WartaEQ | Mengungkap Fakta Lewat Aksara

Suara Rakyat, Tabungan Bangsa: Bagaimana Sistem Pemilu Membentuk Prospek Ekonomi Indonesia?

Penulis: Ekya Putri Berliana dan Devin Nuranggaputra Ramadhani/EQ
Editor : Virginia Monic dan Ratis Maharanidewi Cesarina/EQ
Ilustrasi oleh: Haikal Azra Wisnu/EQ

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), terungkap sebuah keputusan mengenai sistem pemilu yang akan berlaku pada tahun 2024. MK memutuskan bahwa sistem yang akan terus diadopsi adalah sistem proporsional terbuka yang mampu melibatkan pemilih secara penuh dalam proses demokrasi. Seperti sang petir menyambar, keputusan ini menjadi penolakan terhadap permohonan uji materi yang diajukan terkait Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang mengusulkan penggunaan sistem proporsional tertutup. Ketua MK, Anwar Usman, tidak ragu untuk menyatakan bahwa alasan-alasan yang dikemukakan oleh para pemohon tidak lebih dari hampa dan tidak berdasar secara menyeluruh. Apakah keputusan Mahkamah Konstitusi untuk tetap mengadopsi sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 adalah pencerminan kuat akan kekuatan penuh rakyat dalam proses demokrasi, ataukah hanya sebuah kilatan yang menghantam permohonan uji materi dan menyapu habis argumen-argumen yang diajukan? 

Pilih-pilih Wakil Rakyat: Pro-Kontra Sistem Pemilu Terbuka versus Sistem Tertutup

Sebelum membahas relasi antara sistem pemilu yang digunakan suatu negara, alangkah baiknya untuk mendefinisikan secara jelas perbedaan antara dua sistem pemilu yang dominan digunakan oleh negara-negara demokrasi. Sistem pemilu terbuka dan tertutup, yang merupakan jenis sistem pemilu, lumrah digunakan dalam mengatur proses pemilihan umum. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama dalam proses pemilihan wakil rakyat, namun sistem pemilu terbuka dan tertutup memiliki praktik berbeda terkait dengan prosedur pemilihan dan konsekuensi hasil pemilu.

Sistem pemilu terbuka adalah sistem di mana pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon individu dari berbagai partai politik. Di sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung kepada calon-calon yang mereka dukung, dengan pertimbangan terhadap partai calon sebagai penilaian sekunder. Dalam pemilu terbuka, peringkat calon-calon individu dalam partai politik akan menentukan siapa yang terpilih sebagai perwakilan legislatif. Sistem ini memberikan fleksibilitas bagi pemilih, namun dapat menyebabkan fragmentasi politik dan meningkatkan persaingan internal dalam partai politik (Pratiwi, 2018).

 Di sisi lain, sistem pemilu tertutup melibatkan daftar calon yang telah ditentukan oleh partai politik. Dalam sistem ini, pemilih cenderung mengutamakan preferensi partai politik daripada daya tarik karakter atau kebijakan calon individu. Perwakilan legislatif kemudian ditentukan berdasarkan perolehan suara partai politik secara keseluruhan. Sistem ini memberikan kekuatan dan kendali yang lebih besar kepada partai politik dalam menentukan siapa yang akan terpilih sebagai perwakilannya. Sistem pemilu tertutup cenderung menciptakan stabilitas partai politik dan mengurangi fragmentasi politik, tetapi juga dapat mengurangi kebebasan pemilih dalam memilih calon secara langsung.

Mengapa Ada Usulan Sistem Pemilu Tertutup?

 Usulan mengenai perubahan sistem pemilihan umum awalnya dicanangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menurut pihak PDIP, sistem pemilu tertutup bisa menjadi upaya untuk meningkatkan stabilitas politik dan akuntabilitas partai politik. PDIP meluncurkan usulan resmi mereka melalui pernyataan dari sekretaris jenderalnya, Hasto Kristiyanto, untuk menerapkan sistem ini dalam pemilihan umum di Indonesia. Usulan tersebut ditentang oleh delapan partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan tujuh dari delapan partai tersebut membuat pernyataan bersama menolak sistem proporsional tertutup demi mewujudkan komitmen menjaga demokrasi Indonesia.

