Koperasi atau Intervensi Negara? Analisis Kelembagaan Koperasi Merah Putih di Indonesia
Penulis: Tifathul Atta Neelnal Munaa/EQ Editor: Maria Cira F.N./EQ Layouter: Khalia A.M./EQ
Penulis: Tifathul Atta Neelnal Munaa/EQ
Editor: Maria Cira F.N./EQ
Layouter: Khalia A.M./EQ
Pendahuluan
Bayangkan sebuah koperasi yang berdiri bukan dari keresahan ekonomi dan kebutuhan bersama, melainkan karena instruksi administratif yang datang dari atas. Kondisi ini menghadirkan paradoks bagi Indonesia, sebab koperasi pada dasarnya dipahami sebagai institusi ekonomi yang lahir dari kehendak sukarela, dikendalikan secara demokratis, dan beroperasi secara mandiri dari intervensi eksternal. Di sisi lain, sejarah panjang kebijakan koperasi di Indonesia justru menunjukkan pola yang berlawanan (KBA News, 2025). International Cooperative Alliance (ICA, 2017) mendefinisikan koperasi sebagai "organisasi otonom yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki serta dikendalikan secara demokratis." Definisi tersebut kemudian dijabarkan melalui tujuh prinsip utama sebagai standar universal penyelenggaraan koperasi; keanggotaan sukarela, kontrol demokratis oleh anggota, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan kemandirian, pendidikan, kerja sama antarkoperasi, serta kepedulian terhadap komunitas. Prinsip-prinsip ini bukan sekadar panduan teknis, melainkan perwujudan dari filosofi yang lebih dalam: koperasi sejati adalah ekspresi kolektif dari kehendak dan kebutuhan anggotanya, bukan konstruksi artifisial yang dibentuk oleh kekuatan eksternal.
Kondisi koperasi di Indonesia saat ini mencerminkan jurang yang lebar antara cita-cita dan realitas. Agusalim et al. (2019) menemukan bahwa faktor utama yang terbukti meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi di Indonesia adalah modal yang bersumber dari anggota sendiri, sementara intervensi modal eksternal tidak memberikan dampak langsung yang signifikan. Temuan ini menegaskan bahwa legitimasi dan efektivitas koperasi bertumpu pada modal sosial dan partisipasi internal, bukan pada besarnya dukungan negara. Mujiyanti (2023) juga mencatat bahwa meskipun jumlah koperasi terus bertambah, hanya 9,2 persen populasi yang tercatat sebagai anggota koperasi aktif. Angka tersebut mengindikasikan bahwa penambahan jumlah koperasi di Indonesia lebih banyak digerakkan oleh inisiatif pemerintah daripada partisipasi organik masyarakat. Lebih jauh, intervensi pemerintah dalam pembentukan dan pengelolaan koperasi selama ini terbukti cenderung berlebihan: alih-alih berperan sebagai fasilitator, negara kerap menempatkan dirinya sebagai penginisiasi, penyandang dana, dan pengendali arah koperasi. Kondisi tersebut menggerus otonomi kelembagaan yang seharusnya menjadi inti dari gerakan koperasi itu sendiri (Afgani dan Wanusmawatie, 2025).
Dalam konteks inilah, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang diluncurkan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 perlu dikaji secara kritis. Program ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia dalam waktu singkat dengan pembiayaan bersumber dari dana negara melalui bank-bank BUMN. Di satu sisi, program ini diklaim sebagai strategi memperkuat ekonomi lokal dan memperluas akses ekonomi masyarakat desa. Namun, di sisi lain, pendekatan yang sepenuhnya top-down (direncanakan dan dilaksanakan dari atas ke bawah tanpa inisiatif dari komunitas anggota) menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah KDMP benar-benar mencerminkan prinsip koperasi yang partisipatif dan berbasis anggota, atau justru merepresentasikan bentuk intervensi negara yang menyalahi karakter kelembagaan koperasi itu sendiri? Pertanyaan ini semakin mendesak mengingat rekam jejak historis Indonesia yang penuh dengan koperasi yang lahir atas perintah negara, tetapi layu sebelum berkembang.
Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan pendekatan analisis kelembagaan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Fokus pembahasan mencakup tiga hal: (1) menelaah perbedaan antara konsep koperasi ideal dan praktik pengembangan koperasi di Indonesia; (2) mengidentifikasi karakteristik implementasi KDMP sebagai program yang diinisiasi negara; serta (3) mengkaji implikasi kelembagaan dan risiko yang ditimbulkan dari model pembentukan koperasi berbasis intervensi negara tersebut.
Perbedaan Konsep Koperasi Ideal dan Praktik Pengembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi bertujuan memenuhi kebutuhan para anggotanya melalui penyediaan barang kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau, tanpa semata-mata berorientasi pada keuntungan. Di samping itu, keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka bagi siapa pun yang memenuhi persyaratan. (Ruang Guru, 2025). ICA menegaskan bahwa otonomi koperasi dari intervensi eksternal, termasuk dari pemerintah, merupakan prinsip yang tidak dapat dikompromikan. Apabila koperasi menjalin hubungan dengan pemerintah atau pihak luar lainnya, hubungan tersebut harus dibangun di atas syarat-syarat yang menjamin kendali demokratis tetap berada di tangan anggota dan tidak melemahkan otonomi koperasi. Dengan demikian, sumber inisiatif, struktur kepemilikan modal, dan mekanisme pengambilan keputusan harus bertumpu pada anggota. Ketiga elemen ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena ketiganya membentuk satu kesatuan identitas yang menentukan kelayakan suatu lembaga untuk disebut sebagai koperasi.
Dalam perspektif kelembagaan, Douglass North (1990) menjelaskan bahwa institusi yang efektif dan berkelanjutan tidak sekadar terbentuk dari aturan formal, melainkan dari interaksi antara aturan formal dan norma informal yang telah berkembang dalam masyarakat. Ketika sebuah institusi formal dipaksakan dari atas tanpa terlebih dahulu memberi ruang bagi norma informal untuk tumbuh, yang terbentuk adalah struktur legal yang tampak kuat, tetapi rapuh secara sosial. Kerapuhan sosial ini muncul karena institusi tersebut belum didukung oleh rasa kepemilikan bersama, kepercayaan antaranggota, dan budaya gotong royong yang tumbuh secara organik. Institusi yang rapuh secara sosial tidak memiliki akar partisipatif yang diperlukan untuk merespons kebutuhan anggotanya secara adaptif. Akibatnya, institusi tersebut gagal menjalankan fungsi dasarnya dalam mengurangi biaya transaksi dan ketidakpastian ekonomi yang dihadapi anggota dalam kehidupan sehari-hari.
Sayangnya, rekam jejak pengembangan koperasi di Indonesia secara historis mencerminkan pola yang jauh dari idealisme tersebut. Pemerintah kerap menggunakan koperasi sebagai instrumen kebijakan; mulai dari era Orde Baru yang mengontrol koperasi melalui Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai alat distribusi pupuk dan beras subsidi, hingga berbagai program koperasi yang bersifat top-down di era reformasi. Agusalim et al. (2019) mencatat bahwa di Indonesia, koperasi-koperasi yang didirikan dengan dukungan eksternal pemerintah cenderung memiliki ketergantungan tinggi pada modal luar dan tidak menunjukkan dampak signifikan terhadap kesejahteraan anggota. Hal ini mengindikasikan bahwa dominasi peran negara dalam pembentukan koperasi justru menciptakan dependensi struktural yang menghambat perkembangan koperasi secara mandiri. Implikasi tersebut menjadi relevan bagi KDMP yang sejak awal mengandalkan modal negara sebagai fondasi utamanya.
