WartaEQ | Mengungkap Fakta Lewat Aksara

Pinjaman Online Ilegal: Umpan yang Selalu Sukses Jerat Masyarakat

Oleh: Ekya Putri Berliana dan Devin Nuranggaputra Ramadhani/EQ
Editor: Ratis Maharanidewi dan Yulia Dwi Kustari/EQ
Ilustrasi oleh: Ignatius Eric Liangto/EQ

Berkembangnya teknologi membuat berbagai transaksi keuangan kini bisa dilakukan secara online, menawarkan kemudahan dan banyak benefit lain jika dibandingkan dengan cara konvensional. Banyak perusahaan baru yang memanfaatkan teknologi muncul, salah satu jenisnya adalah perusahaan financial technology atau fintech yang merupakan perusahaan dengan fokus inovasi di bidang jasa keuangan dengan mengimplementasikan perkembangan teknologi dalam aktivitasnya. Fintech menciptakan peluang dan tantangan baru bagi sektor keuangan, baik bagi konsumen hingga regulator keuangan.

Fintech berkembang pesat dari tahun ke tahun. Salah satu jenis fintech yang ramai digunakan masyarakat adalah fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.77/POJK.02/2016 dan didefinisikan sebagai layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur dan debitur dengan basis teknologi informasi. Dalam kegiatannya, P2P lending memanfaatkan teknologi untuk aktivitas pinjam-meminjam yang memungkinkan transaksi pinjam-meminjam ini dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung dengan mekanisme transaksi dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara P2P lending.

Sayangnya, tingginya minat masyarakat terhadap aplikasi pinjaman online memicu munculnya pinjaman online ilegal. Sepanjang 2018 hingga 2022, OJK menutup 5.468 pinjaman online dan investasi ilegal di Indonesia. Padahal, masalah yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal ini sudah menjadi masalah sejak lama, tetapi mengapa masyarakat tetap saja terperangkap?

Pesatnya Perkembangan Pinjaman Online

 Pinjaman online berkembang sangat pesat mengingat banyaknya masyarakat yang membutuhkan dana dengan cepat dan mudah, serta banyaknya pengakses layanan digital Indonesia. Jika dibandingkan dengan penyedia pinjaman konvensional, pinjaman online cenderung tidak terlalu mempertimbangkan jaminan, namun tetap mempertimbangkan kelayakan kredit pinjaman, nominal dan tenor pinjaman, suku bunga, juga catatan kredit peminjam. Untuk meminjam di aplikasi P2P lending, peminjam hanya perlu menyiapkan dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, dan slip gaji. Proses pengajuan pun mudah dilakukan, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, dana sudah bisa diterima. Per Januari 2023, tercatat ada 102 penyelenggara P2P lending yang tercatat di OJK. Akumulasi pinjaman melalui fintech pun sangat besar. Hingga Juni 2021, akumulasi pinjaman melalui fintech sudah mencapai Rp221,56 triliun.

Pinjaman Online : Ninja Segala Problematika

Pinjaman online digemari masyarakat karena kemudahan pencairan dana yang diberikan. Tanpa perlu mengajukan jaminan dan berbagai berkas seperti pinjaman konvensional, pinjaman online jelas lebih menarik. Berdasarkan riset yang dilakukan NoLimit Indonesia yang berjudul ‘Perkembangan Isu Pinjaman Online di Media Sosial’ 2021 lalu, alasan utama masyarakat menggunakan pinjaman online adalah guna membayar utang lain. Latar belakang ekonomi menengah ke bawah membuat mereka terpaksa menggunakan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan. Benefit berupa pencairan dana yang lebih cepat menjadi alasan ketiga, disusul dengan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup dan kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah, dan literasi pinjaman online yang rendah.

Data di atas menunjukkan bahwa korban pinjaman online ilegal paling banyak bekerja sebagai guru (42%), diikuti korban PHK (21%), dan ibu rumah tangga (18%). Sedikit mengejutkan, guru yang harusnya memiliki lebih banyak pengetahuan tentang masalah ini justru menjadi korban paling banyak. Hal ini dipicu kemampuan mereka untuk mengakses layanan digital, namun pengetahuan guru untuk membedakan mana entitas yang legal dan yang belum masih rendah. Maka dari itu, kebutuhan dana yang mendesak membuat mereka terjerat pinjaman ilegal ini. NoLimit mengungkapkan bahwa 28% masyarakat Indonesia belum bisa membedakan pinjaman online ilegal dan legal. Hal ini didukung dengan rendahnya literasi keuangan masyarakat, bahwa 38% masyarakat yang sudah pernah menggunakan jasa keuangan belum memiliki literasi teknologi keuangan yang mumpuni sehingga mudah terjebak jerat pinjaman online. Pasar yang ramai membuat pinjaman online ilegal terus berkembang dan sulit diberantas. 

