MBG vs Dana Pendidikan: Investasi Modal Manusia atau Beban Fiskal?

Apakah penambahan biaya anggaran pendidikan untuk MBG ini menjadi langkah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomi?

MBG vs Dana Pendidikan: Investasi Modal Manusia atau Beban Fiskal?

Oleh: Gabriela Ardhia Himasari/EQ

Editor: Maria Cira Fedora Nahuway/EQ

Layouter: Rafaela Puteri A./EQ

Narasi Indonesia 2045 digaungkan besar-besaran oleh pemerintah. Sayangnya, saat ini, Indonesia masih berada pada titik nadir kualitas sumber daya manusia. Hal ini tercermin dari performa pendidikan global dan kondisi kesehatan masyarakatnya. Menurut data Programme for International Student Assessment (PISA) 2022, terdapat tren penurunan skor literasi membaca ke angka 359, matematika ke 366, dan sains ke 383—level terendah Indonesia dalam satu dekade terakhir (OECD, 2023). Penurunan ini tidak dapat dilepaskan dari hambatan biologis berupa malnutrisi kronis, yakni prevalensi stunting nasional pada 2024 yang masih berada pada angka 19,8%. Hal ini menjadikan angka tersebut melampaui batas toleransi Organisasi Kesehatan Dunia (Kementerian Kesehatan, 2023). Tanpa intervensi nutrisi yang sistematis, seluruh infrastruktur pendidikan yang dibangun negara akan gagal menghasilkan output kognitif yang optimal karena kapasitas serap otak siswa terhambat oleh "lapar tersembunyi" atau hidden hunger (Qomarrullah, dkk., 2025). Akibatnya, kegagalan dalam menyinergikan pemenuhan nutrisi dengan sistem instruksional ini berisiko membuat investasi besar pada infrastruktur pendidikan menjadi sia-sia. Kondisi ini dikhawatirkan akan menghambat laju generasi motor penggerak Indonesia Emas 2045 akibat keterbatasan kapasitas kognitif yang bersifat permanen.

Menyikapi krisis ganda ini, pemerintah meluncurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai instrumen intervensi modal manusia berskala masif dengan target 82,9 juta penerima manfaat hingga 2029 (Badan Gizi Nasional, 2025). Program ini secara fundamental dirancang untuk menyediakan satu kali makan bergizi setiap harinya (Sutmasa, 2021). Target asupan tersebut difokuskan untuk memenuhi sepertiga kebutuhan kalori harian bagi kelompok sasaran; mulai dari jenjang PAUD hingga SMA, balita, serta ibu hamil dan menyusui. 

Secara teoritis, MBG diposisikan sebagai "jembatan" yang menghubungkan sektor kesehatan dan pendidikan dengan memastikan bahwa "bahan baku" utama pendidikan, otak anak, berada dalam kondisi siap untuk diproses dalam sistem persekolahan (Andreas, dkk., 2025). Sayangnya, kebijakan ini tidak sepenuhnya berjalan lancar, salah satunya karena memicu polemik hukum dan ekonomi yang intens. Persoalan tersebut berakar pada sumber pendanaan yang dialokasikan dari pos anggaran pendidikan—mandat 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehubungan dengan hal itu, konstitusi, melalui Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20%, yang diproyeksikan mencapai Rp769,1 triliun pada 2026 (Kementerian Keuangan, 2025). Meskipun demikian, keputusan pemerintah untuk memasukkan alokasi MBG sebesar Rp223,5 triliun ke dalam fungsi pendidikan memicu kekhawatiran tentang potensi dilusi dana pada program-program inti pendidikan (Indonesia Corruption Watch, 2024). Kondisi ini didasari oleh proyeksi anggaran pendidikan murni (non-MBG) yang mengalami kontraksi sebesar 16,27% pada 2026 (Pundi, 2026). Penurunan tersebut berimplikasi pada penyusutan target penerima beasiswa PIP sebanyak 400.000 siswa serta pemangkasan kuota Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-PNS bagi 100.000 orang (Indonesia Corruption Watch, 2024). Selain itu, pergeseran alokasi tersebut menyebabkan stagnasi renovasi sekolah di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang masih berada dalam kondisi rusak berat (Ananda dkk., 2025; World Bank, 2025). Hal ini kemudian memicu gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 karena perluasan makna "dana operasional" dianggap mengancam ruang fiskal bagi kesejahteraan pendidik (Tempo.co., 2026; Reza Sudrajat, dkk., 2026). Berangkat dari permasalahan tersebut, analisis ini akan membedah secara mendalam struktur fiskal MBG, landasan teori modal manusia, serta membuktikan bahwa penambahan dana pendidikan untuk MBG merupakan langkah yang diperlukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomi. 

