Koperasi Desa Merah Putih: Solusi atau Masalah Baru?
Penulis: Arwa Izdihar, Dear Rahmania /EQ
Editor: Frida Lucy
Layouter: Khalia A.M./EQ
Pemerintah Indonesia sangat mendukung adanya pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di setiap desa dengan tujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan serta sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Namun, pembangunan Koperasi Merah Putih tersebut justru menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak. Lantas apa yang harus dilakukan pemerintah untuk menangani hal tersebut?
Pada Februari 2026, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026. Peraturan ini membahas terkait pengelolaan dana desa yang mewajibkan adanya realokasi dana sebanyak 58,03% untuk KDMP. Penetapan ini mengakibatkan pagu Dana Desa 2026 yang sebelumnya sebesar Rp60,57 triliun harus dipangkas sekitar Rp34,57 triliun, sehingga hanya menyisakan Rp 25 triliun. Dikutip dari BBC Indonesia, sejumlah kepala desa menolak pemotongan dana sebesar 58% untuk mendukung program prioritas nasional KDMP. Adanya pemotongan tersebut dinilai menjadi hambatan bagi penyelenggaraan program dan pembangunan infrastruktur desa.
Biarpun demikian, pemerintah saat ini masih sibuk memenuhi target pembangunan 80.000 unit KDMP di seluruh Indonesia dengan proyeksi penyelesaian pembangunan sebesar 100% pada Juli 2026 mendatang. Mereka berharap adanya pembangunan KDMP ini mampu mendorong kemandirian perekonomian desa dari tingkat dasar, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Operasional Koperasi Terhambat Modal
Penetapan kebijakan pembangunan koperasi ini menuai berbagai pendapat dari banyak kalangan, salah satunya dari Dela Khoirul Ainia, seorang pengurus KDMP Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman. Dela memaparkan bahwa konsep KDMP sebenarnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat jika program kerja dijalankan dan dikembangkan dengan baik. Sayangnya, ia merasa hal tersebut masih susah tercapai sebab tidak ada dana yang bisa menjadi modal bagi KDMP, khususnya bagi KDMP Donokerto yang merupakan koperasi tempat Dela bertugas.
Ketiadaan modal yang cukup membuat KDMP Donokerto dan KDMP Yogyakarta yang lainnya terpaksa berhenti beroperasi sementara. Dela memaparkan, pihaknya saat ini hanya mendapatkan pemasukan dari iuran simpanan dan iuran bulanan anggotanya. Mereka sempat mendapatkan alternatif berupa kerjasama dengan bank-bank pemerintah (Himbara), tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang harus ditaati, seperti terlaksananya beberapa program kerja secara tertata. Dengan alternatif tersebut, pendanaan dari desa menjadi terbantu. Sayangnya, alternatif ini tidak dilanjutkan lantaran beberapa pengurus koperasi masih bersifat swadaya dan memiliki pekerjaan tetap di tempat lain sehingga tidak bisa mengurus KDMP secara full time.
Mengenai adanya pemotongan anggaran dana desa sebesar 58%, Dela mengungkapkan, “Saya kurang tahu ya, sepertinya kalau tidak salah itu melalui kelurahan dulu. Seperti tempat saya misalnya ini rencana membangun gedungnya. Jadi beberapa problem-nya itu koperasi belum punya gedung, sehingga masih numpang di kantor desa yang mungkin ada slot lokasi kosong. Jadi mereka untuk membangunnya itu kan dananya belum ada, jadi dananya pun juga masih gresek-gresek cari-cari.”
Ia juga mengatakan bahwa pemotongan Dana Desa untuk kepentingan KDMP bukanlah keputusan yang tepat mengingat anggaran dana desa seharusnya digunakan sebagai penunjang aktivitas desa yang telah direncanakan setiap tahunnya. Dengan demikian, apabila pemotongan anggaran sudah dilaksanakan, pihak desa tidak akan bisa mengalokasikan anggaran tersebut ke semua program. Hal itulah yang menyebabkan berbagai aktivitas desa berhenti sementara.
Fungsi Ekonomi KDMP Dinilai Rancu
Program KDMP ini juga mendapatkan kritik dari sisi akademis. Prof. Dr. Bambang Hudayana, M.A, salah satu Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada mengungkapkan bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih ini dinilai kurang efektif, sebab pembangunan koperasi seharusnya dilandaskan asas kekeluargaan, sedangkan Koperasi Merah putih ini didirikan secara top down. Padahal, koperasi seharusnya berlandaskan semangat ekonomi kerakyatan dan spirit solidaritas sosial dalam mendorong penghidupan, bukan mengandalkan kekuatan modal. Adapun kebijakan top down adalah kebijakan yang pendekatannya dilakukan secara terpusat dari pimpinan tingkat atas kemudian diimplementasikan oleh bawahannya.
