Oleh: Kevin Pratomo dan Vincent CK/EQ
Ilustrasi Oleh: Agil Alya Fadhilah/EQ
Disrupsi dan globalisasi yang sedang terjadi di dunia membuat ilmu pengetahuan menjadi komoditas yang semakin berharga. Pemerintah pun hadir untuk mendukung para penuntut ilmu dalam bentuk pemberian beasiswa. Salah satu beasiswa yang diberikan pemerintah berasal dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), nama yang sudah tak asing bagi masyarakat Indonesia. Beasiswa LPDP memberikan kesempatan untuk menuntut ilmu di berbagai bidang studi. Akan tetapi dari berbagai bidang studi yang dipelajari, tidak semuanya dapat dimaksimalkan dan dipergunakan di Indonesia. Di saat yang sama, para penerima beasiswa diwajibkan untuk kembali ke Indonesia. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah peraturan untuk kembali ke Indonesia sudah menjadi langkah yang tepat?
LPDP merupakan salah satu jenis program beasiswa yang diperuntukkan kepada masyarakat Indonesia. Masyarakat yang mencari beasiswa memiliki cita-cita sama yaitu melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi. Beasiswa LPDP lahir sesuai dengan amanah UUD 1945 yang menyatakan bahwa setidaknya 20% Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) ditujukan untuk bidang pendidikan. Terdapat tiga jenis beasiswa yang LPDP berikan yaitu beasiswa reguler, beasiswa targeted, dan beasiswa afirmasi.
Setiap warga negara berkesempatan untuk mendapatkan beasiswa ini, baik mereka yang ingin melanjutkan program master maupun yang ingin melanjutkan program doktor. Beragam seleksi diadakan untuk mendapatkan beasiswa tersebut. Seleksi meliputi seleksi administrasi, seleksi substansi akademik dan kebangsaan, dan seleksi wawancara. Dengan mengikuti beasiswa LPDP, para penerima harus siap untuk mematuhi segala persyaratan yang telah dibuat. Salah satu aturan tersebut tertuang dalam pasal 4 ayat 4 butir e “Kembali ke Indonesia dan mengabdikan diri kepada kepentingan Nasional setelah menyelesaikan studi melalui lembaga alumni yang dibentuk oleh LPDP”.
Penerima beasiswa LPDP merupakan putra-putri terbaik bangsa yang berasal dari berbagai macam latar belakang. Mereka berkontribusi di lini dan bidang yang berbeda-beda sesuai dengan minat dan ketertarikan mereka. Salah satu penerima yang paling terkenal adalah Bacharudin Jusuf Habibie, Presiden ketiga Republik Indonesia yang menerima beasiswa untuk mengampu pendidikan di Aachen, Jerman. Ia memiliki julukan Bapak Teknologi Indonesia karena kiprahnya pada bidang teknologi terutama bidang aeronautika. Kemudian ada Adamas Belvasyah Devara, yang merupakan penerima beasiswa LPDP yang mengantarkannya ke Stanford University, Amerika Serikat. Aplikasi buatannya, Ruangguru, telah berhasil menjangkau 10 juta siswa dan 150 ribu guru di seluruh Indonesia. Ada juga nama Simon Tabuni, penerima LPDP yang melanjutkan pendidikannya ke University of London, Britania Raya. Ia telah membuat beberapa komunitas yang bertujuan mengangkat UMKM di Papua. Ia merupakan Duta Petani Milenial dari Kementerian Pertanian.
Nama-nama di atas merupakan kelompok penerima beasiswa yang mendapat kesempatan untuk menggunakan ilmunya di Indonesia. Dalam kasus di atas peraturan kembali ke Indonesia adalah suatu hal yang valid karena kontribusi mereka memang dapat dimanfaatkan di Indonesia. Ceritanya berbeda bagi para penerima yang ilmunya belum bisa dimanfaatkan dengan baik di Indonesia. Sebagai contoh adalah bidang industri strategis yang meliputi otomotif, aeronautika, perkapalan, dan lain lain. Di bidang tersebut menurut Badan Pengelola Industri Strategis (BPIS) sebelumnya terdapat 45 ribu ilmuwan, tetapi yang bisa bekerja di Indonesia setelah restrukturisasi hanya 3 ribu (Saefuloh, 2012). Kejadian tersebut menyebabkan empat puluh dua ribu orang lainnya pergi dan berkiprah ke berbagai negara. Mereka pergi bukan karena mereka melanggar peraturan dan tidak memiliki rasa nasionalisme, tetapi karena jasa dan ilmu mereka belum bisa dimanfaatkan dan dipergunakan di Indonesia. Fenomena kepergian serupa juga terjadi di profesi lain. Contohnya adalah profesi peneliti yang mayoritas memiliki gelar dan kualifikasi dari luar negeri berkat beasiswa oleh negara. Banyak dari mereka yang pada akhirnya memilih untuk bekerja di luar negeri, salah satu penyebabnya dikarenakan keterbatasan dana penelitian dan riset di Indonesia. Jika dibandingkan dengan negara tetangga, Indonesia memiliki dana riset 0,05% dari Produk Domestik Bruto, sedangkan Malaysia ada pada 0,6%, Singapura 2.1%, dan Thailand di 0,3% (Saefuloh, 2012). Kondisi seperti ini membuat peraturan kembali ke Indonesia menjadi kurang tepat karena para penerima beasiswa belum bisa berkontribusi secara maksimal di Indonesia.
Aturan kembali ke Indonesia menjadi dilema tersendiri yang tidak bisa dijawab secara cepat. Namun dapat disimpulkan bahwa Beasiswa LPDP merupakan sebuah program pemerintah yang patut diapresiasi dan harus dilanjutkan dengan beberapa evaluasi. Beasiswa LPDP menyadarkan bahwa setiap individu memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan yang layak. Kehadiran LPDP memberikan ruang yang lebih luas akan kemunculan wajah – wajah baru pembawa arah perubahan Indonesia ke depan. Keterlibatan pemerintah menjadi hal yang utama untuk memastikan bahwa penerima beasiswa mendapatkan kesempatan yang layak sesuai dengan bidang mereka, bahkan hingga mereka menyelesaikan masa studinya. Sehingga pada akhirnya, tercipta keselarasan di antara kedua belah pihak, rasa nasionalisme dan kesempatan untuk mengejar cita – cita mereka sendiri.
Referensi
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, (n.d.), Alumni: Featured Alumni, Diakses pada April 17, 2022 dari https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/awardee/alumni/featured-alumni/
Lesmany, A. S. , (2021, Mei 11), Pemerintah Buka Kuota 1.000 Peserta Beasiswa LPDP di Masa Pandemi Covid-19, suara.com, Diakses dari https://www.suara.com/news/2021/05/11/141327/pemerintah-buka-kuota-1000-peserta-beasiswa-lpdp-di-masa-pandemi-covid-19
CNN Indonesia, (2021, Mei 20), Mengenal 3 Jenis Program Beasiswa LPDP 2021, CNN Indonesia, Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20210511150411-284-641461/mengenal-3-jenis-program-beasiswa-lpdp-2021/2
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, (n.d.), Tentang: Selayang Pandang, Diakses pada April 17, 2022 dari https://lpdp.kemenkeu.go.id/tentang/selayang-pandang/
Saefuloh, A. A., (2012), FENOMENA BRAIN DRAIN PADA SUMBER DAYA MANUSIA INDONESIA, Jurnal Kajian DPR,https://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/365/295