Mujiyanti (2023) menambahkan bahwa permasalahan koperasi Indonesia bersifat struktural; rendahnya profesionalisme manajemen, terbatasnya modal sendiri, minimnya partisipasi anggota, serta adanya persepsi negatif masyarakat bahwa koperasi adalah lembaga kelas dua yang tidak kompetitif. Data menunjukkan bahwa kepercayaan yang rendah ini bukan tanpa dasar. Sepanjang 2014–2023, pemerintah secara resmi membubarkan lebih dari 79.000 koperasi yang tidak aktif (Hidayat et al., 2024, dalam Hasanudin et al., 2025). Angka itu mencerminkan betapa besar proporsi koperasi yang secara formal terdaftar, tetapi tidak pernah benar-benar beroperasi secara substantif. Meskipun data yang tersedia tidak secara eksplisit membedakan antara koperasi yang dibentuk atas inisiatif pemerintah dan yang tumbuh secara organik, Mujiyanti (2023) mencatat bahwa pola kegagalan tersebut berkorelasi kuat dengan model pengembangan koperasi yang bersandar pada dukungan eksternal tanpa membangun fondasi partisipasi anggota yang kuat. Ironisnya, setiap gelombang kegagalan tersebut tidak mengubah pendekatan kebijakan secara mendasar; pola yang sama terus berulang dalam wujud yang berbeda.
Perbedaan yang telah diuraikan di atas dapat dirangkum secara sistematis dalam tabel berikut. Jika koperasi ideal menempatkan anggota sebagai aktor utama dalam setiap dimensi kelembagaan, praktik di Indonesia memperlihatkan pola yang berlawanan seperti yang terlihat pada tabel berikut:
Perbedaan ini bukan persoalan teknis semata, melainkan menyentuh keberadaan dari koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat. Ketika inisiatif, modal, dan tujuan dikuasai oleh negara, koperasi kehilangan karakternya.
Karakteristik Implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagai Program Negara
Implementasi KDMP menunjukkan karakteristik kuat sebagai program yang diinisiasi, didesain, dan dibiayai oleh negara, bukan oleh masyarakat setempat. Afgani dan Wanusmawatie (2025) mengidentifikasi tiga ciri utama yang menempatkan KDMP dalam logika kebijakan negara, bukan logika koperasi. Pertama, program ini menetapkan target kuantitatif yang sangat ambisius, yaitu 80.000 unit dalam waktu singkat. Kedua, landasan hukumnya adalah Instruksi Presiden, bukan inisiatif komunitas. Ketiga, sumber pembiayaannya berasal dari dana publik melalui bank BUMN. Ketiganya secara bersama-sama mengungkapkan bahwa KDMP sejak awal dirancang sebagai instrumen kebijakan negara, keberhasilan diukur dari jumlah unit yang terbentuk, bukan dari kualitas partisipasi atau manfaat nyata yang dirasakan anggota. Pola ini secara struktural menempatkan negara sebagai aktor utama dan masyarakat desa sebagai objek kebijakan, bukan subjek yang secara otonom mendirikan koperasi.

Secara teknis, implementasi KDMP memiliki sejumlah karakteristik yang mencerminkan dominasi negara dalam pembentukannya. Dominasi tersebut tampak sejak proses pendirian koperasi yang berlangsung secara administratif dan bersifat komando. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 memerintahkan jajaran kementerian, lembaga, hingga kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah komprehensif demi mempercepat pembentukan 80.000 koperasi. Dalam praktiknya, kepala desa mengorganisasi rapat-rapat pembentukan koperasi atas arahan dari atas sehingga batas antara inisiatif komunitas dan instrumen negara menjadi kabur (Rahmia, 2025, dalam Hasanudin et al., 2025). Kondisi ini bertentangan dengan prinsip pertama ICA tentang keanggotaan sukarela dan bebas dari tekanan (lihat Tabel 1). Rapat-rapat yang digelar atas instruksi atasan tidak dapat disamakan dengan musyawarah sukarela yang lahir dari kesadaran kolektif anggota.
Dominasi negara juga terlihat dari struktur permodalan KDMP yang sebagian besar bergantung pada dukungan pemerintah. Pemerintah menempatkan dana di bank-bank BUMN dengan plafon maksimal Rp 3 miliar per unit koperasi sebagai sumber likuiditas. Jika dikalkulasi untuk 80.000 koperasi, total alokasi anggaran mencapai Rp 240 triliun (KPPOD, 2025). Dalam prinsip ICA yang ideal, modal harus bersumber dari partisipasi ekonomi anggota karena kepemilikan modal menentukan pihak yang sesungguhnya memiliki dan mengendalikan koperasi. Ketika modal didominasi negara, kendali efektif bergeser dari anggota ke pemberi modal dan menciptakan relasi ketergantungan yang secara struktural melemahkan posisi tawar anggota.
