27 °c
Yogyakarta
26 ° Tue
25 ° Wed
25 ° Thu
26 ° Fri
Monday, January 18, 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kontribusi
  • Pedoman Media Siber
  • Masthead
Warta EQ
  • Home
  • Warta
    Awali dengan Proteksi sebelum Berinvestasi

    Awali dengan Proteksi sebelum Berinvestasi

    Bekerja Saat Menjadi Mahasiswa, Buat Apa?

    Bekerja Saat Menjadi Mahasiswa, Buat Apa?

    Zoom Fatigue, Pernahkah Berada pada Fase Ini?

    Zoom Fatigue, Pernahkah Berada pada Fase Ini?

    Beramai-ramai Pindah ke Simaster

    Beramai-ramai Pindah ke Simaster

    Tinggal Sendiri atau Tinggal Bareng Aja, Ya?

    Tinggal Sendiri atau Tinggal Bareng Aja, Ya?

    Trending Tags

    • Pemilu
  • Berita
    • All
    • FEB
    • Jogja
    • Nasional
    • UGM
    Charity Concert GMCO 2020: Berbagi Kasih Melalui Karya

    Charity Concert GMCO 2020: Berbagi Kasih Melalui Karya

    FSDE 2020: Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Melalui Fintech

    FSDE 2020: Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Melalui Fintech

    Closing Ceremony Porsenigama 2020: Penutup Manis Keseruan Laga Pertandingan

    Closing Ceremony Porsenigama 2020: Penutup Manis Keseruan Laga Pertandingan

    Debat Capresma Jilid Dua: Siapakah yang Terbaik?

    Debat Capresma Jilid Dua: Siapakah yang Terbaik?

    Opening Ceremony Porsenigama 2020: Bersemangat Melampaui Segalanya

    Opening Ceremony Porsenigama 2020: Bersemangat Melampaui Segalanya

    Trending Tags

    • 2019
  • Ekspresi
    • All
    • FEB Menulis
    • Fokus
    • Sastra
    Bisa

    Bisa

    Patah Hati

    Patah Hati

    Puan

    Puan

    Pentingnya Perencanaan Keuangan akibat Uang Elektronik

    Pentingnya Perencanaan Keuangan akibat Uang Elektronik

    Pendidikan tanpa Filsafat

    Pendidikan tanpa Filsafat

    Trending Tags

  • Riset
    • All
    • Jelajah Pokok
    • Opini
    • Telusur Perkara
    Sandwich Generation: Antara Bakti dan Derita

    Sandwich Generation: Antara Bakti dan Derita

    Jalan Panjang Indonesia dalam Mewujudkan Pendidikan Inklusif

    Jalan Panjang Indonesia dalam Mewujudkan Pendidikan Inklusif

    Memilih Demokrasi

    Memilih Demokrasi

    Quo Vadis Wisata Storynomics Yogyakarta

    Quo Vadis Wisata Storynomics Yogyakarta

    Regulasi Kantong Plastik dalam Jerat Kompleksitas Perilaku

    Regulasi Kantong Plastik dalam Jerat Kompleksitas Perilaku

    Trending Tags

    • Produk Kami
      • EQ News
      • Majalah
      • Mini Research
    No Result
    View All Result
    Warta EQ
    • Home
    • Warta
      Awali dengan Proteksi sebelum Berinvestasi

      Awali dengan Proteksi sebelum Berinvestasi

      Bekerja Saat Menjadi Mahasiswa, Buat Apa?

      Bekerja Saat Menjadi Mahasiswa, Buat Apa?

      Zoom Fatigue, Pernahkah Berada pada Fase Ini?

      Zoom Fatigue, Pernahkah Berada pada Fase Ini?

      Beramai-ramai Pindah ke Simaster

      Beramai-ramai Pindah ke Simaster

      Tinggal Sendiri atau Tinggal Bareng Aja, Ya?

      Tinggal Sendiri atau Tinggal Bareng Aja, Ya?