Domino Efek Menyeramkan Pinjaman Online

Kemudahan P2P lending sayangnya juga menjadi bumerang yang menyeramkan. Banyak orang kemudian tidak bijak dalam menggunakan pinjaman online hingga kemudian terperangkap di dalamnya. Pinjaman online sering kali membuat orang terjerat utang dalam jumlah besar, jauh lebih besar dari pinjaman awal yang mereka lakukan akibat berbagai biaya yang tidak transparan di awal transaksi, yang mana nominalnya terkadang tidak masuk akal. Kemudahan pinjaman online membuat banyak masyarakat terlena dan tidak berpikir panjang. Jumlah uang yang besar dapat diajukan dengan mudah, memungkinkan masyarakat meminjam lebih dari jumlah yang diperlukan. Selain itu, banyak masyarakat ingin meminjam tanpa riset dan pengetahuan yang mumpuni. Mereka tidak memastikan apakah aplikasi P2P lending yang mereka gunakan itu terdaftar di OJK atau tidak. 

Pinjaman online memiliki dampak menyeramkan yang tidak diperhatikan masyarakat, yaitu masalah penyalahgunaan data pribadi. Segala data yang ada di telepon genggam pengguna bisa terbaca, terutama data kontak yang dengan mudah didapat pihak penyedia pinjaman, yang mana kontak tersebut biasanya akan diteror apabila sang peminjam bermasalah di kemudian hari. Data pengguna tentu lebih berharga daripada pinjaman yang diajukan. Tidak hanya itu, banyak juga orang yang tiba-tiba dihubungi berbagai pihak pinjaman online padahal mereka tidak melakukan transaksi sebelumnya. 

Efek domino dari keterlambatan pembayaran pinjaman online pun sangat menyeramkan. Pelunasan yang nominalnya berkali-kali lipat dibandingkan kesepakatan awal membuat peminjam sulit melunasinya. Hal ini membuat mereka mencari pinjaman ulang untuk menutup pinjaman lain, terus menerus hingga tak ada celah lagi untuk meminjam. Banyak korban bunuh diri dan stress akibat depresi karena terlibat dalam pinjaman online karena tekanan penagihan oleh debt collector. Pinjaman online tanpa pertimbangan matang adalah hal yang sangat membahayakan. 

Masalah Penagihan Pinjaman Online kepada yang Tidak Merasa Melakukan Pinjaman 

 Maraknya pinjaman online juga memunculkan beberapa fenomena baru yang merugikan pihak yang tidak menggunakan jasa pinjaman online. Salah satu kejadian yang belakangan ini gemar dijadikan modus operandi oleh jasa pinjaman online yang culas ialah menagih hutang kepada seseorang yang tidak melakukan pinjaman kepada pihak penagih. Penagihan ini bisa dilakukan melalui berbagai sarana, mulai dari panggilan telepon, ancaman pesan, atau bahkan didatangi langsung di alamat pihak tertagih. 

Beberapa ada yang hanya dihubungi atas alasan dijadikan sebagai kontak darurat oleh pihak yang melakukan pinjaman, dengan catatan pihak yang dihubungi tidak pernah menyetujui dijadikan kontak darurat. Terdapat juga kejadian lain dimana pribadi yang ditagih oleh pihak pinjaman online sama sekali tidak memiliki alasan untuk bisa ditagih. Tindakan-tindakan ini terkadang bisa sampai ke tahap peneroran dimana aksi perusakan properti pribadi dan penganiayaan emosional. 

Perkara-perkara ini dilakukan pihak pinjaman online memanfaatkan efek ketidakberdayaan khalayak umum saat dihadapi dengan perihal yang mengagetkan, sehingga mudah untuk digiring membayar suatu tagihan yang sejatinya bukan milik mereka. Walaupun selalu ada kemungkinan bagi pihak penagih berhadapan dengan korban yang melek finansial sehingga tidak bisa dikelabui, fakta bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia masih rawan terhadap perihal semacam ini memastikan tindakan-tindakan licik akan tetap terjadi.   

Minimnya Literasi Keuangan di Indonesia

Kelaziman terjeratnya banyak orang kepada pinjaman-pinjaman online illegal yang bersifat predator memiliki korelasi yang erat dengan kurangnya tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia. Menurut Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno, 35% dari masyarakat Indonesia masih minim literasi keuangan sehingga menjadi sasaran empuk bagi pihak-pihak dengan intensi jahat di dunia teknologi finansial.

 Dengan catatan penting, perempuan memiliki level literasi yang lebih rendah dibanding laki-laki sesuai dengan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari hasil SNLIK dapat dilihat indeks literasi dan inklusi perempuan masing-masing ialah 36,13 persen dan 75,15 persen. Di sisi lain, laki-laki memiliki indeks literasi dan inklusi 39,94 persen dan 77,24 persen, dimana dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa perempuan cenderung memiliki tingkat melek finansial yang relatif kurang dibanding laki-laki.