Kerangka Teoretis: Ekonomi Modal Manusia dan Teori Keadilan 

Secara fundamental, program MBG merupakan implementasi intervensi gizi berbasis sekolah yang landasan teoritisnya merujuk pada Teori Modal Manusia (Human Capital Theory) dari Theodore Schultz. Dalam teorinya, Schultz (1961) menyatakan bahwa peningkatan kualitas manusia melalui investasi kesehatan dan pendidikan merupakan faktor determinan yang lebih kuat dalam pertumbuhan ekonomi dibandingkan akumulasi modal fisik atau tanah. Menurut perspektif ini, program MBG tidak dipandang sebagai bantuan sosial konsumtif (social cost), melainkan sebagai investasi produktif jangka panjang yang meningkatkan tingkat pengembalian modal (Social Return on Investment/SROI) dari sektor pendidikan (Jusuf dan Sinambela, 2026). Tanpa nutrisi yang memadai, setiap rupiah yang dialokasikan untuk pembangunan gedung sekolah atau pelatihan guru akan memberikan imbal hasil yang rendah karena inefisiensi kognitif siswa (Prawijaya, dkk., 2025). 

Secara psikologis, urgensi MBG didukung oleh konsep Hierarki Kebutuhan Maslow. Dalam konsep ini, pemenuhan kebutuhan fisiologis berupa pangan merupakan prasyarat mutlak sebelum seorang individu dapat mencapai fungsi kognitif tingkat tinggi, seperti literasi dan numerasi (Rahmah, dkk., 2025). Mendukung teori tersebut, data empiris dari program serupa di berbagai negara menunjukkan korelasi positif yang signifikan. Sebagai contoh, intervensi nutrisi di Tiongkok melalui Student Nutrition Improvement Plan terbukti meningkatkan skor bahasa sebesar 0,223 standar deviasi dan skor matematika sebesar 0,172 standar deviasi (Wang, dkk., 2022). Dengan demikian, pengalokasian dana ke sektor gizi dapat dianggap sebagai "biaya input" pendidikan yang sah (Kementerian Kesehatan, 2023). 

Selain perspektif modal manusia, MBG juga selaras dengan Teori Keadilan (Justice as Fairness) John Rawls. Teori ini, secara filosofis, memandang bahwa keadilan harus didasarkan pada pengaturan institusi sosial yang menjamin distribusi hak, kewajiban, dan sumber daya secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Penjabaran utama dari konsep tersebut tertuang dalam "Prinsip Perbedaan" (Rawls, 1971) yang menyatakan, “sebuah kebijakan dianggap adil apabila memberikan keuntungan terbesar bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung.” Dalam MBG, penargetan 82,9 juta penerima manfaat diproyeksikan mampu menjangkau siswa dari strata sosial rendah yang selama ini terpinggirkan. Langkah ini memastikan bahwa akses terhadap gizi berkualitas tidak lagi menjadi privilege kelas ekonomi tertentu. Merlinda dan Yusuf (2025) menegaskan bahwa MBG berfungsi sebagai instrumen pemerataan biologis yang memitigasi dampak "lotre kelahiran" (birth lottery). Istilah ini merujuk pada ketimpangan nasib seorang anak yang ditentukan sepenuhnya oleh kondisi ekonomi keluarga tempat ia dilahirkan. Hal tersebut menjadi sangat krusial mengingat anak-anak dari keluarga prasejahtera sering kali terpaksa bersaing di sekolah dalam kondisi lapar. Dengan menyediakan akses nutrisi yang universal di sekolah, negara menciptakan kesetaraan peluang yang memungkinkan setiap anak memiliki kesempatan yang setara untuk berprestasi, terlepas dari latar belakang sosial-ekonomi mereka (Kiftiyah, dkk., 2025). Berdasarkan teori-teori tersebut, MBG menjadi langkah ideal untuk mengatasi masalah ketimpangan peluang akibat faktor kelahiran dengan memastikan bahwa kemiskinan tidak lagi menjadi penghalang bagi setiap anak untuk tumbuh dan meraih prestasi di sekolah. 