      Trending Tags

      • Pemilu
    • Berita
      • All
      • FEB
      • Jogja
      • Nasional
      • UGM
      Charity Concert GMCO 2020: Berbagi Kasih Melalui Karya

      Charity Concert GMCO 2020: Berbagi Kasih Melalui Karya

      FSDE 2020: Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Melalui Fintech

      FSDE 2020: Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Melalui Fintech

      Closing Ceremony Porsenigama 2020: Penutup Manis Keseruan Laga Pertandingan

      Closing Ceremony Porsenigama 2020: Penutup Manis Keseruan Laga Pertandingan

      Debat Capresma Jilid Dua: Siapakah yang Terbaik?

      Debat Capresma Jilid Dua: Siapakah yang Terbaik?

      Opening Ceremony Porsenigama 2020: Bersemangat Melampaui Segalanya

      Opening Ceremony Porsenigama 2020: Bersemangat Melampaui Segalanya

      Trending Tags

      • 2019
    • Ekspresi
      • All
      • FEB Menulis
      • Fokus
      • Sastra
      Bisa

      Bisa

      Patah Hati

      Patah Hati

      Puan

      Puan

      Pentingnya Perencanaan Keuangan akibat Uang Elektronik

      Pentingnya Perencanaan Keuangan akibat Uang Elektronik

      Pendidikan tanpa Filsafat

      Pendidikan tanpa Filsafat

      Trending Tags

    • Riset
      • All
      • Jelajah Pokok
      • Opini
      • Telusur Perkara
      Sandwich Generation: Antara Bakti dan Derita

      Sandwich Generation: Antara Bakti dan Derita

      Jalan Panjang Indonesia dalam Mewujudkan Pendidikan Inklusif

      Jalan Panjang Indonesia dalam Mewujudkan Pendidikan Inklusif

      Memilih Demokrasi

      Memilih Demokrasi

      Quo Vadis Wisata Storynomics Yogyakarta

      Quo Vadis Wisata Storynomics Yogyakarta

      Regulasi Kantong Plastik dalam Jerat Kompleksitas Perilaku

      Regulasi Kantong Plastik dalam Jerat Kompleksitas Perilaku

      Trending Tags

      • Produk Kami
        • EQ News
        • Majalah
        • Mini Research
      No Result
      View All Result
      Warta EQ
      Home Riset Jelajah Pokok

      Jalan Panjang Indonesia dalam Mewujudkan Pendidikan Inklusif

      Penelitian EQ by Penelitian EQ
      December 3, 2020
      in Jelajah Pokok
      0
      Jalan Panjang Indonesia dalam Mewujudkan Pendidikan Inklusif
      0
      SHARES
      85
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Twitter
      ADVERTISEMENT

      Baca Juga

      Sandwich Generation: Antara Bakti dan Derita

      Regulasi Kantong Plastik dalam Jerat Kompleksitas Perilaku

      Kepentingan Nasionalis di Balik Penyangkalan Perubahan Iklim

      Penulis: Aulia Lianasari/EQ
      Ilustrasi: Amir Anugrah/EQ

      Pendidikan inklusif mulai diperkenalkan ke berbagai negara melalui Konferensi Pendidikan Luar Biasa (Special Need Education) di Salamanca, Spanyol tahun 1994 yang menghasilkan Pernyataan Salamanca (Salamanca Statement). Bermula dari situ, beberapa negara mulai melakukan inisiatif dalam menyosialisasikan pendidikan inklusif. Namun, pemahaman dan interpretasi pendidikan inklusif masih menjadi hal yang rancu di tengah masyarakat. 

      UNESCO mendefinisikan pendidikan inklusif dalam Guidelines for Inclusion: Ensuring Access to Education for All. Dalam definisi UNESCO, pendidikan inklusif dipandang sebagai suatu proses merespon keragaman kebutuhan semua peserta didik melalui peningkatan partisipasi pembelajaran, budaya dan masyarakat, serta mengurangi pengecualian dalam dan dari pendidikan. Hal ini melibatkan perubahan dan modifikasi dalam isi, pendekatan, struktur, maupun strategi dengan visi bersama yang mencakup semua anak dari rentang usia yang tepat. Selain itu, diperlukan kesadaran akan pentingnya tanggung jawab dan aturan untuk mendidik semua anak. Di samping itu, dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 70 Tahun 2009 juga terdapat penjelasan mengenai pendidikan inklusif. Permendiknas tersebut menjelaskan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. 