Permasalahan lain muncul pada aspek landasan hukum yang dinilai masih lemah. Pembentukan lembaga ekonomi berskala besar melalui Instruksi Presiden berisiko tidak memenuhi asas legalitas yang memadai menurut hukum administrasi negara. Ketentuan semacam ini semestinya diatur melalui instrumen hukum yang lebih kuat, setidaknya melalui Peraturan Presiden atau bahkan Undang-Undang (USM Law Review, 2025). Kelemahan landasan hukum ini secara langsung berdampak pada posisi pengurus koperasi di lapangan: mereka mengemban tanggung jawab operasional yang besar tanpa payung hukum yang memadai. Dalam kondisi ini, pengurus koperasi desa yang umumnya bukan ahli hukum menjadi pihak yang paling rentan menanggung konsekuensi hukum dari ketidakcermatan desain kebijakan.
Di sisi lain, implementasi KDMP juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi kelembagaan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Secara fungsional, keduanya diarahkan untuk menjadi pusat kegiatan ekonomi di tingkat desa: menyediakan kebutuhan pokok, memperluas akses permodalan, dan memasarkan produk lokal masyarakat. Tanpa pembagian peran yang jelas, kehadiran dua lembaga dengan fungsi yang tumpang-tindih dalam satu desa berisiko menciptakan persaingan tidak sehat dalam memperebutkan anggota, pasar, dan sumber daya yang sama dan terbatas. Akibatnya kondisi tersebut justru melemahkan kapasitas ekonomi desa secara keseluruhan. Data menunjukkan bahwa lebih dari 66 ribu BUMDes di Indonesia telah aktif beroperasi (Salsabil et al., 2025), menunjukkan bahwa mayoritas pembentukan KDMP di lapangan berisiko tumpang-tindih dengan lembaga yang sudah lebih dahulu ada. Siradjuddin dan Anshar (2025) menemukan bahwa kehadiran KDMP di wilayah yang sudah memiliki BUMDes aktif tanpa koordinasi yang jelas hanya akan memecah sumber daya dan kapasitas masyarakat desa yang sudah terbatas. Alih-alih saling memperkuat, dua lembaga ekonomi desa yang beroperasi dalam ruang yang sama tanpa pembagian peran yang jelas justru berpotensi saling melemahkan.
Dampak dari beberapa karakteristik tersebut di lapangan sangat nyata. Arzewiniga dan Zulkarnain (2025) menemukan bahwa hambatan utama KDMP bersifat struktural, yaitu rendahnya kapasitas aparatur desa dalam memahami tata kelola koperasi sesuai regulasi terbaru, lemahnya literasi keuangan pengurus, dan lambatnya birokrasi desa untuk berubah secara cepat. Junaidi et al. (2025) juga mencatat bahwa lebih dari separuh koperasi di tingkat desa belum memiliki strategi digital yang terencana karena keterbatasan SDM. Akibatnya, dari 80.000 KDMP yang telah mendapat status badan hukum, hanya sebagian kecil yang benar-benar beroperasi secara aktif. Misalnya di Kabupaten Blitar, hanya sekitar 14 dari 248 KDMP yang terdaftar yang tercatat aktif (UKMINDONESIA.ID, 2025). Persentase sebesar 5,6 persen tersebut menunjukkan adanya jarak yang signifikan antara capaian administratif dan keberhasilan operasional program ini. Hal tersebut menjadi indikator bahwa percepatan pembentukan kelembagaan formal belum diikuti oleh kesiapan substantif di lapangan.
Implikasi Kelembagaan: Antara Legitimasi Formal dan Kemandirian Substantif
Analisis kelembagaan terhadap KDMP harus melampaui pertanyaan legalitas dan menyentuh pertanyaan yang lebih fundamental: apakah KDMP memiliki legitimasi substantif sebagai koperasi sejati? Dalam kerangka North (1990), institusi yang efektif membutuhkan keseimbangan antara aturan formal dan norma informal yang tumbuh organik dari masyarakat. Ketika struktur formal dibangun mendahului tumbuhnya rasa kepemilikan, kepercayaan, dan budaya gotong royong anggota, yang terbentuk justru lembaga yang kokoh secara administratif tetapi lemah secara sosial. Intuisi tersebut tidak akan mampu merespons kebutuhan anggotanya secara adaptif karena tidak dibangun di atas pemahaman kontekstual tentang persoalan yang dihadapi komunitas.
Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI, 2025) menyebut kondisi tersebut sebagai dilema teori versus praktik: teori koperasi yang mapan menyatakan bahwa koperasi (1) harus otonom sejak awal, (2) harus tumbuh bottom-up dari kebutuhan komunitas, dan (3) harus terhindar dari intervensi negara yang berlebihan karena dapat menciptakan ketergantungan permanen. KDMP secara eksplisit melanggar ketiga teori ini sekaligus. Meskipun demikian, jika model KDMP terbukti berhasil dalam praktik, asumsi-asumsi teori lama tersebut berpeluang untuk direvisi–sebuah pembuktian empiris yang saat ini belum dapat dibuktikan. Dalam kajian kelembagaan yang bertanggung jawab, keterbukaan terhadap revisi teori perlu dijaga agar analisis tidak terjebak pada penilaian normatif yang kaku dan mengabaikan perkembangan empiris di lapangan.
Terlepas dari berbagai keterbatasan tersebut, Hutagaol et al. (2026) mengidentifikasi potensi positif KDMP dalam mendukung transformasi ekonomi pedesaan dan ketahanan ekonomi nasional, terutama melalui fungsinya sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok dan pemasok bahan baku untuk program MBG. Potensi tersebut tidak akan terwujud apabila hambatan-hambatan struktural yang telah diidentifikasi sebelumnya tidak diatasi secara sistematis. Selama kapasitas SDM masih terbatas dan ketergantungan pada dana negara belum dikurangi, potensi KDMP hanya akan berhenti sebagai prospek di atas kertas. Saputri et al. (2025) juga menambahkan bahwa keberhasilan KDMP dalam perspektif pembangunan desa dan tata kelola pemerintahan sangat bergantung pada seberapa jauh koperasi mampu mengintegrasikan diri dengan sistem pemerintahan desa yang sudah ada, bukan menggantikannya secara sepihak. Integrasi ini mensyaratkan komunikasi yang intensif dan berbasis kebutuhan nyata antara pengurus KDMP, perangkat desa, dan BUMDes. Proses tersebut membutuhkan waktu, kapasitas pendampingan, serta komitmen kelembagaan yang saat ini belum tersedia secara memadai di sebagian besar desa.
Dari sudut pandang akuntabilitas, Hutapea (2026) mencatat paradoks penting; kehadiran modal negara dalam KDMP menggeser karakter pertanggungjawaban koperasi dari akuntabilitas privat kepada anggota menjadi akuntabilitas publik kepada negara. Artinya, pengurus koperasi harus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan tidak hanya kepada anggotanya, tetapi juga kepada negara sebagai pemberi modal. Ketika kepentingan anggota dan kepentingan negara tidak selaras, pengurus akan terjebak dalam konflik loyalitas yang melemahkan otonomi koperasi. Hutapea (2026) lebih lanjut mengidentifikasi bahwa pergeseran akuntabilitas ini secara struktural melemahkan posisi tawar anggota dalam menentukan arah pengelolaan koperasi karena pihak yang memiliki modal lebih besar cenderung memiliki pengaruh yang lebih dominan dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, moral hazard, yaitu situasi ketika pihak yang mengambil risiko tidak sepenuhnya menanggung konsekuensinya, juga menjadi ancaman serius dalam konteks KDMP. KPPOD (2025) memperingatkan bahwa jika KDMP gagal membayar pinjaman kepada bank BUMN, pelunasannya berpotensi dibebankan kepada Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat. Hal ini menandakan bahwa kegagalan koperasi yang dibentuk atas tekanan negara akan ditanggung oleh masyarakat desa secara keseluruhan. Ketidakadilan pembebanan risiko ini merupakan konsekuensi langsung dari penyimpangan prinsip keanggotaan sukarela. Afgani dan Wanusmawatie (2025) kembali mempertegas bahwa ketergantungan KDMP pada dana pemerintah berpotensi melemahkan kemandirian koperasi secara permanen. Jika gagal bayar terjadi secara masif, dampaknya tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga erosi kepercayaan masyarakat desa terhadap lembaga koperasi sebagai instrumen ekonomi kolektif. Kondisi ini dapat memperdalam hambatan struktural yang selama ini menghalangi perkembangan gerakan koperasi Indonesia (Mujiyanti, 2023).