Arsitektur Fiskal dan Dinamika Anggaran 2025–2026 

Pelaksanaan program MBG kini telah resmi menjadi bagian dari anggaran negara seiring dengan dibentuknya Badan Gizi Nasional (BGN). Sejalan dengan langkah tersebut, pemerintah menetapkan alokasi anggaran awal pada 2025 sebesar Rp71 triliun yang mencakup biaya bahan makanan, distribusi, dan operasional manajemen (Kementerian Keuangan, 2025). Namun, memasuki proyeksi anggaran 2026, volume pendanaan meningkat tajam seiring dengan target pencapaian 82,9 juta penerima manfaat. 

Tabel 1: Analisis Komposisi Anggaran Pendidikan dan Alokasi MBG (2025–2026)

KOMPONEN ANGGARAN

APBN 2025

PROYEKSI APBN 2026

TREN PERTUMBUHAN

Total Anggaran Pendidikan

Rp722,6 Triliun

Rp769,1 Triliun

+6,43%

Alokasi MBG melalui BGN

Rp71,0 Triliun

Rp223,5 Triliun

+214,78%

Pangsa MBG dalam Dana Pendidikan

9,83%

29,06%

+195,62%

Dana Pendidikan Murni (Non-MBG)

Rp651,6 Triliun

Rp545,6 Triliun

-16,27%

Target Penerima Manfaat

19,47 Juta

82,9 Juta

+325,78%

Sumber: Data diolah dari Lampiran UU APBN 2025 dan Perpres No. 118 Tahun 2025 (Kementerian Keuangan, 2025; Badan Gizi Nasional, 2025).

Data pada Tabel 1 menunjukkan adanya paradoks fiskal. Secara nominal, anggaran pendidikan meningkat dari Rp722,6 triliun menjadi Rp769,1 triliun, tetapi jika alokasi MBG dipisahkan, anggaran pendidikan murni justru mengalami kontraksi sebesar 16,27% (Pundi, 2026). Kritikus menyebut fenomena tersebut sebagai ilusi anggaran yang memosisikan pemerintah seolah-olah memenuhi mandat 20% pendidikan secara administratif. Namun, secara materiil, mandat tersebut terdelusi untuk urusan pangan yang seharusnya berada di bawah sektor kesehatan atau sosial (Indonesia Corruption Watch, 2024). 

Pergeseran alokasi ini membawa implikasi strategis berupa reorientasi fungsi sekolah. Konsekuensinya, institusi pendidikan kini diposisikan pula sebagai unit penggerak ekonomi sektoral yang melampaui batas instruksional tradisional. Dalam konteks tersebut, program MBG didesain bukan sebagai instrumen perlindungan sosial, melainkan sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan melalui pendekatan home-grown school feeding. Strategi ini secara sistematis menyinergikan pemenuhan nutrisi siswa dengan kapasitas produksi petani dan UMKM lokal. Implementasinya kemudian diperkuat melalui mekanisme yang mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyerap komoditas pangan langsung dari petani dan UMKM lokal. Langkah ini dilakukan untuk mengaktifkan rantai pasok di tingkat akar rumput, sekaligus memastikan dampak ekonomi program tersebar secara inklusif bagi masyarakat sekitar (Mursalin, dkk., 2025). 

