WartaEQ | Mengungkap Fakta Lewat Aksara

Rektor UNUD dan UNILA Korup, UGM Jangan Sampai!

Penulis: Hayfaza Nayottama Auliarachim dan Rangga Raspati Wicaksana/EQ
Editor: Cindra Karunia Putri
Ilustrator: Ando Fanda B./EQ

Belakangan ini, jagat institusi pendidikan Indonesia digemparkan oleh beberapa kasus korupsi rektor universitas. Hal ini merupakan guncangan besar bagi para penggerak bidang pendidikan. Berbagai kasus korupsi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai moralitas pada otoritas bidang pendidikan di Indonesia. Lantas, mengapa pemimpin universitas dapat terjerat kasus korupsi? Serta, upaya apa yang dapat diterapkan di Kampus Kerakyatan, Universitas Gadjah Mada (UGM), agar kasus korupsi tidak terjadi?

Sebagai contoh, Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara, terlibat dalam kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menyebabkan kerugian hingga Rp443,9 miliar. Dikutip dari bbc.com, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menyatakan bahwa hal ini rawan terjadi pada seleksi mandiri untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Banyak pihak yang dengan sengaja memanfaatkan celah seleksi mandiri dengan “membayar” sejumlah uang ataupun mengutamakan “orang terdekat” untuk masuk ke dalam PTN. Tidak berhenti sampai di situ, terdapat kasus lain yang menjerat Rektor Universitas Negeri Lampung, Karomani.

Rektor Universitas Negeri Lampung, Karomani, mengatakan bahwa ada beberapa pejabat yang “menitipkan” anak mereka, yakni salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Utut Adianto. Argumen yang dibawakan dari Karomani sebagai pembelaan dirinya adalah ia tidak pernah memaksa, tetapi memperbolehkan jika mereka melakukan infak.

Meskipun hal ini telah terjadi, upaya yang dilakukan oleh pemerintah hanyalah sekadar memperketat pengawasan sistem seleksi mandiri dan tidak mengubah sistem itu tersebut. Kasus-kasus seperti ini sangat memungkinkan untuk terulang kembali. Namun, di tengah maraknya kasus yang terjadi belakangan ini, UGM tetap ngotot untuk mengadakan Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul (SSPU). Ada urgensi apa yang mendorong UGM untuk mengadakan SSPU?

SSPU yang akan diterapkan UGM diperuntukkan bagi mereka yang telah berhasil lolos seleksi ujian mandiri dan akan mendaftar. Untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan dan alokasi yang tidak efisien, diperlukan kemampuan manajerial yang kuat dari rektor UGM serta tinjauan-tinjauan yang lebih dalam mengenai sistem SSPU. Oleh karena itu, sebagai mahasiswa, harus kita pertanyakan kembali, “Dengan adanya kemungkinan penyalahgunaan kebijakan yang menguntungkan bagi golongan tertentu, apakah pengadaan SSPU di UGM memiliki urgensi yang tinggi?”

Asesmen mengenai terjadinya kasus korupsi dalam lingkup rektorat terkhusus manajerial, termasuk dalam konteks pencegahannya di UGM, dapat dilakukan menggunakan beberapa prinsip. Dua di antara yang paling relevan adalah ekonomika kriminalitas dan control of power (Galbraith, 1985). Dalam ekonomika kriminalitas jika expected benefit, dalam hal ini hasil korupsi dan fraud, melebihi expected cost-nya, yakni sanksi dan resiko maka korupsi kemungkinan dapat terjadi (Pradiptyo, 2011). Di samping itu, ekonomika kriminalitas juga menggarisbawahi pentingnya good governance dalam institusi, tak terkecuali institusi pendidikan.

