Oleh: Brina Oktasahara dan Rizal Pangestu
Foto Oleh: Aisya Prisetyaputri
Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Indonesia merupakan negara dengan penduduk Islam terbanyak di dunia. Sayangnya, perkembangan perbankan syariah di Indonesia masih tertinggal dari negara dengan mayoritas penduduk Islam lainnya. Pada tahun 1990-an merupakan awal pergerakan dan tonggak sejarah perbankan syariah di Indonesia. Terselenggaranya Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990 menjadi awal mula terbentuknya bank syariah pertama di Indonesia. Pada 22-25 Agustus 1990, MUI membahas lebih lanjut mengenai hasil lokakarya dengan mengadakan Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta. Atas hasil Musyawarah Nasional tersebut, PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) disahkan pendiriannya pada November 1991 dan memulai operasinya pada Mei 1992.
Pada tahun-tahun berikutnya, pemerintah melakukan berbagai perbaikan regulasi perbankan syariah agar operasionalnya dapat berjalan lebih komprehensif. Hingga pada tahun 1999, tim peneliti yang dibentuk Bank Indonesia (BI) berhasil mendirikan bank syariah kedua, yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM). BI juga mendirikan lembaga khusus untuk menangani perbankan syariah di Indonesia pada tahun 2001, yaitu Biro Perbankan Syariah (BPS). Lebih lanjut, dua tahun terakhir ini, pemerintah berkomitmen terhadap pembangunan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Salah satunya adalah dengan melakukan pembentukan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada 10 Februari 2020. Tujuannya untuk menjadikan Indonesia sebagai negara pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia tahun 2024. Hal ini didukung oleh pernyataan dari Global Islamic Finance Report (GIFR) tahun 2019, yaitu berdasarkan potensi dan keuangan syariah global, Indonesia ditetapkan sebagai negara dengan peringkat tertinggi dengan skor indeks 81,93 persen.
Meskipun demikian, di tengah gencatan pemerintah yang mendorong pertumbuhan perbankan syariah, perkembangan perbankan syariah masih belum bisa menyusul perkembangan perbankan konvensional. Berbagai faktor yang menghambat pertumbuhan perbankan syariah perlu menjadi perhatian besar. Salah satu faktor penghambatnya adalah dari sisi masyarakat sendiri. Indonesia dengan mayoritas penduduk Islam terbanyak di dunia masih belum bisa mengarahkan masyarakatnya untuk lebih menggunakan bank syariah daripada bank konvensional.
Alasan Pemeluk Agama Islam Memilih Bank Syariah
Agama Islam adalah agama yang memiliki sistem ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi konvensional. Agama Islam melarang adanya riba dalam pinjaman atau utang. Menurut sebagian besar ulama dan tokoh Islam, sistem bunga bank konvensional termasuk ke dalam kategori riba. Majelis Ulama Indonesia Aceh menyatakan bunga bank yang dijalankan bank-bank konvensional adalah haram hukumnya pada Agustus 2001. Selain itu, sistem perbankan syariah diciptakan untuk mengusung aspek-aspek keadilan sehingga dipercaya bahwa perbankan syariah didasari dengan prinsip kebersamaan. Prinsip kebersamaan itu tercermin pada sistem bagi-hasil, yaitu untung ataupun risiko dibagi sama antara nasabah dan pihak bank.
Kemudian, terdapat Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi untuk memastikan segala transaksi yang terjadi harus memenuhi ketentuan yang ada pada syariat Islam. Artinya, jika terdapat segala sesuatu dari transaksi tersebut yang tidak halal, baik sengaja maupun tidak, hal tersebut tidak akan digunakan oleh nasabah dan pihak bank. Oleh karena itulah, setiap muslim harus memilih perbankan syariah daripada perbankan konvensional, sebagaimana yang tertulis di dalam Al-Quran Surat Al-Ahzab ayat 36 yang berisi ketetapan Allah dan Rasulullah tentang diterimanya orang yang menjalankan hidup dengan sistem syariah.
Alasan Muslim Indonesia Tidak Ingin Beralih ke Bank Syariah
Menurut Globalreligiusfutures dalam Databoks (2021), penduduk muslim Indonesia sejumlah 229,62 juta jiwa pada tahun 2020 atau 10,51 persen penduduk muslim dunia. Namun, popularitas perbankan syariah tidak melebihi popularitas perbankan konvensional. Tercatat, pangsa pasar bank syariah hanya 6,33 persen pada Oktober 2020. Terdapat beberapa alasan muslim Indonesia tidak ingin beralih ke bank syariah, mulai dari keterbatasan pengetahuan hingga persepsi mereka mengenai layanan perbankan syariah.
