Policy Brief: Langkah Konkret Mahasiswa Menuju Revitalisasi Koperasi
Penulis: Alvis Anjabie, Arwa Izdihar/EQEditor: Frida LucyLayouter: Glori Silaban/EQ 19 November 2025, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (BEM FEB UGM) mengadakan audiensi policy brief ke DPRD Yogyakarta yang bertujuan untuk memberikan aspirasi saran kebijakan. Regulasi ini didasarkan pada kajian yang telah dilakukan oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FEB UGM. Policy brief ini memiliki tema “Kontinuitas Sokoguru Perekonomian: Strategi Regenerasi Koperasi dalam Keajegan Ekonomi Daerah Yogyakarta”. Acara ini melibatkan sejumlah pihak, seperti Ketua Komisi B DPRD Yogyakarta, Andriana Wulandari, S.E., M.IP., Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si., Dra. Hj. Sri Muslimatun, M.Kes., serta Kepala Dinas Koperasi, Agus Mulyono, S.P., M.T., dan Biro Perekonomian. Acara dibuka dengan sambutan oleh Ketua BEM FEB UGM yang kemudian dilanjutkan oleh Ketua Komisi B DPRD Yogyakarta. Dalam sambutannya, Ketua BEM FEB UGM, Syarief Kemalsyah Hariandja, menyampaikan bahwa meskipun mengangkat topik yang berbeda setiap tahun, semangat yang digaungkan tetaplah sama. Ia juga menekankan bahwa penyusunan policy brief merupakan bentuk tanggung jawab mahasiswa dalam berkontribusi bagi pengembangan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tim policy brief BEM FEB UGM yang terdiri dari Kamela, Diana, Faiz, Tezar, dan Indra memaparkan gambaran awal koperasi di Yogyakarta tengah menghadapi tantangan karena tren jumlah anggota dan koperasi mengalami peningkatan, tetapi proporsi koperasi yang aktif justru mengalami penurunan. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan kuantitas tidak diiringi dengan perbaikan kualitas. Padahal, koperasi dalam urgensinya menawarkan semangat kolektif dalam mengelola ekonomi bersama dan juga merupakan amanat dari para founding fathers Indonesia. Jika ditilik lebih jauh, data dari International Cooperative Alliance (ICA) tahun 2021 menunjukkan bahwa partisipasi anak muda di Indonesia terlampau rendah, yakni hanya 40%. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menyebutkan bahwa jumlah anak muda berusia 16–29 tahun mencapai sekitar 66 juta orang. Rendahnya tingkat partisipasi generasi muda dalam koperasi, terutama di Yogyakarta, menuntut upaya peningkatan melalui kebijakan strategis yang terarah. Analisis lebih lanjut memperlihatkan bahwa tingginya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Yogyakarta unggul di angka 81,62. Angka ini menunjukkan indikasi kuat adanya potensi pemuda yang menawarkan inovasi dan semangat. Namun, terdapat permasalahan krusial, yaitu kurangnya gaya kepemimpinan transaksional menjadikan generasi muda gagal termotivasi dan inefisiensi dalam bekerja. Pemerintah kemudian berupaya menaikkan angkanya dengan beberapa media seperti, mengadakan pameran produk koperasi, koperasi goes to school, dan adanya duta koperasi. Guna memastikan dilema yang terjadi pada perspektif anak muda, tim policy brief melakukan kajian pendalaman melalui survei terhadap 200 responden dengan melibatkan variabel yang telah lolos pengujian diagnostik, yakni kesadaran/pemahaman, persepsi, manfaat, dan kesesuaian nilai. Hasil survei menunjukkan bahwa tiga variabel terakhir berpengaruh signifikan terhadap intensi bergabung dengan koperasi. Temuan ini memperlihatkan bahwa meskipun anak muda memiliki pemahaman yang baik dan nilai yang selaras dengan koperasi, persepsi serta manfaat ekonomi yang ditawarkan belum memenuhi ekspektasi mereka. Faktanya, kondisi di lapangan saat ini menunjukkan memudarnya nilai gotong royong, meningkatnya individualisme, dan menurunnya interaksi langsung. Menurut tim policy brief, terdapat dua kemungkinan mengapa ekspektasi manfaat ekonomi koperasi rendah. Pertama, citra koperasi yang dianggap usang, konvensional, dan berskala kecil. Kedua, manajemen yang buruk, kurangnya pelatihan, dan sulitnya akses pendanaan. Pada akhirnya, persepsi koperasi dianggap tidak selaras dengan model bisnis modern karena lambatnya adopsi teknologi, termasuk pemasaran media sosial yang membuat koperasi terlihat kurang inovatif dan dinamis. Pada tahap berikutnya, tim policy brief memberikan solusi dan rekomendasi yang relevan. Solusi ini disusun berdasarkan kerangka Diffusion of Innovation oleh Rogers (2003) yang menjelaskan bagaimana individu secara bertahap memutuskan untuk menerima (adoption) atau menolak (rejection) koperasi. Adapun solusi dan rekomendasi yang ditawarkan mencakup beberapa hal. Pertama, rebranding dan repositioning melalui edukasi audio-visual dibantu influencer lokal dan talkshow interaktif yang melibatkan anak muda. Kedua, pengembangan program podcast yang menargetkan anak muda. Ketiga, pendampingan digitalisasi sehingga memunculkan urgensi pengaplikasian Indeks Digital Ing Koperasi (IDIK). Terakhir, pemberdayaan startup coop atau koperasi multi pihak. Menurut tim policy brief, semua itu hanya dapat terlaksana jika semua pihak dapat bekerja sama secara top-down. Pihak yang dilibatkan dimulai dari atas, yakni pemerintah atau dalam hal ini, Dinas Koperasi Yogyakarta sebagai inisiator pemantik utama. Kemudian dilengkapi dengan peran masyarakat dari pihak akademisi, praktisi, komunitas pemuda, dan media sosial. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pertanyaan dan apresiasi pun mulai dilontarkan oleh para anggota DPRD. Salah satunya mengenai kesanggupan BEM FEB UGM menjadi agen koperasi yang kemudian disanggupi oleh peserta. Lebih lanjut, tim policy brief juga mengatakan mereka bersedia untuk terlibat dalam merealisasikan rekomendasi yang telah dipaparkan. “Supaya acara ini tidak hanya menjadi omon-omon saja,” tutur Pak Danang selaku anggota DPRD Komisi B. Ia mengungkapkan bahwa ia tak ingin saran dan rekomendasi yang telah diberikan hanya berhenti sebagai seremoni. Melalui audiensi ini, harapan generasi muda pun tumbuh dan membara. “Semoga apa yang sudah dipaparkan bisa terealisasi dengan baik dan juga semoga dari pihak DPRD DIY bisa memberikan dukungan yang memadai supaya dalam merealisasikan solusi yang diberikan dapat lebih maksimal,” ujar Lia, salah satu peserta audiensi policy brief. Optimisme yang disuarakan tersebut menjadi pengingat bahwa kajian ini tidak boleh berhenti di atas meja diskusi semata. Semangat untuk bergerak dari sekedar wacana menuju aksi nyata inilah yang menjadi benang merah dari keseluruhan rangkaian acara. Dengan demikian, keterlibatan lintas generasi ini diharapkan mampu mengembalikan marwah koperasi sebagai solusi yang relevan untuk menjawab tantangan zaman. Hal ini menjadi langkah nyata untuk mewujudkan harapan Bapak Koperasi Indonesia, Moh. Hatta, dan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yakni menciptakan Sokoguru perekonomian yang tangguh, modern, dan berlandaskan asas kekeluargaan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.