Kesimpulan dan Saran
KDMP menghadapi tegangan fundamental antara legitimasi formal sebagai badan hukum koperasi dan karakter substantif sebagai instrumen kebijakan negara. Program ini dibangun di atas logika top-down, inisiatif dari pemerintah pusat, modal dari negara, target kuantitatif yang ditetapkan secara administratif, dan tekanan kepada aparat desa, bukan dari kehendak sukarela anggota. KDMP merupakan contoh pembentukan institusi formal yang mendahului kematangan norma informal masyarakat sehingga berisiko menjadi "cangkang koperasi" yang legal, tetapi tidak substansial. Tegangan antara formalitas hukum dan substansi kelembagaan ini bukan hanya persoalan akademis, melainkan penentu apakah 80.000 KDMP yang ditargetkan dapat menjadi aset pemberdayaan ekonomi desa atau justru berubah menjadi beban baru bagi masyarakat dan keuangan negara.
KDMP sesungguhnya memiliki potensi strategis yang besar apabila mampu melewati fase awal pembentukan yang berat ini. Agusalim et al. (2019) telah membuktikan bahwa koperasi yang mengandalkan modal anggota sendiri memberikan dampak kesejahteraan yang jauh lebih signifikan. Sejumlah langkah perbaikan strategis perlu diambil meliputi: (1) penguatan kapasitas manajerial pengurus koperasi melalui pendampingan berkelanjutan berbasis teknologi digital; (2) memperkuat dasar hukum yang lebih solid dari sekadar Instruksi Presiden; (3) koordinasi eksplisit antara KDMP dan BUMDes untuk mencegah dualisme kelembagaan; dan (4) membangun mekanisme tata kelola risiko yang transparan sehingga kegagalan koperasi tidak otomatis dibebankan kepada Dana Desa. Selain itu, perlu dibangun mekanisme transisi yang terencana dengan peta jalan (roadmap) yang jelas dan terukur, yakni kontribusi modal anggota secara bertahap ditingkatkan seiring berkurangnya ketergantungan pada dana negara. Proses transisi ini membutuhkan komitmen jangka panjang dari semua pemangku kepentingan, seperti pemerintah, pengurus koperasi, dan anggota, agar KDMP dapat berevolusi dari instrumen kebijakan menjadi lembaga ekonomi yang benar-benar otonom.
Pada akhirnya, KDMP seharusnya tidak diberi label "koperasi" selama belum secara substantif memenuhi prinsip-prinsip koperasi. Dalam khazanah ekonomi kelembagaan, entitas seperti ini lebih akurat disebut sebagai Badan Layanan Ekonomi Desa (BLED) atau Lembaga Distribusi Ekonomi Lokal (LDEL). Penamaan ini lebih sesuai dalam menggambarkan fungsinya sebagai instrumen intervensi negara di level desa, tanpa melekatkan atribut "koperasi" yang berimplikasi pada seperangkat prinsip partisipasi dan otonomi yang faktanya belum terpenuhi. Penamaan yang tepat bukan persoalan makna semata, melainkan mencerminkan kejujuran desain kebijakan dan menentukan standar akuntabilitas yang harus dipenuhi kepada publik. Keberhasilan sejati KDMP tidak diukur dari seberapa cepat 80.000 unit mendapat badan hukum, melainkan dari seberapa banyak di antara mereka yang dalam lima tahun ke depan mampu beroperasi secara mandiri, digerakkan oleh anggota yang berpartisipasi secara sukarela, dan menghasilkan peningkatan kesejahteraan yang nyata serta terukur bagi komunitas desa yang mereka layani.