      Namun, seberapa penting pendidikan inklusif bagi anak disabilitas? Salamanca Statement menyatakan bahwa sekolah reguler dengan orientasi inklusif merupakan alat yang paling efektif untuk memerangi diskriminasi, menciptakan masyarakat yang ramah, membangun masyarakat yang inklusif, dan mencapai ‘pendidikan bagi semua’ (education for all). Selain itu, sekolah berorientasi pendidikan inklusif akan memberikan pendidikan yang lebih efektif dan efisien sehingga pada akhirnya mampu menurunkan biaya bagi seluruh sistem pendidikan.

      Telusur Angka Disabilitas

      Pada 2018, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa semakin tinggi kelompok umur, maka semakin rendah angka partisipasi sekolah (APS). Persentase APS tertinggi terdapat pada kelompok umur 7—12 tahun, yaitu penyandang disabilitas sebesar 91,12 persen dan bukan penyandang disabilitas sebesar 99,29 persen. Sementara itu, persentase APS terendah terdapat pada kelompok umur 19—24 tahun, yaitu penyandang disabilitas sebesar 12,96 persen dan bukan penyandang disabilitas sebesar 24,53 persen. 

      Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2018 menyebutkan bahwa hampir 3 dari 10 anak penyandang disabilitas di Indonesia tidak pernah mengenyam pendidikan. Data juga menunjukkan bahwa hanya 54 persen anak penyandang disabilitas yang tamat SD dibanding anak bukan penyandang disabilitas sebesar 95 persen. Hal tersebut mengindikasikan bahwa terjadi kesenjangan secara signifikan dalam hal pencapaian pendidikan. Persentase tamat sekolah pun menurun secara signifikan ketika semakin tinggi jenjang pendidikannya. Persentase anak bukan penyandang disabilitas yang berhasil menamatkan SMA yaitu sebesar 62 persen, sedangkan anak penyandang disabilitas hanya mencapai 26 persen. Selain itu, data terbaru BPS tahun 2019 juga mengindikasikan ketimpangan pendidikan di tingkat perguruan tinggi. Data menyebutkan bahwa hanya 2,8 persen penyandang disabilitas yang mampu menamatkan perguruan tinggi, sedangkan non-disabilitas mampu mencapai 9,48 persen.

      Jaring Pengaman Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas

      Perlindungan secara hukum mengenai pendidikan bagi penyandang disabilitas  menjadi hal yang krusial demi terciptanya pemenuhan hak bagi semua orang. Pendidikan tanpa diskriminasi dan ramah terhadap penyandang disabilitas adalah hal yang menjadi tujuan utamanya. Di Indonesia, terdapat beberapa jaring pengaman yang memberikan jaminan penuh terhadap mereka. 

      Tertulis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 bahwa upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas nondiskriminasi; kepentingan yang terbaik bagi anak; hak untuk hidup; kelangsungan hidup dan perkembangan; dan penghargaan terhadap pendapat anak. Hal ini dipertegas dalam Pasal 5 ayat (1) bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Selain itu, pendidikan inklusif untuk penyandang disabilitas juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi.

      Kedua hal tersebut diperkuat dengan adanya pengesahan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) oleh 193 perwakilan dari setiap negara yang menekankan prinsip universal, integrasi, dan inklusif dalam pelaksanaanya. Hal ini terlihat dalam tujuan ke-4 SDGs yaitu untuk memastikan pendidikan yang inklusif dan berkualitas setara, juga mendukung kesempatan belajar seumur hidup bagi semua. 

      Studi Banding Mancanegara

      Sejak diperkenalkannya konsep pendidikan inklusif di tahun 1994, isu pendidikan inklusif masih menjadi perhatian masyarakat global. Semua negara di dunia terus berbenah dan melakukan berbagai terobosan untuk pendidikan inklusif.  Lantas, bagaimana penerapan pendidikan inklusif di berbagai negara?

      Australia menjadi salah satu negara yang menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan pendidikan inklusif. Hal tersebut dibuktikan dengan penetapan sebuah regulasi tingkat nasional yaitu  Disability Standards of Education. Regulasi ini berisi standar pendidikan yang harus dipenuhi oleh institusi pendidikan di Australia dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas. Peraturan ini ditetapkan sebagai turunan Undang-Undang Anti Diskriminasi Disabilitas tahun 1992. Implementasi peraturan tersebut terlihat dari pengoprasian sebuah ‘únit kesetaraan dan keberagaman’ yang bertugas memberi layanan komprehensif bagi mahasiswa penyandang disabilitas di setiap universitas. 

