WartaEQ | Mengungkap Fakta Lewat Aksara

UKT dan Dana Fokoma: Kemanakah Larinya?

Oleh: Kefas Prajna Christiawan dan Nurhafizhah Shafiyah

Uang, suatu aspek yang seringkali menjadi isu sensitif dalam sebuah institusi. Tagihannya terasa memberatkan, alokasinya pun dipertanyakan. Di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) sendiri, pembahasan seputar uang kuliah tunggal (UKT) dan dana Forum Komunikasi dan Informasi Orang Tua Mahasiswa (Fokoma) kerap berujung pada pro dan kontra, misalnya tentang urgensi atau nominal yang dianggap fantastis. Sejatinya, bagaimana kejelasan dari pihak fakultas mengenai isu keuangan di FEB UGM?

Rekam jejak Fokoma dimulai dari gagasan Almarhum Bapak Sunjoto, Dosen Fakultas Teknik UGM, beliau juga memiliki anak yang pernah berkuliah di FEB UGM. Lantas, lahirlah kebijakan dana Fokoma, yaitu sejumlah uang yang dibayarkan oleh mahasiswa sebanyak satu kali saja selama berkuliah di FEB UGM. Di tahun 2020, nominal dana Fokoma yang dikenakan untuk tiap mahasiswa berjumlah Rp1.000.000,00. Dijelaskan oleh Kusdhianto Setiawan selaku Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset, dan Sumber Daya Manusia bahwa Fokoma berdiri sendiri di luar FEB UGM sehingga Fokoma tidak tercantum dalam administrasi, data, urusan, dan perencanaan pejabat atau pengurus FEB UGM. Hal ini juga menjadi alasan mengapa dana Fokoma tidak dibayarkan bersamaan dengan UKT, melainkan terpisah.

Mengenai pengalokasian dana Fokoma, beliau menunjukan beberapa email pengajuan pendanaan kepada Fokoma dari organisasi, himpunan, dan event di FEB UGM. “Sebetulnya, yang menjawab ini penting atau tidak mestinya adalah mahasiswa,” terang beliau. Bahkan, dana Fokoma justru lebih diminati sebagai sumber pembiayaan kegiatan mahasiswa daripada dana masyarakat yang salah satu komponennya adalah UKT itu sendiri. Hal ini ditanggapi oleh Kusdhianto dengan hipotesis bahwa pengajuan dana Fokoma memiliki syarat yang lebih mudah. “Mungkin Fokoma ini lebih gampang, maksudnya tidak ribet bisa jadi. Tetapi kalau saya tetap menganjurkan untuk tetap dipertanggungjawabkan. Anda juga meminta pertanggungjawaban Fokoma, maka Anda juga perlu mempertanggungjawabkan dana tersebut,” ujarnya. Tidak hanya itu, Fokoma juga mengalokasikan sejumlah dana yang terkumpul untuk membiayai beasiswa. Beasiswa ini diberikan oleh Fokoma kepada mahasiswa FEB UGM yang memenuhi kriteria dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) fakultas tersebut.

Manfaat yang sama positifnya juga diperoleh dari alokasi UKT. Walau demikian, topik seputar UKT kerap dilingkupi  desas-desus, terlebih di kondisi pandemi. Terang saja, di tengah kesulitan yang dihadapi, banyak yang mengharapkan adanya efisiensi dari biaya yang menyita dana hingga 35 juta per mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia. Keringanan UKT menjadi jawaban universitas atas keresahan tersebut. Sayangnya, seiring dengan meningkatnya jumlah mahasiswa yang terbantu atas inisiasi ini, tak sedikit pula kekecewaan muncul sebagai hasilnya. Hal ini karena banyak pertanyaan tentang pertimbangan apa yang digunakan sehingga sebagian permohonan berujung kolaps di bawah ekspektasi yang belum terjawab.

Mengutip berita di laman resmi UGM, sebanyak 8.304 mahasiswa telah menerima keringanan UKT. Keringanan yang dimaksud dapat berupa penurunan kelompok UKT ataupun pengurangan sebesar persentase tertentu. Untuk mendapatkannya, mahasiswa diminta mengikuti prosedur di Simaster melalui menu “Permohonan”. Semua dokumen dan data yang dipersyaratkan telah dipetakan secara lengkap dalam pedoman yang ditautkan di bagian FAQ bersama dengan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan laris lainnya. Misalnya, pengajuan penyesuaian UKT dengan alasan perubahan kemampuan ekonomi orang tua atau wali mensyaratkan dokumen slip gaji atau keterangan penghasilan ayah, slip gaji atau keterangan penghasilan ibu, pernyataan tidak berpenghasilan, kartu keluarga, serta isian besaran penghasilan utama ayah, besaran penghasilan tambahan ayah, dan besaran penghasilan utama ibu. Proses selanjutnya, mulai dari permohonan, verifikasi oleh prodi atau departemen, hingga persetujuan dekan, dapat dilacak di menu yang sama. Dari total ribuan penerima di atas, 523 di antaranya merupakan mahasiswa FEB yang berhasil menikmati pengurangan UKT sebesar persentase tertentu. Hanya ada satu pemohon yang tidak disetujui dibandingkan 523 yang diterima. Jika dikonversi, biaya yang ditanggung FEB atas pengurangan tersebut setara dengan Rp1.358.082.500,00.

Akan tetapi, ketidakpuasan masih timbul lantaran persentase pengurangan yang dinilai kecil oleh sebagian pemohon. Terkait hal ini, persentase penurunan memang tidak dipatok berdasarkan standar tertentu. “Di UGM tidak mengatur secara spesifik harus berapa persen, tergantung pada kondisi keuangan dari keluarga tersebut,” terang Kusdhianto. Salah satu kriteria paling berpengaruh adalah ketika satu-satunya sumber penghasilan keluarga meninggal atau tidak bisa bekerja lagi karena sakit. Fakultas dapat merespon insiden tersebut dengan pengurangan hingga 100%, bahkan ditambah dengan rekomendasi beasiswa.

Polemik soal keuangan memang tak dapat dihindarkan. Akan tetapi, alangkah eloknya apabila keluhan seputar isu ini dapat ditekan hingga seminimal mungkin. Pada akhirnya, peran dana atau keuangan tak bisa dipungkiri menjadi kunci dalam perjalanan mulus suatu pendidikan. Kejelasan soal keuangan mampu memberikan ketenangan bagi mahasiswa dalam belajar. Oleh karenanya, bukankah wajar bila muncul tuntutan transparansi ketika kewajiban sudah terpenuhi?

Solverwp- WordPress Theme and Plugin