Referensi
Agusalim, L., Karim, M., & Yaddarabullah, Y. (2019). Indonesia Cooperative and Members Welfare: A Panel Data Analysis. Economics Development Analysis Journal, 8(1), 9-21. https://doi.org/10.15294/edaj.v8i1.26830
Afgani, R., & Wanusmawatie, I. (2025). Kebijakan Koperasi Merah Putih dalam Perspektif Ekonomi Politik Pembangunan: Pendekatan State-Centered dan Teori Ketergantungan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 22375–22383. https://doi.org/10.31004/jptam.v9i2.30167
Arzewiniga, F., & Zulkarnain. (2025). Tantangan dan Peluang Kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih. Jurnal Manajemen dan Inovasi, 6(2), 220-230. https://ejurnals.com/ojs/index.php/jmi/article/view/2188
Hasanudin, A., Winanti, A., & Meliala, A. J. (2025). Legal Certainty of Financing of Merah Putih Village Cooperatives: Institutional Analysis Between the Principle of Cooperative Independence and State Intervention. Multidisciplinary Indonesian Center Journal (MICJO), 2(2), 2400–2416. https://doi.org/10.62567/micjo.v2i2.1145
Hutagaol, I. A., Iswati, S., & Suwarno, P. (2026). Transformasi Ekonomi Pedesaan Melalui Koperasi Desa Merah Putih: Kontribusi Terhadap Ketahanan Ekonomi Dan Pertahanan Negara Indonesia. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(2), 496–504. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i2.12897
Hutapea, B. B. (2026). Pembatasan Kewenangan Pengurus dan Mekanisme Pengawasan dalam Pengelolaan Hasil Usaha Koperasi Penerima Bantuan Pemerintah. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 3(1), 30–49. https://doi.org/10.62383/majelis.v3i1.1465
International Cooperative Alliance (ICA). (2017). Guidance Notes on the Co-operative Principles. https://ica.coop/sites/default/files/basic-page-attachments/guidance-notes-en-221700169.pdf
ICCI (Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation). (2025). Bila Koperasi Desa Merah Putih Sukses. https://icci.id/bila-koperasi-desa-merah-putih-sukses/
Junaidi, S. H., Sjah, T., & Budastra, K. (2025). Mungkinkah Koperasi Merah Putih Berhasil. Jurnal Economina, 4(11), 422–434. https://doi.org/10.55681/economina.v4i11.1802
KBA News. (2025). Why Indonesia’s Cooperative Movement Continues to Fail: A 78-Year Reflection. https://kbanews.com/english-edition/why-indonesias-cooperative-movement-continues-to-fail-a-78-year-reflection/
KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah). (2025). Prabowo Kebut Megaproyek Koperasi Merah Putih. https://www.kppod.org/berita/view?id=1524
Mujiyanti, S. A. (2023). Koperasi Indonesia dan Permasalahannya. Jurnal Informatika Ekonomi Bisnis, 5(3), 1026-1029. https://doi.org/10.37034/infeb.v5i3.653
North, D. C. (1990). Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge University Press.
Saputri, A. R., Subandriyo, & Hardiyan, M. I. (2025). Koperasi Desa Merah Putih dalam Perspektif Pembangunan Desa dan Tata Kelola Pemerintahan. Journal of Society Bridge, 3(2), 95-106. https://doi.org/10.59012/jsb.v3i2.83
Siradjuddin, I., & Anshar, M. (2025). Analisis Peran dan Strategi Pengembangan BUMDes dan Koperasi Merah Putih untuk Ekonomi Lokal di Lembang Angin-Angin. Risalah Kebijakan Pertanian dan Lingkungan, 12(3), 215-224. https://doi.org/10.29244/jkebijakan.v12i3.68919
Salsabil, H. H., Munazih, M., & Kunarti, S. (2025). Tinjauan Hukum Administrasi Negara Terhadap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Melalui Instruksi Presiden. Jurnal USM Law Review, 8(2), 901-922. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12031
BPK RI. (2025). Inpres Nomor 9 Tahun 2025. https://peraturan.bpk.go.id/Details/316750/inpres-no-9-tahun-2025