      Proses penyelenggaraan pendidikan inklusif di setiap negara tentu berbeda satu dengan yang lainnya. Vietnam sebagai negara pertama di Asia yang meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak pada tahun 1991 terus melakukan berbagai upaya melalui kementerian pendidikan bahkan organisasi di luar pemerintah. Pengesahan Undang-Undang Penyandang Disabilitas Vietnam pada tahun 2010 mendorong terbentuknya banyak kebijakan yang mendukung visi pendidikan inklusif. Pada tahun 2019, Vietnam untuk pertama kalinya menerapkan undang-undang pendidikan nasional mengenai pendidikan inklusif sebagai bentuk pendidikan dan menyatakan bahwa negara harus mengadopsi kebijakan untuk mendukung implementasi pendidikan inklusif.

      Komitmen Pemerintah Wujudkan Pendidikan Inklusif

      Sebagai negara yang mendukung SDGs, Pemerintah Indonesia menargetkan untuk menghilangkan disparitas gender dalam pendidikan. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan akses yang setara terhadap semua tingkatan pendidikan dan pelatihan kejuruan bagi mereka yang rentan. Di antaranya yaitu pendidikan untuk kaum disabilitas, masyarakat adat, dan anak-anak yang berada dalam situasi rentan.

      Komitmen nyata pemerintah demi mewujudkan gagasan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yaitu dengan mencetuskan Peta Jalan Program Pendidikan Inklusif Tahun 2017—2021. Namun, upaya tersebut dirasa belum menghasilkan perubahan yang  signifikan bagi pendidikan inklusif. Data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Januari 2019 menunjukkan bahwa baru terdapat 29.317 sekolah penyelenggara inklusif di Indonesia mulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK. Artinya, baru 11 persen sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dari jumlah sekolah di Indonesia. Selanjutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengesahkan Rencana Induk Pendidikan Inklusif Tingkat Nasional Tahun 2019—2024 sebagai terobosan baru dalam memperjuangkan pendidikan inklusif. Adapun tujuan penyusunannya yaitu untuk memberi pedoman pelaksanaan pendidikan inklusif secara nasional bagi pemerintah daerah. 

      Sementara itu, pada tanggal 20 Februari 2020 Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Peraturan ini dibuat sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016. Dalam peraturan ini pemerintah menunjukan keseriusannya dengan mengatur proses penyelenggaraan pendidikan inklusi. Hal tersebut antara lain kebijakan penyiapan guru yang lebih serius, penguatan hak difabel dalam mengakses pendidikan, pengaturan mengenai Unit Layanan Difabel, hingga ketersediaan sanksi administratif bagi pihak-pihak yang tidak menaati peraturan tersebut.

      Refleksi

      Payung hukum pendidikan bagi penyandang disabilitas terus dikembangkan pemerintah agar pendidikan inklusif dapat terselenggara dengan baik. Pemerintah berharap bahwa peraturan yang telah ditetapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pendidikan bagi penyandang disabilitas. Lantas, apakah implementasi pendidikan inklusif sudah sejalan dengan peraturan yang dibuat pemerintah?

      Hasil penelitian Eta Yuni Lestari dkk. (2017) di Kabupaten Semarang menyebutkan bahwa penyandang disabilitas sudah mendapat fasilitas pendidikan dari jenjang TK sampai SMA. Namun, ada beberapa persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, yaitu tidak adanya balai rehabilitasi milik pemerintah, terbatasnya anggaran, terbatasnya sumber daya manusia yang kompeten, dan terbatasnya infrastruktur sekolah. Hasil penelitian juga menyebutkan bahwa terdapat kurangnya kesadaran keluarga akan pentingnya pendidikan bagi penyandang disabilitas. Maka dapat disimpulkan bahwa implementasi pendidikan inklusif membutuhkan dukungan dari berbagai aspek. Dibutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah, sekolah, bahkan orang tua agar mampu terselenggara pendidikan inklusif yang maksimal.

      –

      Referensi

      Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus Dan Layanan Khusus. Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Inklusif Tingkat Nasional Tahun 2019 – 2024.

