Ojol dan Celah Bernama “Mitra”: Kerja Penuh, Hak Setengah
"Dicukup-cukupin." Begitu jawaban dari pengemudi yang menggantungkan sumber pendapatannya melalui ojek online (ojol) sejak 2018.
Penulis: Dahayu Anindhita Aisyfaa/EQ, Hana Hafizhah/EQ
Editor: Handri Regina Putri
Layouter: Jauza Atha Adzaky/EQ
"Dicukup-cukupin."
Begitu jawaban dari pengemudi yang menggantungkan sumber pendapatannya melalui ojek online (ojol) sejak 2018. Jawaban itu menyimpan realitas pahit bahwa setiap layanan ojol hanya menyisakan sebagian kecil pendapatan untuk pengemudi. Gabungan Serikat Pekerja dalam aksi massa 20 Mei 2025 menyebutkan bahwa dari Rp18.000 yang dibayarkan pelanggan, hanya Rp5.200 yang menjadi hak pengemudi. Sisanya terserap oleh berbagai potongan dan biaya dalam aplikasi.
Nasib serupa dialami pekerja lain yang menggantungkan hidup pada platform digital lewat ekonomi gig. Model ini membuat ojol, kurir, dan pekerja lepas bekerja tanpa kontrak tetap. Hingga November 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 59,42% dari 147,91 juta penduduk bekerja masih berada di sektor informal. Mayoritas tidak diberi perlindungan kerja karena belum diakui sebagai pekerja secara hukum.
Tiga Unsur, Satu Paradoks
Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, hubungan kerja diakui secara sah apabila memenuhi tiga unsur dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu adanya pekerjaan, upah, dan perintah. Secara faktual, pengemudi ojol telah memenuhi seluruh kriteria itu. Mereka menjalankan layanan, menerima upah, dan mengikuti kendali platform seperti tarif, rating, dan sanksi suspensi. Namun, platform tetap menyebut mereka sebagai "mitra".
Peneliti hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati dan Mas Muhammad Gibran Sesunan, menyebut kondisi ini sebagai misklasifikasi, yaitu hubungan kerja yang diposisikan sebagai kemitraan. Akibatnya, risiko dibebankan kepada pengemudi, sementara platform lepas dari tanggung jawab hukum, termasuk kewajiban membayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pesangon, dan pengakuan hak berserikat. Status "mitra" akhirnya menjadi tameng hukum yang hanya menguntungkan satu pihak.
Kelemahan Regulasi dan Dampaknya Kepada Pekerja
Misklasifikasi status kerja akan terus terjadi selama regulasi yang ada belum menyentuh akar persoalannya. UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 maupun UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 belum secara eksplisit memberikan perlindungan bagi pekerja gig. Saat ini, negara hanya menyediakan aturan sektoral yang bersifat teknis dan parsial, seperti Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022 yang membatasi potongan platform sebesar 20% atau Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur mekanisme operasional dan prosedur suspensi.
Dampak dari ketidakjelasan status hukum ini bermuara pada akses jaminan sosial. Status “mitra” menempatkan pengemudi sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sehingga mereka harus mendaftar dan membayar iuran BPJS secara mandiri tanpa subsidi perusahaan. Ironinya, di tengah penghasilan yang sudah tergerus potongan platform sebesar 20%, pengemudi masih harus menyisihkan pendapatannya yang fluktuatif sehingga pembayaran iuran rutin tidak diprioritaskan.
Data CELIOS (2024) mencatat rata-rata penghasilan bersih pengemudi ojol berkisar Rp3,5–5 juta per bulan. Namun, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menemukan bahwa banyak pengemudi hanya membawa pulang sekitar Rp50.000–100.000 per hari setelah potongan. Menurut Andi, pengemudi ojol, variasi tersebut bergantung pada tiga variabel yang tidak dapat dikendalikan, yakni cuaca, jumlah pesanan, dan kebijakan aplikasi.
Di seberang tuntutan para pekerja, Gojek dan Grab tetap mempertahankan narasi bahwa skema kemitraan menawarkan kebebasan melalui fleksibilitas. Presiden Gojek Indonesia, Catherine Hindra Sutjahyo, menyebutnya sebagai “the power of flexibility”, sementara Grab menegaskan fleksibilitas sebagai “marwah” ojol. Banyak orang menjadi pengemudi ojol bukan karena keinginan, melainkan karena keterbatasan pilihan. Hal ini tercermin dari pernyataan Andi, “Melamar pekerjaan di negara sendiri susah dan terbatas umur.”
Praktik Internasional dan Respons Indonesia
Beberapa negara mulai menyadari perlunya hukum baru untuk memayungi ekonomi digital. Contohnya, melalui pengesahan Gig Workers Act 2025 di Malaysia dan pembentukan status hukum baru berupa worker di Inggris. Sementara itu, Indonesia masih berada pada tahap awal dalam melihat ekonomi gig sebagai isu yang perlu regulasi khusus. Menurut Nabiyla, hal itu disebabkan hukum ketenagakerjaan di Indonesia masih didominasi perspektif hubungan kerja standar. Perspektif tersebut belum bisa mengakomodasi hubungan kerja nonstandar di luar jangkauan hukum ketenagakerjaan, terutama konsep kemitraan yang tidak dikenal UU Ketenagakerjaan Indonesia.