Adapun pelaksanaan program KDMP pada dasarnya memiliki tujuan yang bagus. Namun, apa yang dianggap demikian justru dinilai kurang memperhatikan kondisi desanya. “Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sumber daya ekonomi setiap desa sangat beragam, ada yang bergerak di sektor pertanian, peternakan, maupun perikanan. Ada yang di luar Jawa mungkin perekonomiannya sawit. Nah, keragaman inilah yang seharusnya diperhatikan,” kata Bambang. Terdapat desa yang sudah memiliki lahan dan ada desa yang belum memiliki lahan. Semua bergantung terhadap kondisi setiap desa. Desa Donokerto merupakan salah satu desa yang menyediakan lahan, tetapi pemerintah belum menyediakan modal untuk membangun unit fisik koperasinya. Sedangkan, terdapat desa yang harus merelakan sebagian lahannya tetapi mereka sudah diberikan modal untuk pembangunan unit fisiknya.
Evaluasi dan Saran Arah Kebijakan KDMP
Kebijakan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan suatu kebijakan yang dirancang untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memperkuat perekonomian desa. Sayangnya, dalam penerapannya di lapangan masih terdapat ketidakjelasan, terutama dalam aspek teknis dan pengembangan arah gerak. Dengan demikian, kebijakan ini pun dianggap rancu dan dinilai kurang memperhatikan nasib rakyat desa itu sendiri, sehingga menuai kritik dari berbagai kalangan.
Bambang Hudayana menyarankan apabila pemerintah ingin membantu perekonomian rakyat desa, pemerintah bisa melakukannya dengan mengembangkan sektor perekonomian yang ada, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan unit koperasi desa yang sudah ada, lalu mengadakan kerja sama diantara keduanya tanpa harus membangun unit koperasi baru. “Apabila memang ingin hidup dengan mengadakan koperasi, berarti orang desa harus bersama-sama membangun koperasi usaha tani atau koperasi produksi. Jadi fokusnya bagaimana mereka bekerja sama membangun gerakan ekonomi koperasi. Kalau mereka itu kebetulan punya kerajinan, misalnya koperasi bikin batik,” tambahnya. Oleh karena itu, perlu adanya ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka, sehingga manfaat dapat dirasakan bersama-sama.
Referensi
Asikin, M. N. (2026). Penggunaan 58,03 Persen Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Disebut Sebagai Realokasi, Bukan Pemotongan. Jawa Pos. Retrieved May 27, 2026, from https://www.jawapos.com/nasional/2604240264/penggunaan-5803-persen-dana-desa-untuk-kopdes-merah-putih-disebut-sebagai-realokasi-bukan-pemotongan
CNN Indonesia. (2026). Target 30 Ribu Koperasi Desa Merah Putih: Awal Februari Baru 680 Unit. CNN Indonesia. Retrieved May 27, 2026, from https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260205170747-92-1325037/target-30-ribu-koperasi-desa-merah-putih-awal-februari-baru-680-unit
Grehenson, G. (2026). Pengalihan 58% Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih Dinilai Melemahkan Semangat Otonomi Desa. Universitas Gadjah Mada. Retrieved May 27, 2026, from https://ugm.ac.id/id/berita/pengalihan-58-dana-desa-untuk-koperasi-merah-putih-dinilai-melemahkan-semangat-otonomi-desa/
Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia. (2026). Pemerintah Targetkan 30.000 Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi 2026. Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia. Retrieved May 27, 2026, from https://www.kemenkopangan.go.id/detail-berita/pemerintah-targetkan-30-000-koperasi-desa-merah-putih-beroperasi-2026
Kompas. (2026). Polemik Penggunaan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih Masih Berlanjut. kppod. Retrieved May 27, 2026, from https://www.kppod.org/berita/view?id=1568
Kompas. (2026). Dana Desa dan Transfer Daerah Dipotong Lagi untuk Cicilan Koperasi Merah Putih. kppod. Retrieved May 27, 2026, from https://www.kppod.org/berita/view?id=1588
Pasaribu, Q. (2026). Koperasi Merah Putih: Sederet protes para kepala desa akibat pemangkasan dana desa hingga 70%. BBC. Retrieved May 27, 2026, from https://www.bbc.com/indonesia/articles/c89kyw3v9ylo