Angka literasi dan inklusi yang rendah ini menyebabkan masyarakat kurang waspada dalam membaca persyaratan mengenai denda atau bunga yang merugikan kepada pihak peminjam dengan hanya memperhatikan proses pencairan dana yang mudah. Selain itu, cukup umum juga kurangnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara jasa fintech pinjaman online yang legal atau resmi terdaftar di OJK, serta pinjaman online yang illegal menyumbang kepada berkurangnya angka literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. 

Kasus Korban Pinjaman Online di Indonesia

Dampak dari praktik pinjaman online ilegal yang bersifat layaknya predator memiliki akibat riil yang mengenaskan bagi banyak korbannya. Di Indonesia terdapat banyak kasus orang yang bunuh diri dikarenakan terlilit utang yang melampaui kapasitas korban. Kejadian-kejadian ini berlangsung di tempat dan waktu yang berbeda-beda Indonesia. 

Salah satu kejadian bunuh diri akibat terlilit hutang pinjaman online terjadi di Citeureup, Bogor dimana seorang perempuan berinisial S (25) ditemukan tewas gantung diri di kamarnya. S ditemukan tewas oleh pacarnya yang juga menemukan surat permohonan maaf terakhir untuk keluarga serta masalah perihal pinjaman online

Musibah yang sama juga terjadi di Surabaya, dimana seorang karyawan gerai mal berinisial ADR (24) di Mall Tunjungan Plaza tewas karena lompat bunuh diri dari lantai tiga parkiran. Menurut pihak kepolisian ADR melakukan bunuh diri karena sudah stres dan tidak tahan terus dihubungi dan diteror oleh pihak pinjaman online. Diperkirakan ADR berhutang sejumlah lima dan tujuh juta rupiah di jasa pinjaman yang berbeda. 

Selain kasus bunuh diri, kasus pinjaman online yang menggemparkan baru terjadi pada akhir 2022 lalu. Peristiwa yang menjerat ratusan mahasiswa IPB menjadi topik panas. 121 orang terjerat dalam 197 pinjaman dengan total tagihan hingga mencapai Rp650,19 juta. Ada 4 platform pinjaman online yang mereka gunakan, yaitu Akulaku, Kredivo, Spaylater, dan Spinjam. 

Kasus ini merupakan kasus penipuan dengan kedok investasi yang mengarahkan mahasiswa untuk melakukan pinjaman online guna membiayai transaksi di toko online yang terindikasi penipuan. OJK kemudian memberikan keringanan untuk penyelesaian masalah ini dengan restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijakan dari masing-masing platform. 

Dari banyak kasus bunuh diri karena pinjaman online serta contoh lain di atas, dapat ditemukan pola bahwa sebagian besar dari mereka yang terkena lilitan hutang pinjaman online ialah dari kalangan muda di usia 20-an. Beberapa faktor mendasari fakta ini seperti tingkat konsumsi yang lebih besar bagi kaum muda sehingga mendorong mereka untuk mencukupi kebutuhan melalui pinjaman online ilegal yang instan. Faktor lain ialah mereka yang lebih tua cenderung memiliki pekerjaan tetap atau sumber keuangan yang stabil sehingga tidak mudah goyah akan guncangan finansial seperti hutang pinjaman online.

Rekomendasi kepada Individu dan Pemerintah supaya Tidak Terjerat Pinjaman Online

Beragam masalah dan perkara yang beriringan muncul dengan maraknya pinjaman online menimbulkan sebuah imperatif baik secara individu maupun kebijakan pemerintah untuk menemukan solusi atau jalan keluar dari dilematika hutang dan teror penagihnya. Identifikasi faktor-faktor yang menyebabkan rentannya masyarakat kepada pinjaman online ilegal merupakan jalur pertama yang harus ditempuh agar penyelesaian dapat ditemukan. Faktor-faktor ini terdiri dari dua perihal utama yaitu kurangnya literasi finansial sebagian besar masyarakat Indonesia serta kurang ampuhnya regulasi serta pengawasan dari pemerintah terhadap.

Mengenai literasi keuangan atau finansial, seorang individu dapat secara proaktif mencari tahu lebih dalam mengenai cara kerja dan mekanisme suatu skema finansial yang tengah panas di perbincangan sebelum andil atau bergabung dalam skema tersebut. Dengan terbukanya akses informasi digital di zaman ini, diharapkan setidaknya dengan penelusuran pribadi, kemungkinan seseorang untuk menggunakan skema finansial yang riskan dapat berkurang. Sedangkan dalam ranah kebijakan pemerintah, edukasi finansial dapat dilaksanakan melalui penyuluhan langsung kepada masyarakat lewat seminar-seminar yang bisa menjangkau orang banyak. 

