WartaEQ | Mengungkap Fakta Lewat Aksara

Melonjaknya Kendaraan Listrik di Indonesia: Langkah Baru Menuju Udara Bersih

Oleh: Hanna Fakhira/EQ
Editor: Ummi Anifah/EQ
Ilustrasi oleh: Ando Belvian Fanda/EQ

Baru-baru ini Indonesia digemparkan dengan berita terkait kualitas udara dalam negeri yang menurun drastis dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan jurnal Air Quality Life Index, pada tahun 2000 konsentrasi PM 2.5 yaitu polutan udara paling berbahaya bagi kesehatan berada pada angka 9. Konsentrasi PM 2.5 ini meningkat setiap tahunnya hingga pada tahun 2015 menyentuh angka 23. Pada bulan Juni silam, Indonesia masuk dalam 10 besar kategori kota dengan polusi udara terburuk. Bahkan Indonesia menjadi negara dengan tingkat polusi udara paling buruk  di Asia Tenggara (BBC, n.d.). Puncaknya, pada bulan Agustus, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta menyentuh angka 158 yang mengindikasikan kategori tidak sehat.

Sebelum kualitas udara Indonesia menjadi sangat buruk seperti saat ini, pemerintah sebenarnya sudah mengantisipasi dengan memperkenalkan penggunaan electric vehicle (EV). Electric vehicle atau yang akrab disebut kendaraan listrik mulai banyak dijumpai di jalan raya saat ini. Menurut hasil riset Deloitte dan Foundry, jumlah pengguna motor listrik di Indonesia meningkat signifikan sebesar tiga belas kali lipat dari tahun 2020 hingga 2022. Pada tahun 2020, jumlah motor listrik yang digunakan sebanyak 1.947 unit dan meningkat menjadi 25.784 unit pada tahun 2022. Tak hanya itu, penggunaan mobil listrik juga mengalami peningkatan yang signifikan bahkan mencapai 33 kali lipat dalam kurun waktu tiga tahun tersebut. 

Lonjakan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah perspektif positif masyarakat terhadap kendaraan ini. Berdasarkan riset Populix dengan tajuk Indonesian Modern Consumption, alasan masyarakat menggunakan kendaraan listrik yaitu ramah lingkungan, tidak menghasilkan emisi, hemat biaya bahan bakar, dan biaya perawatan yang rendah. Alasan lain masyarakat menggunakan kendaraan listrik yaitu karena adanya dukungan dari pemerintah berupa fasilitas penukaran baterai (swap battery) bagi kendaraan listrik roda dua. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah turut membangun infrastruktur Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) atau tempat pengisian ulang baterai kendaraan bermotor listrik yang saat ini jumlahnya sudah mencapai 7.679 unit. 

Faktor lain yang mendorong meningkatnya penggunaan kendaraan listrik adalah kelonggaran pajak bagi produsen maupun konsumen. Konsumen di Indonesia mendapat kemudahan dalam pembelian mobil listrik berkat insentif pajak nol persen terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah. Mereka juga dapat memanfaatkan fasilitas uang muka nol persen dan suku bunga rendah sesuai dengan regulasi Bank Indonesia. Pemerintah juga memberikan dukungan dalam kemudahan sistem kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kemudahan izin terhadap perbankan dan perusahaan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan listrik nol persen serta menurunkan bobot risiko kredit aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) hingga 25 persen. 

Produsen mobil listrik juga mendapatkan insentif berupa pembebasan bea masuk, yang ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019. Tidak tanggung – tanggung, pemerintah juga membebaskan kendaraan listrik dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Selain insentif ini, pemerintah Jakarta juga mendukung penggunaan mobil listrik dengan membebaskan kendaraan listrik dari aturan ganjil-genap, yang berlaku khusus untuk kendaraan konvensional.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Plt Deputi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Ayodhia Kalake, menyebutkan bahwa pengembangan mobil listrik merupakan mandat dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Menurutnya, hal ini merupakan langkah awal pemerintah dalam menekan tingginya subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM) serta mengurangi dampak buruk lingkungan. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan nomor tujuh yaitu ‘energi bersih dan terjangkau’.

Melihat fenomena semakin banyaknya penggunaan kendaraan listrik menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap kualitas udara semakin baik. Hal ini terbukti dengan hasil survei yang menunjukkan bahwa alasan masyarakat menggunakan kendaraan listrik karena nol emisi. Hal ini tentunya tidak terlepas dari peran pemerintah dalam memberikan beberapa insentif dan pembebasan pajak untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah untuk menekan tingginya permintaan BBM. Permintaan BBM yang semakin meningkat dari waktu ke waktu, tentunya menjadi keresahan tersendiri bagi pemerintah. Namun, sebesar apapun usaha pemerintah untuk mengurangi polusi tidak akan berarti tanpa adanya peran dari masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah terus berharap masyarakat turut mengambil peran untuk membantu mengurangi polusi serta memanfaatkan kemudahan yang telah disediakan pemerintah. 

Pengunjung :
122

Solverwp- WordPress Theme and Plugin