Penerapan sistem pemilu di suatu negara berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk berkaitan dengan performa ekonomi negara tersebut. Hal ini melibatkan kompleksitas yang meliputi berbagai aspek politik, sosial, dan ekonomi. Sistem pemilu yang efektif dan demokratis digadang-gadang dapat memberikan landasan yang kokoh bagi stabilitas politik, kebijakan ekonomi yang konsisten, serta pengambilan keputusan yang transparan (Pardede, 2014). 

Secara teknis, sistem tertutup membuat pemilih hanya bisa memilih tanda logo partai. Kemudian, anggota legislatif terpilih dari nomor urut yang ditentukan oleh mekanisme internal partai. Usulan sistem pemilu tertutup muncul seiring dengan anggapan bahwa sistem ini akan meningkatkan peran partai politik dalam kaderisasi sistem perwakilan. Selain itu, sistem tersebut dianggap bisa mendorong institusionalisasi partai politik. Sistem tertutup dapat mendorong pihak yang kompeten untuk terpilih sebagai wakil rakyat karena partai politik akan condong memberikan porsi ini untuk kader terbaiknya, karena basis dasar pemilu ini adalah kompetensi, bukan popularitas seperti sistem pemilu terbuka. Pemilu tertutup pun sesuai dengan perintah konstitusi di mana peserta legislatif adalah partai politik.

Gejolak Ekonomi Dalam Pemilu

Mengutip pernyataan dari Chief Economist Mandiri Sekuritas, Leo Putera, pelaksanaan pemilu 2024 dianggap akan berkontribusi 0,6-1,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) melalui money injection dari peserta pemilu, termasuk di dalamnya belanja partai dan calon wakil rakyat. Pemerintah pusat telah menganggarkan Rp76,6 triliun untuk penyelenggaraan pemilu ini, ditambah dana APBD sekitar Rp80 milyar untuk setiap kota. Pemilu turut berpartisipasi dalam roda perekonomian, berupa biaya kampanye yang dikeluarkan oleh para kader untuk membeli merchandise, mencetak banner dan sejenisnya, ataupun logistik pemilu yang akan membantu para UMKM. 

Pada sistem pemilu terbuka, calon legislatif biasanya akan berusaha untuk mendekatkan diri pada rakyat secara individu untuk mendapatkan atensi masyarakat. Mereka cenderung bergerak masing-masing untuk mendekati komunitas dan kelompok masyarakat supaya membangun citra politik yang baik dan menarik para pemilih. Hal ini kemudian membuat pemerintah diuntungkan dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari pajak reklame atas pemasangan baliho, banner, videotron, dan jenis alat pemilu lainnya.

Pada sistem pemilu tertutup, partai politiklah yang cenderung mengeluarkan banyak dana untuk mendapatkan suara rakyat. Sedangkan para calon wakil rakyat akan mendekati ‘yang berkuasa’ di internal partai untuk mendapatkan nomor urut yang lebih berpotensi terpilih. Pun, dengan diterapkannya sistem pemilu tertutup, politik uang tak akan pernah hilang. Politik uang tetap ada, hanya saja pihak yang terlibat kemudian berpindah menjadi antara calon wakil rakyat dengan partai politik, guna mengamankan posisi mendapatkan nomor urut yang besar kemungkinan terpilih, yang mana hal ini sepenuhnya menjadi kuasa internal partai.

Pada orde baru, Indonesia beberapa kali mengadakan pemilu tertutup. Pemilu yang berlangsung pada 7 Juni 1999 adalah pemilu terakhir yang menggunakan sistem pemilu tertutup. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), hasil penghitungan PDB atas dasar harga konstan 1993, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 1999 adalah sekitar 0,23 persen dan pertumbuhan ekonomi tanpa migas sekitar 0,35 persen. Nilai PDB atas dasar harga konstan 1993 pada tahun 1998 adalah sekitar 376,0 triliun rupiah dan tanpa migas sekitar 341,8 triliun rupiah. Angka ini diperkirakan meningkat menjadi 376,9 triliun rupiah pada tahun 1999 dan tanpa migas menjadi 343,0 triliun rupiah. Meski mengalami peningkatan, masih ada empat sektor yang mengalami pertumbuhan negatif, yaitu sektor pertambangan dan penggalian dengan laju pertumbuhan minus 0,11 persen, sektor perdagangan, hotel dan restoran minus 1,10 persen, sektor pengangkutan dan komunikasi minus 0,72 persen dan sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan minus 8,67 persen. Menurunnya laju pertumbuhan sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan laju pertumbuhan sub sektor bank yang tercatat minus 17,34 persen juga sub sektor sewa bangunan yang minus 6,01 persen.