Berdasarkan simulasi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF, 2024), program MBG diproyeksikan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 0,10% pada 2025 melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan konsumsi rumah tangga. Proyeksi tersebut didukung oleh target penyerapan tenaga kerja lokal yang diperkirakan mencapai 0,82 juta hingga 1,5 juta orang untuk posisi juru masak, tenaga akuntansi, serta kurir distribusi (Merdeka, 2025). Dalam mewujudkan dampak ekonomi tersebut, skema home-grown school feeding memposisikan SPPG sebagai unit distribusi strategis yang menyerap hasil bumi lokal. Besarnya volume permintaan domestik dari skema ini dipaparkan dalam Tabel 2.

Tabel 2: Proyeksi Kebutuhan Komoditas Pangan Tahunan untuk MBG Nasional

JENIS KOMODITAS

ESTIMASI KEBUTUHAN (TON)

DAMPAK PADA SEKTOR EKONOMI LOKAL

Beras

6,7 Juta

Stabilitas harga gabah dan kesejahteraan petani padi.

Daging Ayam

1,2 Juta

Pertumbuhan industri unggas dan peternak rakyat.

Ikan

1,0 Juta

Peningkatan pendapatan nelayan tradisional.

Daging Sapi

0,5 Juta

Revitalisasi peternakan ruminansia nasional.

Susu Segar

4,0 Juta (KL)

Substitusi impor susu yang saat ini mencapai 80%.

Sumber: Data diolah dari Proyeksi Badan Gizi Nasional dan East Asia Forum (Badan Gizi Nasional, 2025; Karimin dan Alangkara, 2025)

Implementasi atas besarnya kebutuhan komoditas tersebut bertumpu pada operasionalisasi SPPG dengan kapasitas layanan rata-rata 3.000 penerima manfaat per unit. Model operasional ini diproyeksikan menghasilkan perputaran uang yang mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya (Badan Gizi Nasional, 2025). Meskipun integrasi ini menguntungkan rantai pasok lokal, keberadaannya menciptakan risiko crowding-out yang mengancam eksistensi pedagang kantin sekolah. Dalam konteks MBG, crowding-out ditandai dengan bergesernya permintaan pasar terhadap produk kantin oleh MBG yang berakibat terjadinya penurunan omzet. Risiko ini bukanlah sebatas teori; data hasil uji coba di Malang menunjukkan penurunan pendapatan drastis yang mencapai 80% hingga 90% bagi para pedagang kecil (Lupito, 2025). Kondisi tersebut memperkuat kekhawatiran mengenai penurunan omzet harian hingga di bawah Rp500.000 bagi para pelaku usaha mikro di lingkungan sekolah. Berdasarkan studi kualitatif deskriptif, angka tersebut merupakan ambang batas kritis yang dapat mengancam keberlangsungan usaha kecil di ekosistem sekolah (Nurmala, dkk., 2025).

Di samping dampak sosial-ekonomi tersebut, penggunaan dana pendidikan untuk MBG turut berkontribusi terhadap munculnya ketegangan hukum yang berujung pada gugatan di MK. Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh kelompok guru dan dosen menyoroti interpretasi Pasal 22 UU APBN 2026 pendanaan MBG yang masuk ke dalam komponen operasional pendidikan (Tempo.co., 2026). Para pemohon berpendapat bahwa perluasan makna "dana operasional" ini mengancam hak konstitusional pendidik karena mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan kesejahteraan guru (Reza Sudrajat, dkk., 2026). Kekhawatiran tersebut didukung oleh data penurunan target beberapa program strategis pendidikan pada tahun anggaran 2025–2026:

  1. Penurunan target penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dari 20,8 juta siswa pada 2024 menjadi 20,4 juta siswa pada 2025 (Indonesia Corruption Watch, 2024); 
  2. Penyusutan signifikan pada target Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-PNS dari 577,7 ribu guru pada 2024 menjadi hanya 477,7 ribu guru pada 2025 (Indonesia Corruption Watch, 2024); dan
  3. Stagnasi renovasi infrastruktur di daerah 3T terlepas dari klaim perbaikan ribuan sekolah secara nasional, sebagai akibat dari ketidakefektifan tata kelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dalam menjangkau wilayah terpencil (World Bank, 2025). Kondisi tersebut menyebabkan ribuan satuan pendidikan di daerah 3T tetap berada dalam kondisi rusak berat akibat tantangan geografis dan keterbatasan daya serap Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik (Ananda dkk., 2025; World Bank, 2025). 

Menanggapi kekhawatiran tersebut, pemerintah, melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, membantah narasi pemangkasan anggaran tersebut dengan menyatakan bahwa alokasi 20% pendidikan tetap utuh dan MBG justru merupakan fondasi awal untuk memperbaiki kualitas pendidikan (Kompas.com, 2026). Argumentasi pemerintah didasarkan pada prinsip cross-cutting policy—kebijakan lintas fungsi. Prinsip ini menegaskan bahwa alokasi anggaran harus menyesuaikan kebutuhan program demi memastikan investasi negara untuk pengembangan kualitas manusia berjalan lebih efektif dan efisien (Mukhamad Misbakhun, 2026). 

Keberhasilan program nutrisi sekolah di kancah global memberikan pola yang jelas mengenai bagaimana integrasi anggaran yang efektif dapat menghasilkan dampak sistemik yang luas. Brasil, melalui program Programa Nacional de Alimentação Escolar (PNAE), menjadi salah satu preseden terbaik dalam menghubungkan ketahanan pangan dengan pemberdayaan ekonomi lokal. Melalui mandat legislatif yang mewajibkan minimal 30% dana makanan sekolah dialokasikan untuk produk petani skala kecil, Brasil berhasil menjamin kualitas asupan siswa dan meningkatkan pendapatan petani lokal hingga 32,6% (Prawijaya, dkk., 2025). Pendekatan ini membuktikan bahwa kebijakan nutrisi dapat berfungsi ganda sebagai instrumen penguatan ekonomi daerah dan stabilitas rantai pasok pangan. 

Berbeda dengan Brasil, India dengan Midday Meal Scheme menonjolkan fungsi program nutrisi sebagai alat intervensi sosial yang krusial. Program ini terbukti secara empiris mampu meningkatkan angka kehadiran siswa secara drastis, khususnya di kalangan anak-anak dari strata sosial rendah (World Bank, 2025). Melalui jaminan pangan di sekolah, India berhasil menyelaraskan upaya penekanan angka malnutrisi dengan penguatan fungsi sekolah sebagai ruang inklusif yang membuka jalan bagi mobilitas sosial kelompok marginal. 

Sementara itu, pengalaman Jepang melalui sistem Gakkō Kyūshoku menggeser paradigma makan siang sekolah dari sekadar pemenuhan gizi menjadi bagian integral dari kurikulum pendidikan. Di bawah kerangka "Shokuiku" atau pendidikan gizi, waktu makan siang ditransformasikan menjadi laboratorium sosial (Jusuf & Sinambela, 2026). Hal ini bertujuan agar siswa terlatih dalam memikul bertanggung jawab atas distribusi makanan dan kebersihan lingkungan. Pola ini berhasil menanamkan nilai disiplin serta kerja sama tim sejak dini (Hopson, 2025; Prawijaya, dkk., 2025). Secara finansial, Jepang menerapkan model berbagi beban yang matang. Dalam skema tersebut, pemerintah daerah menanggung biaya infrastruktur dan tenaga kerja, sedangkan orang tua berkontribusi pada biaya bahan baku melalui skema subsidi yang inklusif bagi keluarga kurang mampu (Prawijaya, dkk., 2025).  Berkaca dari pengalaman berbagai negara tersebut, terlihat jelas bahwa keberhasilan program nutrisi sekolah sangat bergantung pada kemampuannya untuk beradaptasi dengan kebutuhan lokal, baik itu pemberdayaan ekonomi, pembentukan karakter, maupun kesetaraan akses pendidikan. Berdasarkan perbandingan beberapa model negara, Jepang dinilai sebagai referensi paling ideal bagi Indonesia melalui integrasi pedagogisnya. Sistem ini berhasil mengonversi program makan siang menjadi sarana pembentukan karakter, disiplin, dan tanggung jawab sosial.