Dalam konteks control of power manajerial rektorat, Dosen Fakultas Hukum UGM, Herliana S.H., M.ComLaw., Ph.D., merekomendasikan dan mengungkapkan beberapa hal. Herliana, atau kerap disapa Ana, mengungkapkan bahwa transparansi dan akuntabilitas manajemen keuangan berperan penting dalam mencegah korupsi dan penyalahgunaan dana. “Dalam kaitan dengan SSPU, seleksi melalui jalur mandiri hendaknya dilaksanakan dengan transparansi hasil nilai yang diumumkan,” jelas Ana. Kontrol pemasukan uang ia sarankan untuk masuk melalui satu pintu. Selain itu, masih dalam hal control of power, perlu juga untuk mengurangi kekuasaan rektor dalam penentuan calon mahasiswa baru. Hal ini dapat diwujudkan dengan lebih melibatkan tim seleksi yang terdiri dari banyak anggota. 

Ana menambahkan bahwa pengawasan juga berperan kuat dalam mencegah terjadinya korupsi. Misalnya, dengan penguatan kelembagaan serta pembangunan semangat antikorupsi. Pencegahan juga bisa dilakukan dengan membentuk satuan pengawas internal untuk memantau seleksi jalur mandiri serta SSPU yang ditetapkan, dalam hal ini sudah terencana bahwa rektorat akan melibatkan verifikator dari mahasiswa. Dari sisi civil society, “Melalui BEM dan organisasi mahasiswa juga dapat berperan aktif, misalnya mengadakan audiensi untuk meminta penjelasan mengenai manajemen keuangan rektorat UGM,” tegas Ana.

Di tengah gempuran maraknya kasus korupsi pada beberapa perguruan tinggi, UGM sebagai Kampus Kerakyatan mendapat banyak atensi dari para warganya karena dikhawatirkan menimbulkan celah terjadinya korupsi dalam penggunaan dana SSPU. Maka dari itu, diperlukan pencegahan secara bahu-membahu dari pihak internal manajerial rektorat serta masyarakat luas. Pada praktiknya, dalam hal ekonomika kriminalitas, rektorat perlu menerapkan good governance serta menumbuhkan kultur antikorupsi, salah satunya dengan memberi sanksi berat pada segala bentuk fraud dan korupsi. Di lain sisi, control of power yang baik juga perlu diterapkan, dengan penekanan pada akuntabilitas dan transparansi arus keuangan. Pada intinya, pembangunan UGM oleh Ova Emilia dan jajarannya, sudah selayaknya dimonitor bersama dari berbagai unit, lembaga, dan mahasiswa melalui check and balance agar kasus korupsi oleh rektor menemukan titik hentinya serta tidak terjadi di Kampus Kerakyatan ini.

Referensi

BBC. (n.d.). Rektor Universitas Udayana Bali Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan. BBC News Indonesia. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-64947591

Galbraith, Kenneth. 1983. The Anatomy of Power

Hutabarat, D. (2022, December 1). Kasus SUAP Rektor Unila dan Dugaan Mahasiswa Titipan Pejabat. liputan6.com. Diakses dari https://www.liputan6.com/news/read/5141913/kasus-suap-rektor-unila-dan-dugaan-mahasiswa-titipan-pejabat

Prabandaru, Adhitya, et al. (2023). Onigiri #1 Analisis Laporan Keuangan UGM: Uang Pangkal dan Kondisi Finansial. Diakses dari s.id/UangPangkalBEMFEBUGM  

Pradiptyo, Rimawan. Penegakan Hukum dan Pencegahan Tindak Kejahatan dalam Tinjauan Ilmu Ekonomi. (2011). Diakses dari https://feb.ugm.ac.id/id/penelitian/artikel-dosen/826-penegakan-hukum-dan-pencegahan-tindak-kejahatan-dalam-tinjauan-ilmu-ekonomi 

UGM. (2022). Laporan Keuangan Universitas Gadjah Mada. Diakses dari https://ugm.ac.id/id/informasi-publik/3621-laporan.keuangan

Pengunjung :
264

Solverwp- WordPress Theme and Plugin