27 °c
Yogyakarta
26 ° Sun
26 ° Mon
25 ° Tue
25 ° Wed
Saturday, February 27, 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kontribusi
  • Pedoman Media Siber
  • Masthead
Warta EQ
  • Home
  • Warta
    Mengulik Drama Start-Up: Realita atau Naskah Belaka?

    Mengulik Drama Start-Up: Realita atau Naskah Belaka?

    Awali dengan Proteksi sebelum Berinvestasi

    Awali dengan Proteksi sebelum Berinvestasi

    Bekerja Saat Menjadi Mahasiswa, Buat Apa?

    Bekerja Saat Menjadi Mahasiswa, Buat Apa?

    Zoom Fatigue, Pernahkah Berada pada Fase Ini?

    Zoom Fatigue, Pernahkah Berada pada Fase Ini?

    Beramai-ramai Pindah ke Simaster

    Beramai-ramai Pindah ke Simaster

    Trending Tags

    • Pemilu
  • Berita
    • All
    • FEB
    • Jogja
    • Nasional
    • UGM
    Charity Concert GMCO 2020: Berbagi Kasih Melalui Karya

    Charity Concert GMCO 2020: Berbagi Kasih Melalui Karya

    FSDE 2020: Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Melalui Fintech

    FSDE 2020: Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Melalui Fintech

    Closing Ceremony Porsenigama 2020: Penutup Manis Keseruan Laga Pertandingan

    Closing Ceremony Porsenigama 2020: Penutup Manis Keseruan Laga Pertandingan

    Debat Capresma Jilid Dua: Siapakah yang Terbaik?

    Debat Capresma Jilid Dua: Siapakah yang Terbaik?

    Opening Ceremony Porsenigama 2020: Bersemangat Melampaui Segalanya

    Opening Ceremony Porsenigama 2020: Bersemangat Melampaui Segalanya

    Trending Tags

    • 2019
  • Ekspresi
    • All
    • FEB Menulis
    • Fokus
    • Sastra
    Bisa

    Bisa

    Patah Hati

    Patah Hati

    Puan

    Puan

    Pentingnya Perencanaan Keuangan akibat Uang Elektronik

    Pentingnya Perencanaan Keuangan akibat Uang Elektronik

    Pendidikan tanpa Filsafat

    Pendidikan tanpa Filsafat

    Trending Tags

  • Riset
    • All
    • Jelajah Pokok
    • Opini
    • Telusur Perkara
    Sandwich Generation: Antara Bakti dan Derita

    Sandwich Generation: Antara Bakti dan Derita

    Jalan Panjang Indonesia dalam Mewujudkan Pendidikan Inklusif

    Jalan Panjang Indonesia dalam Mewujudkan Pendidikan Inklusif

    Memilih Demokrasi

    Memilih Demokrasi

    Quo Vadis Wisata Storynomics Yogyakarta

    Quo Vadis Wisata Storynomics Yogyakarta

    Regulasi Kantong Plastik dalam Jerat Kompleksitas Perilaku

    Regulasi Kantong Plastik dalam Jerat Kompleksitas Perilaku

    Trending Tags

    • Produk Kami
      • EQ News
      • Majalah
      • Mini Research
    No Result
    View All Result
    Warta EQ
    • Home
    • Warta
      Mengulik Drama Start-Up: Realita atau Naskah Belaka?

      Mengulik Drama Start-Up: Realita atau Naskah Belaka?

      Awali dengan Proteksi sebelum Berinvestasi

      Awali dengan Proteksi sebelum Berinvestasi

      Bekerja Saat Menjadi Mahasiswa, Buat Apa?

      Bekerja Saat Menjadi Mahasiswa, Buat Apa?

      Zoom Fatigue, Pernahkah Berada pada Fase Ini?

      Zoom Fatigue, Pernahkah Berada pada Fase Ini?

      Beramai-ramai Pindah ke Simaster

      Beramai-ramai Pindah ke Simaster

      Trending Tags

      • Pemilu
    • Berita
      • All
      • FEB
      • Jogja
      • Nasional
      • UGM
      Charity Concert GMCO 2020: Berbagi Kasih Melalui Karya

      Charity Concert GMCO 2020: Berbagi Kasih Melalui Karya

      FSDE 2020: Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Melalui Fintech

      FSDE 2020: Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Melalui Fintech

      Closing Ceremony Porsenigama 2020: Penutup Manis Keseruan Laga Pertandingan

      Closing Ceremony Porsenigama 2020: Penutup Manis Keseruan Laga Pertandingan

      Debat Capresma Jilid Dua: Siapakah yang Terbaik?

      Debat Capresma Jilid Dua: Siapakah yang Terbaik?