Pertama, pengetahuan muslim Indonesia terhadap perbankan syariah masih kurang. Hal ini dipengaruhi oleh literasi keuangan syariah yang masih rendah. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), indeks literasi keuangan syariah penduduk Indonesia hanya 8,93 persen dan indeks inklusi keuangan syariah hanya nasional hanya 9,1 persen pada Oktober 2020. Pengetahuan muslim Indonesia yang rendah ini mengakibatkan mereka tidak mengetahui penggunaan produk syariah dengan berbagai akadnya. Lalu, beriringan dengan keberadaan bank syariah sulit ditemukan daripada bank konvensional, menyebabkan pengetahuan muslim Indonesia terhadap bank syariah masih rendah. Pengetahuan akan bank syariah yang rendah berdampak pada ketertarikan mereka kepada bank konvensional lebih tinggi karena kemudahan aksesnya.
Kedua, pelayanan yang diberikan bank syariah masih kurang. Hal ini terkait kurangnya pengalaman karyawan dalam menawarkan dan memberikan informasi mengenai produk layanan bank syariah, misalnya customer service memberikan informasi terkait transaksi dan produk masih menggunakan pola yang sama dengan bank konvensional. Hal ini diperparah dengan kurang tersebarnya sarana dan prasarana pelayanan, seperti ATM dan kantor cabang.
Ketiga, persepsi muslim Indonesia yang masih menganggap bahwa bank syariah tidak sebaik bank konvensional. Kebanyakan muslim Indonesia menilai bahwa biaya yang mereka keluarkan ketika menggunakan jasa bank konvensional dan syariah pada akhirnya sama atau bahkan lebih tinggi di bank syariah. Selain itu, mereka juga menilai bahwa prosedur pembiayaan bank syariah rumit. Persepsi muslim Indonesia yang seperti itu disebabkan oleh kurangnya promosi yang dilakukan bank syariah.
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Keputusan Konsumen dalam Memilih Bank
Konsumen dalam mengonsumsi barang atau jasa memutuskan terlebih dahulu apa barang atau jasa yang ingin dia konsumsi. Menurut George Terry dalam Hafizhudin dan Alfriansyah (2019), pengambilan keputusan adalah pemilihan alternatif perilaku dari dua alternatif atau lebih tindakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi melalui pemilihan satu di antara alternatif-alternatif yang memungkinkan. Hal itu juga berlaku dalam pemilihan alternatif-alternatif bank yang tersedia. Konsumen memilih kemudian memutuskan bank yang ingin mereka gunakan jasanya berdasarkan lima faktor.
Pertama, tingkat religiusitas memiliki hubungan positif dengan keputusan konsumen dalam memilih bank. Menurut Yanuarti (Yanuarti, 2018: 24), religiusitas merupakan bagian penggambaran karakteristik seseorang mengenai personalitas dari nilai-nilai religius yang diperoleh di sepanjang kehidupan. Hasil penelitian Agus Yulianto (2018) menyatakan bahwa terdapat pengaruh positif antara kualitas persepsi yang memiliki moderasi religiusitas dengan keputusan individu menabung di lembaga keuangan syariah .
Kedua, pengetahuan konsumen adalah salah satu faktor yang memengaruhi keputusan konsumen dalam memilih bank. Sebelum memutuskan untuk memilih suatu bank, konsumen akan mengenali apa saja yang ditawarkan atau tersedia pada bank tersebut. Pengetahuan ini tergantung pada tingkat literasi keuangan setiap konsumen. Selain itu, pengetahuan ini juga didapatkan dari luar diri konsumen, seperti promosi, sosialisasi, keberadaan bank, fasilitas bank, dan sebagainya. Hasil penelitian Ananggadipa Abhimantra (2013) menyatakan bahwa variabel pengetahuan berpengaruh positif dengan keputusan konsumen memilih bank . Selanjutnya, hasil penelitian Fitri Liwandi (2021) menyatakan bahwa terdapat korelasi positif antara pengetahuan nasabah mengenai produk perbankan syariah dengan minat melakukan switching brand jasa perbankan ke bank syariah. Kedua penelitian tersebut membuktikan bahwa pengetahuan konsumen yang baik mengenai perbankan syariah memiliki efek yang positif terhadap pengambilan keputusan konsumen dalam menentukan layanan di perbankan syariah.