Pada 2019, pemilu berlangsung dengan sistem pemilu terbuka. PDB 2019 dengan harga konstan 2010 secara keseluruhan menunjukkan angka sebesar Rp10.949.155,40 miliar. Perekonomian Indonesia tahun 2019 yang diukur berdasarkan PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp15 833,9 triliun dan PDB Perkapita mencapai Rp59,1 Juta. Ekonomi Indonesia tahun 2019 tumbuh 5,02 persen. Pola pertumbuhan PDB menjelang pemilu cenderung melambat hingga dua triwulan sebelum pemilu, stabil, lalu kemudian meningkat. Hal ini dikarenakan sikap berhati-hati pelaku ekonomi menjelang siklus pemilu, mengingat kemungkinan adanya perubahan dalam agenda ekonomi dan peraturan. Ketika hasil jajak pendapat tidak resmi diumumkan, kegiatan ekonomi akan berlanjut seperti biasa. Menariknya, dalam empat pemilu terakhir, atau sejak 2004 yang diadakan dengan sistem pemilu terbuka, konsumsi rumah tangga cenderung meningkat hingga satu triwulan sebelumnya, dan stabil dengan sedikit penurunan. Hal ini disebabkan peningkatan permintaan dan pengeluaran selama periode kampanye menjelang pemungutan suara, di mana sistem pemilu terbuka memungkinkan calon-calon wakil rakyat berkampanye secara individu sehingga belanja kampanye mengalami kenaikan.

Manakah yang Lebih Baik: Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup?

Pemilu adalah pesta demokrasi masyarakat Indonesia yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang merupakan cerminan kedaulatan rakyat dan wujud nyata implementasi demokrasi yang diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Sistem tertutup membuat wakil rakyat yang terpilih adalah wakil rakyat yang mendapatkan nomor urut tertentu, sehingga riskan terjadi favoritism oleh internal partai politiknya dan membuat kandidat yang lebih berpotensi kemudian tersingkir. Sistem pemilu tertutup akan membatasi partisipasi masyarakat dalam menentukan wakil rakyat sehingga rentan akan kekecewaan rakyat pasca pemilu. 

Ketidaktahuan masyarakat mengenai siapa calon yang akan ia pilih jika sistem pemilu tertutup diterapkan akan meningkatkan kemungkinan calon dengan latar belakang yang tidak bersih terpilih. Pada 2019 saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar nama 49 calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Tentu sulit bagi masyarakat untuk mempercayai partai politik menentukan sendiri calon terpilih dengan skema pemilu tertutup. 

Sistem pemilu terbuka akan membuat hubungan antara masyarakat umum dengan wakil rakyat yang akan ia pilih lebih terjalin dengan erat. Aspirasi masyarakat mendasari dengan kuat dalam menentukan siapa yang akan terpilih, bukan elit partai seperti pada sistem pemilu tertutup. Sistem pemilu tertutup memiliki potensi menghilangkan relasi dan tanggung jawab anggota legislatif pada rakyat karena penentuan akhir keterpilihan calon berada di bawah kekuasaan partai. Kemudian, sistem ini akan meningkatkan peluang nepotisme, pihak yang memiliki relasi dengan struktural partai akan lebih mudah mendapatkan nomor urut tertentu.

