Oleh: Afni Amelia dan Andini Mahera P./EQ
Editor: Ratis Maharanidewi Cesarina/EQ
Desain oleh: Ando Belvian Fanda/EQ
Di balik pesona budaya dan keindahan alamnya yang memukau, Yogyakarta yang biasa dikenal dengan sebutan “Jogja” ternyata menghadapi tantangan serius dalam hal kecelakaan lalu lintas. Menurut data dari Bappeda Provinsi Yogyakarta, jumlah kecelakaan di Yogyakarta meningkat tiap tahunnya. Dalam beberapa tahun terakhir, Jogja telah mencatat tingkat kecelakaan yang tinggi yang menyebabkan luka serius dan dalam beberapa kasus menyebabkan hilangnya nyawa. Di tahun 2023 Kepolisian Republik Indonesia Daerah Yogyakarta mencatat ada sebanyak 5.037 kasus kecelakaan lalu lintas dan didominasi oleh kelompok usia anak-anak dan remaja. Tingginya angka kecelakaan di kota ini telah menjadi sorotan utama, memicu pertanyaan yang tak terelakkan: Apakah faktor-faktor yang mendukung kecelakaan lebih terkait dengan penataan kota yang kurang optimal, ataukah perilaku para pengendara yang berisiko?
Salah satu kasus kecelakaan yang pertengahan tahun ini cukup sering bolak-balik masuk ke pemberitaan Yogyakarta adalah kecelakaan di daerah Underpass Kentungan. Dikutip dari berbagai sumber, Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Setyabudi memaparkan bahwa dalam periode bulan Januari hingga Juli 2023 tercatat sudah ada sembilan kasus kecelakaan di Underpass Kentungan. Bahkan, pada hari Selasa (25/7) terjadi sebanyak tiga kecelakaan dalam satu hari saja. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY menyebutkan bahwa minimnya penerangan di underpass, kemiringan jalan, serta kecepatan pengendara yang cenderung sulit dikontrol ketika melewati turunan merupakan beberapa penyebab utama terjadinya kecelakaan di daerah ini.
Daerah lain yang rawan terjadi kecelakaan lalu-lintas (laka lantas) adalah sepanjang jalan Ringroad. Sebagai jalan nasional, jalanan Ringroad tergolong kurang penerangan. Kondisi ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat karena sering menyebabkan terjadinya kecelakaan maupun tindak kejahatan di jalan ini. Karena berstatus jalan nasional maka pengadaan fasilitas penerangan jalan umum (PJU) bukan merupakan kewenangan Dishub DIY melainkan kewenangan Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD).
Menurut pemaparan Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sumariyoto, disampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Yogyakarta mengalami keterbatasan, yang berimplikasi pada kurangnya penerangan di jalan Provinsi. Kondisi ini mendorong Dishub DIY untuk meminta bantuan dan terus berkoordinasi kepada kepala BPTD guna mengatasi permasalahan penerangan jalan yang dihadapi. Penyebab lain dari kurangnya penerangan jalan umum (PJU) adalah tidak dilakukannya pemeliharaan sehingga banyak PJU yang tidak menyala. Pemeliharaan ini terkendala karena penyesuaian aset lampu jalan.
Meskipun begitu, nyatanya data Kepolisian Republik Indonesia tahun 2017 menunjukkan bahwa sebesar 61% dari kasus kecelakaan justru disebabkan oleh faktor manusia. Data ini juga sejalan dengan penemuan sebuah riset tahun 2022 yang menunjukkan bahwa sebagian besar kecelakaan di Kota Yogyakarta pada tahun 2019-2021 disebabkan oleh perilaku pengendara yang mengabaikan tata tertib berlalu lintas. Hal ini mencakup perilaku seperti tidak mematuhi batas kecepatan berkendara, tidak menggunakan atribut berkendara yang lengkap, hingga abai terhadap rambu lalu lintas. Salah satu contoh kecelakaan di Yogyakarta yang disebabkan oleh faktor pengemudi adalah kecelakaan pada tanggal 31 Oktober lalu. Kecelakaan beruntun di Jalan Ring Road Selatan, Kabupaten Bantul ini disebabkan oleh pengemudi sepeda motor dan truk yang melanggar lampu APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) yang sudah berwarna merah.
Kecelakaan karena faktor pengemudi juga bisa disebabkan oleh pengemudi lelah, mengantuk, atau tidak fokus saat berkendara. Laka lantas karena faktor tersebut pada umumnya terjadi di masa-masa mudik libur panjang, seperti hari raya dan tahun baru. Menyikapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Kepolisian biasanya sudah mempersiapkan langkah mitigasi. Langkah-langkah tersebut meliputi pemetaan jalur rawan kecelakaan, pembatasan operasional kendaraan berat (bus, truk), penambahan jalur alternatif, hingga rekayasa lalu lintas.
Untuk mengurangi angka kecelakaan di Yogyakarta, diperlukan tindakan yang komprehensif yang melibatkan perbaikan sarana lalu lintas hingga peningkatan kesadaran berlalu lintas. Pemerintah setempat perlu menginvestasikan lebih banyak sumber daya dalam peningkatan infrastruktur jalan, termasuk penambahan lampu jalan dan jalur pejalan kaki yang aman. Di samping itu, perlu digencarkan kampanye untuk mengedukasi publik tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman. Melalui upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya, diharapkan angka kecelakaan di Jogja dapat ditekan, menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua orang.
Referensi
A, B. S. (2023, April 18). Tingginya Pergerakan Mudik Lebaran 2023 dan Mitigasi Kerawanan Kecelakaan. kompas.id. https://www.kompas.id/baca/riset/2023/04/18/tingginya-pergerakan-mudik-lebaran-2023-dan-mitigasi-kerawanan-kecelakaan
Huda, M. (2023, July 26). Dirlantas Polda DIY Beberkan Faktor penyebab Underpass Kentungan rawan kecelakaan. Tribunjogja.com. https://jogja.tribunnews.com/2023/07/26/dirlantas-polda-diy-beberkan-faktor-penyebab-underpass-kentungan-rawan-kecelakaan
Rata-Rata Tiga Orang meninggal Setiap Jam Akibat Kecelakaan Jalan. Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2017, August 22). https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/10368/rata-rata-tiga-orang-meninggal-setiap-jam-akibat-kecelakaan-jalan/0/artikel_gpr
Ria, S. Y. (2023, August 1). Anggaran Terbatas, DIY Masih kekurangan Lampu Jalan. Harianjogja.com. https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2023/08/01/510/1143803/anggaran-terbatas-diy-masih-kekurangan-lampu-jalan