Ketiga, kelas sosial turut memengaruhi keputusan konsumen dalam memilih bank. Menurut Wells dan Presky dalam Nailufar (2018), kelas sosial adalah posisi tertentu dalam struktur sosial dan ekonomi masyarakat, yang didasarkan pada kriteria pendapatan, pendidikan, dan pekerjaan. Pada umumnya, seseorang yang memiliki kelas sosial yang tinggi di masyarakat memilih bank yang fasilitasnya paling lengkap, tingkat bunga yang tinggi, produk yang ditawarkan paling banyak, dan lain sebagainya. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Sufitrayati dan Fanny Nailufar (2018), kelas sosial berpengaruh signifikan terhadap keputusan konsumen memilih Bank Syariah di Kota Banda Aceh sebesar 54,9 persen.
Keempat, keputusan konsumen dalam memilih bank juga ditentukan oleh kepribadian konsumen. Kepribadian konsumen berupa watak, dasar seseorang, terutama karakteristik pribadi, seperti umur, gender, profesi, kekayaan, gaya hidup, dan konsep diri. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Sufitrayati dan Fanny Nailufar (2018) kepribadian konsumen berpengaruh signifikan terhadap keputusan konsumen memilih Bank Syariah di Kota Banda Aceh sebesar 11 persen.
Terakhir, keputusan konsumen dalam memilih bank dipengaruhi oleh kondisi psikologis konsumen tersebut. Kondisi psikologis tersebut diantaranya adalah persepsi konsumen terhadap bank yang ingin mereka pilih. Persepsi itu tercipta dari rangsangan fisik berupa panca indera, pengalaman, lingkungan, keyakinan, dan lain sebagainya. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Sufitrayati dan Fanny Nailufar (2018), psikologis berpengaruh signifikan terhadap keputusan konsumen memilih Bank Syariah di Kota Banda Aceh sebesar 82,8 persen. Artinya, faktor ini sangat menentukan keputusan konsumen dalam memilih bank.
Saran dan Solusi untuk Mendorong Peningkatan Jumlah Nasabah
Masalah rendahnya jumlah nasabah bank syariah di Indonesia perlu menjadi perhatian khusus pemerintah. Hal tersebut bertujuan guna mewujudkan Indonesia sebagai negara pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia dan pertumbuhan ekonomi syariah yang berkelanjutan.
Oleh sebab itu, berikut ini terdapat tiga solusi dan saran agar bank syariah di Indonesia dapat meningkatkan jumlah nasabahnya. Pertama, bank syariah dapat memulainya dengan dengan meningkatkan pelayanan kepada nasabahnya terlebih dahulu. Pelayanan itu bisa berupa pelayanan yang ramah, cepat, dan cermat saat melayani transaksi nasabah. Selain itu, bank syariah juga menyediakan berbagai sarana dan prasarana, seperti ATM, kantor cabang, dan sebagainya, yang dekat dengan calon nasabah atau nasabah. Lalu, bank syariah memperhatikan dalam merekrut karyawan dan melatih karyawan. Hal itu sangat penting guna kenyamanan nasabah saat berada di kantor cabang atau kantor pusat. Kemudian, bank syariah juga bisa memberikan semacam hadiah bagi nasabah setia dan nasabah yang memiliki saldo tabungan yang banyak sebagai bentuk penghargaan atas kepercayaan mereka kepada bank syariah.
Kedua, bank syariah harus melakukan promosi gencar-gencaran. Salah satu penyebab belum luasnya pangsa pasar bank syariah adalah kurangnya pengetahuan konsumen. Oleh karena itu, bank syariah harus melakukan promosi secara masif. Bank syariah bisa melakukan promosi di iklan-iklan di TV atau media sosial. Selain itu, bank syariah dapat melakukan sosialisasi di tempat-tempat masyarakat berkumpul. Dalam promosi dan sosialisasi itu, bank syariah bisa mengenalkan produk-produk yang ditawarkannya, prinsip-prinsip ekonomi Islam, akad syariah, prinsip bagi-hasil, dan sebagainya.