Analisis Urgensi Penambahan Dana Anggaran Pendidikan untuk MBG 

Terlepas dari model internasional yang memberikan landasan yang kuat, proyeksi penggunaan dana ini memunculkan kerisauan terkait kebermanfaatannya. Dengan banyaknya perencanaan tersebut, apakah penambahan biaya anggaran pendidikan untuk MBG menjadi salah satu urgensi? Analisis ekonomi mengungkap jawaban atas pertanyaan tersebut; kebijakan penambahan biaya ini memiliki urgensi yang kuat, tetapi sangat berisiko secara administratif. Secara substansi, gizi adalah prasyarat bagi efektivitas pendidikan. Namun, pengambilan dana MBG dari pagu anggaran untuk pendidikan, berisiko menimbulkan konsekuensi serius. Tanpa diiringi peningkatan total belanja negara yang signifikan, fondasi pendidikan nasional yang mengalami underinvestment dapat menjadi terbengkalai (Aliansi Ekonom Indonesia, 2025). Kondisi underinvestment ini tecermin dari proyeksi kontraksi anggaran pendidikan murni sebesar 16,27%. Situasi ini kian diperburuk oleh ketimpangan infrastruktur di daerah 3T yang akhirnya menciptakan ilusi anggaran.

Kekhawatiran utamanya muncul dari crowding-out fiskal yang dikhawatirkan akan mengorbankan program strategis pendidikan demi program konsumsi jangka pendek. Di samping itu, studi evaluasi menunjukkan bahwa realisasi anggaran MBG masih menghadapi kendala logistik dan pengawasan kualitas. Kendala ini mencakup hambatan pengiriman ke wilayah terpencil dan lemahnya pengawasan terhadap standar gizi dan kebersihan makanan. Jika tidak diatasi, kendala tersebut dapat menyebabkan pemborosan anggaran tanpa hasil gizi yang terukur (Fatimah, dkk., 2024). 

Selain risiko terhadap program pendidikan, pembiayaan MBG yang masif menuntut disiplin fiskal yang ketat. Mempertimbangkan besarnya kebutuhan anggaran, pemerintah harus memastikan bahwa akselerasi program ini tidak melampaui ambang batas defisit anggaran 3% terhadap PDB. Konsekuensinya, perbaikan sistem pajak sangat diperlukan untuk meningkatkan anggaran negara tanpa mengusik stabilitas ekonomi nasional. Melalui penguatan ruang fiskal tersebut, penambahan anggaran MBG idealnya diposisikan sebagai dana pelengkap agar tidak memangkas pagu pendidikan yang telah tersedia. Upaya ini pun harus didukung oleh pengawasan serta akuntabilitas yang lebih ketat demi menjamin ketepatan penggunaan dana. Komitmen ini menjadi kunci untuk memastikan keefektifan pengeluaran dana dalam membangun kualitas SDM tanpa mengganggu kesinambungan pilar-pilar pendidikan (Dadan Hindayana, 2025). 

Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis 

Program MBG merupakan investasi modal manusia yang penting bagi masa depan Indonesia. Akan tetapi, keberhasilannya sangat bergantung pada koreksi kebijakan agar program ini tidak mengorbankan anggaran prioritas. Tak hanya itu, redefinisi hukum juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik konstitusional yang berlarut-larut. 

