WartaEQ | Mengungkap Fakta Lewat Aksara

Menaja Kualitas Udara Bersih di Indonesia melalui Dekarbonisasi Transportasi dan Energi

Oleh: Hayfaza Nayottama/EQ
Editor: Virginia Monica/EQ
Dokumentasi oleh: Rizal Farizi/EQ

Menurut Institute for Essential Services Reform (IESR) dalam Indonesian Energy Transition Outlook (IETO), sektor transportasi merupakan penyumbang terbesar ketiga dalam emisi sektor energi di Indonesia, serta berkontribusi dalam 90% gas rumah kaca (GRK) Ditambah faktanya, melansir dari IQAir, indeks kualitas udara (AQI) rata-rata kualitas udara di Indonesia berada pada angka 89, yakni peringkat terburuk nomor 26 dunia. 

Berangkat dari keterkaitan kedua sektor ini, pemerintah mencanangkan berbagai kebijakan dan solusi, salah satu yang paling prominen ialah dekarbonisasi transportasi. Dengan pelaksanaan yang tepat, Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR) 2021 mencanangkan skenario penurunan GRK sebanyak 20 juta ton CO2 -eq pada 2050, sedangkan sebagai perbandingan, Pathway IESR mencanangkan bahwa tahun 2050 Indonesia dapat mencapai netral karbon, dengan penurunan berjenjang sebesar 3 juta ton CO2 -eq hingga 2030 lalu 7 juta ton CO2 -eq dari 2030 hingga 2050.

Pada pelaksanaan dekarbonisasi, moda transportasi yang harus diprioritaskan adalah transportasi darat, sebab sektor ini menyumbang 90% emisi (KemenLHK, 2022). Sedangkan dalam penerapannya, variasi dekarbonisasi dapat mencakup penggalakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), penggunaan sumber energi biofuel, hingga mengurangi jarak tempuh kargo maupun transportasi umum. Eksekusi dekarbonisasi juga tentu harus diterapkan secara sinergis oleh perusahaan di bidang transportasi dan energi. Namun, tak kalah penting, dari segi pemerintah, menurut Berlianaldo dan Prasetio (2022), pemerintah berperan krusial dalam memanifestasikan roadmap serta penetapan peraturan pemerintah, misalnya UU No. 17/2007; UU No. 10/2009; dan PP No. 50/2011, dalam mempromosikan green tourism dan percepatan dekarbonisasi. 

Pada intinya, sinergitas sektor energi dan transportasi adalah syarat mutlak perwujudan kualitas udara bersih di Indonesia. Salah satu tonggaknya ialah dekarbonisasi transportasi dan energi, yang disokong secara kontinu oleh perusahaan produsen energi maupun transportasi, serta dilandasi penegakan hukum dan manifestasi roadmap oleh pemerintah. 

Pengunjung :
202

Solverwp- WordPress Theme and Plugin