      Handayani, Titik dan Angga Sisca Rahardian. 2013. Peraturan Perundangan dan Implementasi Pendidikan Inklusif. 

      Katadata. 2019. Pada 2018, Hanya 5,48% Penyandang Disabilitas yang Masih Sekolah. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/08/29/pada-2018-hanya-548-penyandang-disabilitas-yang-masih-sekolah#

      Katadata. 2020. Hanya 2,8% Penyandang Disabilitas Menamatkan Perguruan Tinggi. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/02/07/hanya-28-penyandang-disabilitas-menamatkan-perguruan-tinggi 

      Lestari, Eta Yuni dkk. 2017. Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Semarang melalui Implementasi Convention on The Right of Persons with Disabilities (CPRD) dalam Bidang Pendidikan.

      Liputan6.com. 2020. 3 dari 10 Anak Disabilitas di Indonesia Tak Pernah Bersekolah. https://www.liputan6.com/health/read/4159685/3-dari-10-anak-disabilitas-di-indonesia-tak-pernah-bersekolah 

      Nguyen Xuan Hai, et all. 2020. Policies on Inclusive Education for Children with Disabilities in Vietnam. 

      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI – No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. 

      Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

      The Conversation. 2019. Jalan Panjang Menuju Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di Universitas. https://theconversation.com/jalan-panjang-menuju-pendidikan-inklusif-bagi-penyandang-disabilitas-di-universitas-128316

      The Salamanca Statement and Framework for Action on Special Needs Education adopted by The World Conference on Special Needs Education: Access and Quality

      Hastuti dkk. 2020. Kendala Mewujudkan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas. Jakarta: The SMERU Research Institute.

      Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

      UN. 2015. Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.

      ADVERTISEMENT

      UNESCO. 2005. Guidelines for Inclusion: Ensuring Access to Education for All.

      UNICEF. 2019. Anak dengan Disabilitas dan Pendidikan. https://www.unicef.org/indonesia/id/documents/anak-dengan-disabilitas-dan-pendidikan

      Yuliawati, Redita. Peran Kolaboratif Konselor di Sekolah Inklusif.

      ADVERTISEMENT
      Penelitian EQ

      Penelitian EQ

      Related Posts

      Sandwich Generation: Antara Bakti dan Derita
      Jelajah Pokok

      Sandwich Generation: Antara Bakti dan Derita

      December 6, 2020
      43
      Regulasi Kantong Plastik dalam Jerat Kompleksitas Perilaku
      Jelajah Pokok

      Regulasi Kantong Plastik dalam Jerat Kompleksitas Perilaku

      November 7, 2020
      121
      Kepentingan Nasionalis di Balik Penyangkalan Perubahan Iklim
      Jelajah Pokok

      Kepentingan Nasionalis di Balik Penyangkalan Perubahan Iklim

      September 20, 2020
      96

      Discussion about this post

      ADVERTISEMENT

      POPULAR NEWS

      • Teori Black Swan: Bercermin dari Angkuhnya Ketidakmungkinan

        Teori Black Swan: Bercermin dari Angkuhnya Ketidakmungkinan

        4 shares
        Share 4 Tweet 0
      • Unpaid Internship, Magang Dibayar Pakai Pengalaman

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Kapitalisme: Kutukan bagi Demokrasi Ekonomi

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Predikat 'Cum Laude' Merajalela, Kredibilitas Nilai Dipertanyakan?

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Urgensi Penerapan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      ADVERTISEMENT
      Facebook Twitter Instagram
      Warta EQ

      BPPM Equilibrium adalah lembaga mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) yang berdiri pada tahun 1968.

      Yogyakarta, Indonesia
      Monday, January 18, 2021
      Thunderstorms
      27 ° c
      77%
      6.84mh
      -%
      29 c 22 c
      Tue
      27 c 22 c
      Wed
      28 c 22 c
      Thu
      30 c 22 c
      Fri

      © 2019 Redaksi Digital

      No Result
      View All Result
      • Home
      • Warta
      • Berita
      • Ekspresi
      • Riset
      • Produk Kami
        • EQ News
        • Majalah
        • Mini Research

      © 2019 Redaksi Digital

      Login to your account below

      Forgotten Password? Sign Up

      Fill the forms bellow to register

      All fields are required. Log In

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In