Selain aspek legal, Indonesia pun perlu mengadopsi integrasi pedagogis yang terinspirasi dari model Jepang. Integrasi tersebut dilakukan dengan memberlakukan MBG sebagai bagian dari kurikulum yang mendidik kebiasaan hidup sehat, disiplin, dan tanggung jawab sosial. Di samping itu, akselerasi reformasi perpajakan menjadi keharusan untuk menjaga stabilitas serta keberlanjutan fiskal jangka panjang di bawah ambang batas defisit 3%. Melalui perencanaan strategis tersebut, program MBG akan diposisikan sebagai pilar strategis investasi pendidikan dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Daftar Pustaka 

Aji, W. T. (2025). Dampak jangka panjang program makan bergizi gratis terhadap kesehatan dan keberlanjutan pendidikan. Indonesian Journal of Intellectual Publication, 5(2), 130–137. https://journal.intelekmadani.org/index.php/ijipublication/article/view/660 

Albaburrahim, et al. (2025). Program makan bergizi gratis: Analisis kritis transformasi pendidikan Indonesia menuju Generasi Emas 2045. Entita: Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu-Ilmu Sosial, 767–780. https://doi.org/10.19105/ejpis.v1i.19191 

Ananda, R., Yuliani, C. E., Misnati, K., Azzikra, R., & Rahmadiah, P. (2025). Analisis kesenjangan layanan pendidikan sekolah dasar antara sekolah perkotaan dan daerah 3T di Indonesia. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(2), 392–404. https://journal.unpas.ac.id/index.php/pendas/article/view/27468

Badan Gizi Nasional. (2025, 15 September). BGN kantongi Rp 268 triliun di 2026: Ini rincian penggunaannya. Siaran Pers BGN. https://bgn.go.id/news/siaran-pers/bgn-kantongi rp-268-triliun-di-2026-ini-rincian-penggunaannya 

Basit, M., & Ramadani, H. (2025). Analisis implementasi program makan bergizi gratis terhadap perkembangan ekonomi. Journal of Economics Development Research, 1(2), 49–54. https://doi.org/10.71094/joeder.v1i2.105 

CNBC Indonesia. (2026, 19 Februari). Segini besaran anggaran pendidikan MBG di APBN 2026. CNBC Indonesia. https://www.cnbc-indonesia.com/news/20260219124211-4- 712100/segini-besaran-anggaran-pendidikan-mbg-di-apbn-2026 

Desiani, N., & Syafiq, A. (2024). Efektivitas program makan gratis pada status gizi siswa sekolah dasar: Tinjauan sistematis. Manuju: Jurnal Ilmu Kesehatan dan Keperawatan, 7(1), 27–48. https://doi.org/10.33024/mnj.v7i1.17497 

Fatimah, S., dkk. (2024). Kebijakan makan bergizi gratis di Indonesia Timur: Tantangan, implementasi, dan solusi untuk ketahanan pangan. Journal of Governance and Policy Innovation, 4(1), 14–21. 

Hopson, N. (2025). Cooperation, responsibility, discipline, hygiene, and nutrition: Transforming Japan’s school lunch program in the 1960s. Cogent Arts & Humanities, 12(1), Article 2496457. https://doi.org/10.1080/23311983.2025.2496457

Indef. (2024). Final report: Efek pengganda program Makan Bergizi Gratis. Institute for Development of Economics and Finance. https://indef.or.id/wp content/uploads/2024/11/Final-Report-Efek-Pengganda-Program-MBG.pdf 

Indonesia Corruption Watch. (2024, 30 Agustus). Makan gratis pakai anggaran pendidikan: Tipu-tipu pemenuhan 20% APBN untuk pendidikan. Antikorupsi.org. https://antikorupsi.org/id/makan-gratis-pakai-anggaran-pendidikan-tipu-tipu pemenuhan-20-apbn-untuk-pendidikan

International Monetary Fund. (2026, 21 Januari). Indonesia: 2025 Article IV Consultation-Staff Report. IMF Staff Country Reports. https://www.elibrary.imf.org/view/journals/002/2026/010/article-A001-en.xml 

Jusuf, H., & Sinambela, L. P. (2026). Human resource capacity in global school feeding programs: Lessons for Indonesia’s MBG policy. Zenodo. https://zenodo.org/records/18439226 

Katadata. (2026, 28 Januari). Infografik: Makan bergizi gratis dongkrak anggaran pendidikan 2025. Katadata.co.id. https://katadata.co.id/infografik/66d8f7d11a5dd/infografik makan-bergizi-gratis-dongkrak-anggaran-pendidikan-2025 

Kementerian Kesehatan RI. (2023). Laporan Pelaksanaan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2022. Jakarta: Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan.