Dari hasil survey yang diadakan oleh Lembaga Skala Survei Indonesia (SSI), sebanyak 63 persen masyarakat Indonesia lebih memilih sistem pemilu terbuka, 32,2 persen memilih tidak menjawab, tidak tahu, atau rahasia, dan hanya 4,8 persen masyarakat yang setuju untuk sistem pemilu tertutup. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sendiri lebih menyukai sistem pemilu terbuka dibanding sistem pemilu tertutup. 

Penerapan sistem pemilu terbuka di negara lain pun menunjukkan dampak positif. Di Norwegia, penerapan sistem pemilu terbuka menciptakan stabilitas politik yang tercipta melalui pemilihan yang adil dan transparan telah memberikan kepastian kepada investor dan menciptakan iklim bisnis yang stabil di negara tersebut. Partai politik yang berkompetisi dalam pemilihan umum Norwegia menawarkan program dan kebijakan ekonomi yang beragam, seperti diversifikasi sektor ekonomi, investasi dalam inovasi dan riset, perlindungan lingkungan, serta redistribusi kekayaan melalui kebijakan sosial (Østerud & Selle, 2006). 

Berkaca pada negara-negara yang menerapkan perubahan sistem pemilunya dari terbuka menuju ke sistem yang lebih bersifat tertutup, dapat ditemukan pola penurunan performa ekonomi dari negara-negara tersebut. Italia dan Belgia melaksanakan sistem baru dalam pemilu mereka pada 1993, lalu keduanya sama-sama mengalami tren pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah dibandingkan saat kedua negara ini menerapkan sistem pemilu terbuka. Italia mengalami kontraksi ekonomi sebesar 0.56 persen dan 0.97 persen selama dua tahun berturut-turut, diikuti pertumbuhan kecil sejumlah 1.05 persen. Secara rata-rata pertumbuhan yang terjadi setelah perubahan sistem pemilu hanya berkutat di angka 2 persen, kontras dengan performa rata-rata sebelum perubahan yaitu 4.5 persen. 

Hal yang sama juga terjadi di Belgia yang mengalami kontraksi 4.5 persen dan 3.9 persen secara beruntun, dengan rata-rata pertumbuhan setelah perubahan sistem pemilu sebanyak 1.5 persen, dibandingkan angka rata-rata pertumbuhan sebelumnya sebesar 4 persen. Tentunya ada faktor lain yang juga mempengaruhi tren penurunan ini, tetapi jika melihat pola yang terjadi, aspek perubahan sistem pemilu tidak dapat dibantahkan (Renwick, 2011).

Kesimpulan

Pelaksanaan pemilu 2024 dengan sistem pemilu terbuka sudah sesuai dengan preferensi masyarakat maupun kondisi di Indonesia. Untuk menerapkan sistem pemilu tertutup di era ini, dimana masyarakat lebih melek politik dan menginginkan transparansi membuat sistem pemilu tertutup kurang sesuai untuk diterapkan. Penting bagi para pemilih untuk mengenal nama-nama calon wakil rakyat. Keterbukaan pemilu terbuka akan lebih sesuai dengan konteks demokrasi Indonesia dari sisi pemberdayaan pemilih dalam menentukan pilihannya. Sistem terbuka akan lebih tepat diterapkan dalam sistem pemilu Indonesia 2024, guna mendorong reformasi partai politik dan menghindari dominasi dari kekuatan elit partai.

Sistem pemilu tertutup akan membuat rakyat tidak mengenal siapa yang kemudian ia pilih, meningkatkan kemungkinan favoritism oleh partai politik terhadap kandidat tertentu, dan meningkatkan kemungkinan politik uang di lingkungan internal partai. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga tidak sesuai dengan asas pemilu di Indonesia yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penerapan sistem pemilu terbuka akan berdampak positif dalam perekonomian, misal dalam meningkatkan pendapatan daerah dari belanja yang dilakukan oleh peserta pemilu. Sistem pemilu yang tepat akan membuat kondisi ekonomi yang stabil sehingga meningkatkan peluang investasi dan iklim bisnis yang baik. 