Ekstensi atau perluasan cakupan dari Sistem Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan (SiMolek) merupakan langkah relevan yang bisa pemerintah ambil mengingat kebijakan ini merupakan kebijakan lama sehingga tidak memerlukan tenaga ekstra. Perluasan ini dapat diraih dengan menambah platform yang dapat menjadi sumber informasi, yaitu tidak hanya melalui mobil keliling seperti sekarang namun juga merambah ke iklan di media sosial atau televisi mengenai informasi kilat namun edukatif mengenai literasi keuangan. Secara dini pemerintah juga dapat memasukkan literasi keuangan sebagai bagian dari kurikulum pembelajaran di sekolah, selain agar inklusi keuangan tercapai sejak awal, cakupan sekolah dalam menyampaikan juga lebih aksesibel dan luas dibandingkan promosi di luar karena bersifat wajib. 

Perihal ketidakberhasilan rezim regulasi keuangan Indonesia saat ini dalam memberantas pinjaman online ilegal pemerintah harus melakukan siasat berbeda dengan yang dilakukan sekarang. Cara yang dapat diambil pemerintah dalam memberanguskan pinjaman online ialah meningkatkan koordinasi Satgas Waspada Investasi (SWI) yang diciptakan OJK dalam menanggulangi jasa pinjaman online yang bersamalah dengan satuan-satuan tugas di instansi lain yang sama-sama secara khusus bertugas memberantas kejahatan yang sama. Koordinasi ini baiknya memprioritaskan kerjasama dengan badan terkait seperti Bank Indonesia, Polri, Kominfo, serta Kementrian Koperasi dan UMKM supaya kegiatan berbagi informasi yang hendak dilakukan akan lebih relevan. 

Referensi 

Bestari, N. P. (2022, December 20). Cerita Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Rp 650 Juta. CNBC Indonesia. Retrieved April 14, 2023, from https://www.cnbcindonesia.com/tech/20221219185849-37-398275/cerita-ratusan-mahasiswa-ipb-terjerat-pinjol-rp-650-juta

Dewayani, T. (n.d.). Menyikapi Pinjaman Online, Anugerah atau Musibah. DJKN. Retrieved April 1, 2023, from https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jabar/baca-artikel/14040/Menyikapi-Pinjaman-Online-Anugerah-atau-Musibah.html

Faqir, A. A. (2021, August 20). Pengetahuan Masyarakat Rendah Buat Kasus Pinjaman Online Ilegal Marak | merdeka.com. Merdeka. Retrieved April 1, 2023, from https://www.merdeka.com/uang/pengetahuan-masyarakat-rendah-buat-kasus-pinjaman-online-ilegal-marak.html

Kusnandar, V. B. (2022, September 27). Ini 10 Penyebab Masyarakat Terjerat Pinjaman Online. Databoks. Retrieved April 1, 2023, from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/09/27/ini-10-penyebab-masyarakat-terjerat-pinjaman-online

OTORITAS JASA KEUANGAN. (n.d.). Yuk mengenal FinTech! Keuangan Digital Yang Tengah Naik Daun .:: SIKAPI ::. Sikapiuangmu OJK. Retrieved April 1, 2023, from https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10468

OTORITAS JASA KEUANGAN. (2023, February 27). Statistik Fintech Lending Periode Januari 2023. OJK. Retrieved April 1, 2023, from https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Pages/Statistik-Fintech-Lending-Periode-Januari-2023.aspx

Shafiec. (2023, February 15). Fintech P2P Lending, Solusi Pendanaan Bagi Masyarakat Unbankable – Shafiec. Shafiec. Retrieved April 1, 2023, from https://shafiec.unu-jogja.ac.id/2023/02/fintech-p2p-lending-solusi-pendanaan-bagi-masyarakat-unbankable/

OTORITAS JASA KEUANGAN. (n.d.). Yuk mengenal FinTech! Keuangan Digital Yang Tengah Naik Daun .:: SIKAPI ::. Sikapiuangmu OJK. Retrieved April 1, 2023, from https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10468

OTORITAS JASA KEUANGAN. (2023, February 27). Statistik Fintech Lending Periode Januari 2023. OJK. Retrieved April 1, 2023, from https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Pages/Statistik-Fintech-Lending-Periode-Januari-2023.aspx

Shafiec. (2023, February 15). Fintech P2P Lending, Solusi Pendanaan Bagi Masyarakat Unbankable – Shafiec. Shafiec. Retrieved April 1, 2023, from https://shafiec.unu-jogja.ac.id/2023/02/fintech-p2p-lending-solusi-pendanaan-bagi-masyarakat-unbankable/

Pengunjung :
324

Solverwp- WordPress Theme and Plugin