Kementerian Keuangan RI. (2025). Informasi APBN 2025: Akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. https://media.kemenkeu.go.id/ 

Kiftiyah, A., dkk. (2025). Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam perspektif keadilan sosial dan dinamika sosial–politik. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 5(1), 101–112. 

Lupito, A. (2025, 7 Januari). Program Makan Bergizi Gratis Sebabkan Kantin Sekolah Merugi, Omzet Turun hingga 80 Persen. Malang Times. https://www.malangtimes.com/baca/328986/20250107/083000/program-makan-bergizi-gratis-sebabkan-kantin-sekolah-merugi-omzet-turun-hingga-80-persen

Maulidya, A., & Fitriani, Y. (2025). Analisis program makan bergizi gratis terhadap strategi peningkatan motivasi belajar siswa sekolah dasar di Lampung. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(3), 3792–3803. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1784 

Merlinda, A. A., & Yusuf, Y. (2025). Analisis program makan gratis Prabowo Subianto terhadap strategi peningkatan motivasi belajar siswa di sekolah: Tinjauan dari perspektif sosiologi pendidikan. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), 1364–1373. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i2.1360 

Mursalin, I. A., dkk. (2025). Program Makan Bergizi Gratis dan pembangunan ekonomi lokal inklusif di Provinsi Bengkulu. Solusi: Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Ekonomi, 24(1), 93– 112. https://journals.usm.ac.id/index.php/solusi/ 

Nurmala, S., dkk. (2025). The impact of free nutritious meals program on students’ welfare and local MSMEs: A descriptive qualitative study. Journal of Pacific Community Systems and Technology, 90–98. https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/pcst/article/view/24870 

OECD. (2023). PISA 2022 Results (Volume I & II): Country Notes - Indonesia. OECD Publishing. https://www.oecd.org/en/publications/pisa-2022-results-volume-i-and-ii-country-notes_ed6fbcc5-en/indonesia_c2e1ae0e-en.html 

Prawijaya, dkk. (2025). Projected benefits of the free nutritious meals program in Indonesia: A comparative analysis based on social justice theory and human capital. ResearchGate. https://www.researchgate.net/publication/399834098 

Pundi. (2026). Analisis paradoks fiskal anggaran pendidikan Indonesia. Jurnal Ekonomi Publik.

Rahmah, H. A., dkk. (2025). Analisis efektivitas program makan bergizi gratis di sekolah dasar Indonesia tahun 2025. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(2), 2855–2866. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/380 

Sudrajat, R., dkk. (2026). Permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/public/filepermohonan/Permohonan%20diRegistrasi_4585_9013_55Redacted.pdf 

Tempo.co. (2026, 23 Februari). Poin-poin gugatan di MK soal MBG pakai anggaran pendidikan. Tempo.co. https://www.tempo.co/politik/poin-poin-gugatan-di-mk-soal mbg-pakai-anggaran-pendidikan-2117129 

World Bank. (2025). An investment in children's future: Shining a light on school meals data. World Bank Feature Stories. https://www.worldbank.org/en/news/feature/2025/11/20/an-investment-in-children-s future-shining-a-light-on-school-meals-data

World Bank. (2025). Spending for better results: Indonesia public expenditure review. World Bank Group. https://documents1.worldbank.org/curated/en/611541588612447572/pdf/Main-Report.pdf

World Health Organization. (2023). World health statistics 2023: Monitoring health for the SDGs, Sustainable Development Goals. Geneva: World Health Organization.