Terakhir, bank syariah dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Peningkatan jumlah nasabah bisa juga dengan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, misalnya pada sekolah-sekolah, universitas, dan sebagainya. Kerja sama itu bisa dengan pengelolaan tabungan dan transaksi keuangan lainnya, terutama pelajar dan mahasiswa. Selain itu, bank syariah juga dapat melakukan organisasi sosial keagamaan, seperti organisasi zakat atau sedekah, dengan menyalurkan beberapa dana atau menjadi pengelolanya.
Referensi
Akurat Media Network. (2019). Peneliti: Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Berkembang Pesat di Barat. Retrieved from Akurat Media Network: https://akuratnews.com/peneliti-literasi-ekonomi-dan-keuangan-syariah-berkembang-pesat-di-barat/
Ananggadipa Abhimantra, dkk. (2013). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Nasabah (Mahasiswa) dalam Memilih Menabung pada Bank Syariah. Proceeding PESAT (Psikologi, Ekonomi, Sastra, Arsitektur & Teknik Sipil) Vol. 5 Oktober 2013, 170-177. https://media.neliti.com/media/publications/171241-ID-analisis-faktor-faktor-yang-mempengaruhi.pdf
Ascarya. & Yumanita, D. (2005). Bank syariah; Gambaran umum. Seri Kebanksentralan No. 14. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) BI.
Bappenas. (2019). Indonesia ke Posisi Teratas Pasar Keuangan Syariah Global, Menteri Bambang Menerima Penghargaan Global Islamic Finance Report 2019. Bappenas. https://www.bappenas.go.id/id/berita/indonesia-ke-posisi-teratas-pasar-keuangan-syariah-global-menteri-bambang-terima-penghargaan-global-islamic-finance-report-2019
Kusnandar, V. B. (2021). India Negara Berpenduduk Muslim Terbesar Dunia Mulai 2030, Indonesia Kedua. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/10/11/india-negara-berpenduduk-muslim-terbesar-dunia-mulai-2030-indonesia-kedua#:~:text=Indonesia%20merupakan%20negara%20dengan%20penduduk,dari%20total%20penduduk%20muslim%20dunia.
Liwandani, F. (2021). Pengaruh Pengetahuan Nasabah Terhadap Minat Melakukan Switching Brand pada Bank Syariah. http://repository.radenintan.ac.id/17796/1/COVER%20BAB%201%2C%20BAB%205%20%2CDAPUS%20LIWANDANI.pdf
Muchlis, M. (2021). Persepsi Nasabah Terhadap Bank Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1793-1798.http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v7i3.3602
McDaniel, S.W. dan Burnett, J. J. (1990). Consumer Religiosity and Retail Store Evaluative Criteria. Journal of the Academy of Marketing Science, 18, 101–112.
Nailufar, I. D. (2020). Alasan Mengapa Umat Perlu Lirik Bank Syariah. Republika. https://www.republika.co.id/berita/q6243l370/alasan-mengapa-umat-perlu-lirik-bank-syariah
Nailufar, S. d. (2018). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Nasabah dalam Memilih Bank Syariah di Kota Banda Aceh. Ihtiyath Vol. 2 No. 1 September 2018, 1-22 https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/ihtiyath/article/view/689
Rafi Hafizhudin dan Hade Afriansyah. (2019). Konsep Dasar Pengambilan Keputusan (Studi Literatur). Administrasi Pendidikan Universitas Negeri Padang, 1-3. http://repository.uma.ac.id/bitstream/123456789/1824/5/128600032_File5.pdf
Riris Pangesti dan Yuke Nur Hemasita. (2019). Faktor dan Solusi yang Mempengaruhi Rendahnya Minat Masyarakat Terhadap Bank Syariah. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/ririspangesti/5cefd16195760e293347900b/faktor-dan-solusi-yang-mempengaruhi-rendahnya-minat-masyarakat-terhadap-bank-syariah
Saputro, S. D. (2015). Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah di Dunia. Medan Bisnis Daily. https://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/09/15/186558/sejarah-dan-pertumbuhan-perbankan-syariah-di-dunia/#.VtBsvubqPiA
Yanuarti, Eka. 2018. Pengaruh Sikap Religiusitas Terhadap Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Masyarakat Kabupaten Rejang Lebong. Bengkulu: Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Curup.
Yulianto, A. (2018). Pengaruh Literasi Keuangan Syariah terhadap Keputusan Penggunaan Produk atau Jasa Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia, 1-30. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/11599/JURNAL%20PUBLIKASI.pdf?sequence=2&isAllowed=y