Oleh: Andini Mahera dan Ummi Anifah
Foto Oleh: Alya Aqilah/EQ
Beberapa dari kita mungkin sudah tidak asing lagi akan stigma yang beredar di masyarakat mengenai lulusan perguruan tinggi negeri (PTN) yang lebih mudah mendapatkan pekerjaan dibandingkan dengan lulusan perguruan tinggi swasta (PTS). Namun, apakah stigma tersebut masih relevan sampai hari ini?
Stigma mengenai ketidaksetaraan antara lulusan PTN dan PTS dalam persaingan kerja ini muncul bukan tanpa sebab. Nyatanya, memang terdapat beberapa perusahaan yang terkesan membedakan lulusan PTN dan PTS dalam syarat perekrutannya. Misalnya, syarat batas minimal akreditasi universitas dalam lowongan kerja.
Terdapat lowongan pekerjaan yang tidak memiliki batas minimal akreditasi untuk PTN, tetapi menetapkan minimal akreditasi tertentu untuk PTS. Contohnya, lowongan kerja dari BPJS Kesehatan tahun 2021 lalu yang mensyaratkan minimal akreditasi A untuk lulusan PTS dan minimal akreditasi B untuk lulusan PTN. Selain itu, terdapat juga lowongan pekerjaan yang membedakan minimal indeks prestasi kumulatif (IPK) antara PTN dan PTS. Minimal IPK untuk PTS biasanya lebih tinggi beberapa poin dibandingkan PTN. Salah satu contohnya adalah lowongan kerja dari Institusi Sains dan Teknologi AKPRIND Yogyakarta di bawah ini.
Selain itu, penyebab munculnya stigma tersebut adalah adanya klasterisasi perguruan tinggi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Di dalam klasterisasi Kemendikbudristek terdapat lima urutan klaster perguruan tinggi. Salah satu indikator penilaian dalam proses klasterisasi ini adalah jumlah lulusan yang memperoleh pekerjaan dalam waktu enam bulan. Klasterisasi ini dapat disalahartikan sebagai adanya perbedaan signifikan antara kualitas PTN dan PTS di Indonesia. Padahal, tujuan utama dari klasterisasi ini adalah untuk membangun landasan bagi Kemendikbudristek dan perguruan tinggi dalam meningkatkan performa dan kesehatan organisasi.
Lantas, apakah benar perekrut lebih memprioritaskan pelamar kerja lulusan PTN dibandingkan PTS?
Menurut Prof. Dr. Heru Kurnianto Tjahjono, M.M., dosen Sumber Daya Manusia MM UGM dalam acara HR Day yang diadakan oleh HR Club MM UGM pada 17 Maret 2022, menyatakan bahwa sekitar tahun 1990 sampai 2000 saat merekrut karyawan perusahaan masih melihat pelamar tersebut merupakan lulusan PTN atau PTS. Hal ini dilakukan karena adanya perbedaan yang cukup signifikan dalam hal kompetensi lulusan PTN dan PTS. Namun, setelah adanya akreditasi perguruan tinggi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), perusahaan mulai melihat kepada akreditasi dan bukan lagi status PTN atau PTS. “Sebenarnya, saat ini banyak perusahaan yang sudah tidak terlalu memikirkan latar belakang pendidikan pelamarnya berasal dari PTN atau PTS, tetapi lebih melihat kepada akreditasi kampusnya”, kata Prof. Heru.
Beliau juga menambahkan bahwa dalam perusahaan multinasional, latar belakang pendidikan bukan prioritas utama dalam proses perekrutan karyawan. Kalaupun latar belakang pendidikan masuk ke dalam proses penilaian bukanlah berdasarkan lulusan PTN atau PTS, tetapi penilaian berdasarkan akreditasi kampusnya. “HRD lebih mencari pelamar yang memiliki kinerja bagus, dilihat dari kemampuan dan juga pengalamannya”, tegasnya.
Beno (bukan nama sebenarnya) seorang advokat di Jakarta membagikan pengalamannya bekerja di salah satu firma hukum yang merupakan 30 besar firma hukum terbaik di Indonesia. Menurutnya, dalam firma hukum, perekrutan pekerja tidak hanya melihat dari pengalaman atau kemampuan yang dimiliki, tetapi juga pada latar belakang pendidikan. Latar belakang pendidikan pelamar dapat menggambarkan kualitas dari pelamar tersebut. Perguruan tinggi yang memiliki akreditasi unggul mencerminkan bahwa mahasiswanya memiliki dasar kompetensi yang baik. Oleh karena itu, latar belakang pendidikan dalam perusahaannya masih menjadi hal yang dipertimbangkan saat merekrut karyawan.
Pengalaman yang dibagikan Beno sejalan dengan pengalaman salah satu alumni FEB UGM, Andhika Mujiyono. Dalam wawancara daring yang kami lakukan, Andhika menyampaikan bahwa ia tidak menemui adanya perbedaan penilaian antara lulusan PTN dan PTS dalam mendaftar kerja. “Di perusahaan tempat aku kerja, mereka sangat fair, tidak membatasi lulusan swasta ataupun negeri. Jadi semuanya murni tergantung kemampuan dan kualitas pelamarnya sendiri”, ujar Andhika.
Walaupun begitu, Andhika mengakui adanya perlakuan khusus bagi lulusan top 50 universitas dunia. Ia menyebutkan bahwa alumni universitas top 50 tersebut dapat melompati satu fase dibandingkan alumni lulusan universitas lain. “Jadi bukan tentang lulusan PTN atau PTS-nya sih, lebih ke ranking dan akreditasi universitasnya”, tegasnya. Di akhir, Andhika menambahkan mengenai pentingnya menguasai soft skill seperti critical thinking dan reasoning dalam mendaftar kerja.
Dapat disimpulkan bahwa terdapat pergeseran penilaian latar belakang pendidikan dalam perekrutan karyawan. Stigma lulusan PTN lebih mudah mencari kerja dibandingkan lulusan PTS nampaknya sudah tidak berlaku lagi. Berdasarkan observasi dan wawancara yang sudah kami lakukan, saat ini kebanyakan perusahaan sudah tidak lagi merekrut karyawan berdasarkan lulusan PTN atau PTS, tetapi lebih melihat akreditasi perguruan tingginya. Akreditasi perguruan tinggi dinilai penting karena mencerminkan kompetensi yang dimiliki calon pekerjanya. Selain itu, saat ini proses perekrutan karyawan juga mempertimbangkan aspek lain seperti hard skill dan soft skill yang dimiliki oleh pelamar.
Referensi:
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2020). Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Umumkan Klasterisasi Perguruan Tinggi Indonesia tahun 2020. Jakarta: Neni Herlina. Diakses dari http://www.dikti.go.id/kabar-dikti/kabar/direktorat-jenderal-pendidikan-tinggi-umumkan-klasterisasi-perguruan-tinggi-indonesia-tahun-2020/
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2020). Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2020. Diakses dari http://lldikti6.id/wp-content/uploads/2020/09/KLASTERISASI-PT-2020.pdf
Humas. (2021). Lowongan Kerja Tenaga Kependidikan. Diakses dari Institut Sains dan Teknologi Akprind Yogyakarta https://akprind.ac.id/lowongan-kerja-tenaga-kependidikan-2/
Hartawan, Erwan. (2021, Mei 28). Buruan Daftar Lowongan Kerja dari BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya. MotorPlus Online. Diakses dari https://www.motorplus-online.com/read/252714465/buruan-daftar-lowongan-kerja-dari-bpjs-kesehatan-begini-syaratnya?page=all