Referensi

Argawati, U. (2023, March 8). Pro-Kontra Sistem Pemilu Proporsional Terbuka | Mahkamah  Konstitusi Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi RI. Diakses dari [https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19011]

Badan Pusat Statistik (BPS). (n.d.). Badan Pusat Statistik. Diakses dari https://www.bps.go.id/

Baskoro, F. M. (2023, May 18). Ini Dampak Pemilu terhadap Ekonomi Makro Indonesia. BeritaSatu.com. Diakses dari https://www.beritasatu.com/ekonomi/1045302/ini-dampak-pemilu-terhadap-ekonomi-makro-indonesia

CNN Indonesia. (2023, Juni 15). Tolak Permohonan MK, Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka. Diakses dari  [https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230613150836-12-961262/tolak-permohonan-mk-putuskan-sistem-pemilu-tetap-terbuka/amp]

CNN Indonesia. (2023, Maret 22). Sekjen PDIP: Sistem Pemilu Coblos Partai Sesuai dengan Kultur Bangsa. Diakses dari  [https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230321175835-617-928004/sekjen-pdip-sistem-pemilu-coblos-partai-sesuai-dengan-kultur-bangsa/amp]

Dostal, J. M. (2017). The German Federal Election of 2017: How the Wedge Issue of Refugees and Migration Took the Shine off Chancellor Merkel and Transformed the Party System. The Political Quarterly, 88(4), 589–602. https://doi.org/10.1111/1467-923x.12445

Fajarlie, N. I. (2023, January 9). Ini 4 Alasan PDIP Dukung Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Meski Ditentang 8 Parpol Lain. Kompas TV. Diakses dari [https://www.kompas.tv/nasional/366141/ini-4-alasan-pdip-dukung-pemilu-sistem-proporsional-tertutup-meski-ditentang-8-parpol-lain?page=all]

 HUMAS MKRI. (2023, Juni 15). Hakim Tolak Permohonan Uji Materi UU Pemilu. Diakses dari  [https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19260&menu=2]

Indonesia Corruption Watch. (2023, January 24). Polemik Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Upaya Belenggu Hak Rakyat dan Ruang Gelap Politik Uang. ICW. Diakses dari [https://antikorupsi.org/id/polemik-sistem-pemilu-proporsional-tertutup-upaya-belenggu-hak-rakyat-dan-ruang-gelap-politik-uang]

Lita Tyesta A.L.W, Ratna Herawati, M. P. R. (2017). SISTEM PROPORSIONAL DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DI INDONESIA. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-1

Østerud, Ø., & Selle, P. (2006). Power and Democracy in Norway: The Transformation of Norwegian Politics1. Scandinavian Political Studies, 29(1), 25–46. https://doi.org/10.1111/j.1467-9477.2006.00140.x

Pratiwi, D. K. (2018). Sistem Pemilu Proporsional Daftar Terbuka di Indonesia: Melahirkan Korupsi Politik? Jurnal Trias Politika, 2(1), 13. https://doi.org/10.33373/jtp.v2i1.1235

Pardede, M. (2014). IMPLIKASI SISTEM PEMILIHAN UMUM INDONESIA. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(1), 85. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i1.58

 Renwick, A. (2011). Electoral Reform in Europe since 1945. West European Politics, 34(3), 456–477. Diakses dari [ https://doi.org/10.1080/01402382.2011.555975]

Saridewi, D. (2023, May 12). Dampak Ekonomi pada Pemilu 2024. Kanal24. Diakses dari [https://kanal24.co.id/berita/dampak-ekonomi-pada-pemilu-2024]

Van Der Brug, W., Van Der Eijk, C., & Franklin, M. N. (2007). The Economy and the Vote. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/cbo9780511618857

Wijayanti, I. (2023, May 31). Apa itu Sistem Proporsional Tertutup dengan Sistem Proporsional Terbuka dalam Pemilu? | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik – Universitas Indonesia. Fisip UI. Diakses dari [https://fisip.ui.ac.id/apa-itu-sistem-proporsional-tertutup-dengan-sistem-proporsional-terbuka-dalam-pemilu/]

Wulandari, T. (2023, January 9). Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Begini Kelebihan & Kekurangannya. Detikcom. Diakses dari [https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6505809/apa-itu-sistem-pemilu-proporsional-tertutup-begini-kelebihan–kekurangannya]

Pengunjung :
677

Solverwp- WordPress Theme and Plugin