12 September 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan Rancangan UU (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi gig. RUU akan mengatur berbagai aspek kerja yang lebih terstandarisasi, mulai dari kompensasi dan tip, jadwal kerja, cuti, layanan kesehatan, tunjangan, perizinan dan asuransi, hingga hak pekerja apabila diakhiri oleh pemberi kerja. Namun, terdapat kekhawatiran adanya resistensi dari perusahaan platform karena berpotensi meningkatkan tarif layanan dan menurunkan daya serap tenaga kerja. Di sisi lain, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Esa Azali Asyahid, menilai bahwa perlindungan pekerja gig tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan, tetapi juga transparansi algoritma platform. Menurutnya, pekerja berhak mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi pendapatan mereka.
Selama status “mitra” tetap menjadi celah dan algoritma terus bekerja tanpa keterbukaan, fleksibilitas yang dijanjikan kepada para pekerja hanya menyisakan kerentanan, ketidakpastian, serta risiko menjadi wajah baru kapitalisme digital. Memantau pengesahan RUU Ekonomi Gig saja tidaklah cukup, diperlukan adanya kepastian bahwa negara benar-benar hadir berdiri bersama pekerja-pekerjanya.
Referensi
Badan Pusat Statistik. (2026, Februari 5). November 2025: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,74 persen dan rata-rata upah buruh sebesar 3,33 juta rupiah. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/02/05/2547/november-2025--tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-4-74-persen-dan-rata-rata-upah-buruh-sebesar-3-33-juta-rupiah-.html
BBC News Indonesia. (2024, Agustus 29). Pengemudi ojol demo, padamkan aplikasi: Apa saja tuntutan mereka? BBC. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cj425z82x47o
Cacelia, M. (2026, Februari 13). Menggodok aturan dan inisiatif demi perkuat kesejahteraan ojol. Kompas. https://www.kompas.id/artikel/menggodok-aturan-dan-inisiatif-demi-perkuat-kesejahteraan-ojol
Global People Strategist. (2024, Juni 24). United Kingdom’s gig economy: New regulations and their implications. https://globalpeoplestrategist.com/united-kingdoms-gig-economy-new-regulations-and-their-implications/
Hukumonline. (2024). Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig (RUU Kemitraan) [Postingan Instagram]. Instagram. https://www.instagram.com/p/DVSSXTpCNQs/?img_index=3
Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Database Peraturan JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2026, Mei 21). Pekerja gig: Pilar baru penyerapan tenaga kerja Indonesia. Majalah SENTA. https://majalahsenta.kemnaker.go.id/artikel/pekerja-gig:-pilar-baru-penyerapan-tenaga-kerja-indonesia
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Database Peraturan JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/104095/permenhub-no-12-tahun-2019
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2022). Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. JDIH Kemenhub. https://jdih.kemenhub.go.id/peraturan/detail?data=EnUUAwj5fOs9ium7YhAKlt8W6K3JcfTsq4q9Hw34l1Nu8lwtPpgEiGM4qBqHiJ4Jwy4fWjw2I3DXw8LWNSqx1TL18Wzka8SnDqn8bURev8f7IX7AC8OA8cmUx5i52nkQsfqO6qLy6TaIsnXJGCELssy2iq
Nasional Kompas. (2026, Mei 1). Di May Day 2026, Prabowo umumkan sudah teken Perpres Ojol. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2026/05/01/10390591/di-may-day-2026-prabowo-umumkan-sudah-teken-perpres-ojol
Pratama, A. P. (2026, April 10). RUU pekerja gig mendesak di tengah kerentanan kerja. Tirto.id. https://tirto.id/ruu-pekerja-gig-mendesak-di-tengah-kerentanan-kerja-ht22
Raditya, D. (2026, Februari 13). RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig. Sistem Paket Informasi Terkini (SIPINTER) DPR RI. https://perpustakaan.dpr.go.id/sipinter/index/detail/id/198
Respati, A. R. (2026, Februari 6). Bagaimana mekanisme penghitungan pendapatan driver Gojek? Kompas Money. https://money.kompas.com/read/2026/02/06/162300626/bagaimana-mekanisme-penghitungan-pendapatan-driver-gojek?page=all
The SMERU Research Institute. (2023, Juni 8). Melindungi pekerja ekonomi gig dari kerentanan: Bagaimana peran inovasi teknologi? SMERU. https://smeru.or.id/id/article-id/melindungi-pekerja-ekonomi-gig-dari-kerentanan-bagaimana-peran-inovasi-teknologi
Yuniawati, F. (2025, Mei 20). Alasan Gojek dan Grab tolak tuntutan ojol ubah status kemitraan. Tempo.co. https://www.tempo.co/ekonomi/alasan-gojek-dan-grab-tolak-tuntutan-ojol-ubah-status-kemitraan-1493889