      Opening Ceremony Porsenigama 2020: Bersemangat Melampaui Segalanya

      Opening Ceremony Porsenigama 2020: Bersemangat Melampaui Segalanya

      Trending Tags

      • 2019
    • Ekspresi
      • All
      • FEB Menulis
      • Fokus
      • Sastra
      Bisa

      Bisa

      Patah Hati

      Patah Hati

      Puan

      Puan

      Pentingnya Perencanaan Keuangan akibat Uang Elektronik

      Pentingnya Perencanaan Keuangan akibat Uang Elektronik

      Pendidikan tanpa Filsafat

      Pendidikan tanpa Filsafat

      Trending Tags

    • Riset
      • All
      • Jelajah Pokok
      • Opini
      • Telusur Perkara
      Sandwich Generation: Antara Bakti dan Derita

      Sandwich Generation: Antara Bakti dan Derita

      Jalan Panjang Indonesia dalam Mewujudkan Pendidikan Inklusif

      Jalan Panjang Indonesia dalam Mewujudkan Pendidikan Inklusif

      Memilih Demokrasi

      Memilih Demokrasi

      Quo Vadis Wisata Storynomics Yogyakarta

      Quo Vadis Wisata Storynomics Yogyakarta

      Regulasi Kantong Plastik dalam Jerat Kompleksitas Perilaku

      Regulasi Kantong Plastik dalam Jerat Kompleksitas Perilaku

      Trending Tags

      • Produk Kami
        • EQ News
        • Majalah
        • Mini Research
      No Result
      View All Result
      Warta EQ
      Home Berita Jogja

      Polemik Raperda Perizinan Toko Modern di Sleman

      Tim Redaksi by Tim Redaksi
      January 30, 2019
      in Jogja
      0
      Polemik Raperda Perizinan Toko Modern di Sleman
      0
      SHARES
      228
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Twitter
      ADVERTISEMENT

      Berdasarkan Konstitusi Republik Indonesia Pasal 33 UUD 1945, Ekonomi Kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia. Menurut Prof. Mubyarto, pakar Ekonomi Kerakyatan, Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah sistem ekonomi berskala nasional, yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan keberpihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Keberpihakan pada Sistem Ekonomi Kerakyatan ini menjadi muara pada diskusi yang diadakan oleh Ormada Candradimuka (28/1) dengan tema “Polemik Perda Sleman Tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan” di Kantor Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (Pustek UGM).

      Akhir November 2018 lalu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sleman tentang perizinan pusat perbelanjaan dan pasar swalayan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman. Raperda ini akan diproyeksikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman untuk menggantikan Perda No. 18 tahun 2012. Rancangan ini menjadi polemik hingga sekarang. Adanya draf Raperda ini dirasa merugikan penjual di pasar tradisional. Salah satu poin utama yang dibahas adalah jarak antara pasar tradisional dengan toko modern di jalan nasional adalah 0 meter dan pada jalan biasa adalah 500 meter. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan bahwa jarak antara pasar tradisional dan toko modern adalah 1 kilometer. Kelonggaran ini membuat pasar tradisional semakin sepi. Sigit Wibowo, perwakilan dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), menyebutkan bahwa poin mengenai jarak pasar tradisional dengan toko modern tidak disetujui oleh 7 fraksi partai dari 8 fraksi partai saat sidang paripurna DPRD Sleman. Namun, keadaan beralih kepada persetujuan dari semua fraksi pada sidang selanjutnya .

      Agus Subagyo, selaku Koordinator Forum Peduli Pasar Rakyat (FPPR) mengatakan bahwa meskipun baru berbentuk Raperda, Pemkab Sleman menganggap Perda ini sudah berlaku. “Contohnya, sudah ada toko-toko modern baru karena mengacu pada perda yang baru ini, ” ujar Agus. Menurut Agus, Pemda Sleman tercakup dalam skenario pemilik modal. Skenario ini telah membuka kesempatan yang lebih besar untuk pemilik swalayan dan mempersempit ruang gerak para pedagang pasar.

      Pada Forum Diskusi Candradimuka, Hempri Suyatna mengungkapkan bahwa riset yang dilakukan oleh Pustek UGM dengan Ombudsman menunjukkan ada dampak negatif dari kehadiran pasar modern terhadap pasar tradisional seperti warung kelontong. Sebagai contoh, observasi yang dilakukan oleh aktivis Pustek UGM ini menunjukkan bahwa adanya Alfamart di Maguwo berimplikasi terhadap turunnya omzet bahkan tutupnya toko kelontong di sekitar gerai tersebut. Di samping itu, Dosen Ilmu Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSDK) yang berfokus pada ekonomi kerakyatan ini berpandangan bahwa banyak toko modern telah melanggar peraturan seperti tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern dan melanggar jarak toko dengan pasar tradisional.

      Menurut Hempri, Raperda ini dianggap sebagai siasat strategi untuk melindungi toko-toko modern yang sudah melanggar aturan. “Jika dilihat dari progres, kuota toko modern pada tahun 2015 di Sleman hanya 130, kenyataannya ada 203 toko modern,” tambah Hempri. Agus mengemukakan bahwa toko modern yang tidak berizin mencapai 70 hingga 80 toko modern.  Agus menambahkan, “Jika Raperda ini akan berlanjut, maka toko yang tidak berizin ini akan sah secara langsung. Semacam diputihkan.”

      Baca Juga

      Sikolastik 2020: Tidak Ada Kesehatan tanpa Kesehatan Mental

      ASEAN Identity: Narasi Pemersatu Masyarakat ASEAN

      Ketika Communication Skill Bukanlah Pilihan, Melainkan Keharusan

      Hal ini menunjukkan bahwa Pemkab Sleman belum serius dalam membantu meningkatkan kesejahteraan pedagang pasar di wilayah Sleman. Kejadian ini tidak hanya terjadi pada penyusunan aturannya saja, tetapi juga pada program pembangunan sarana maupun prasarana pasar tradisional. Hal ini diungkapkan oleh Rubiyanto, selaku perwakilan pedagang Pasar Godean. Kebijakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman untuk melakukan revitalisasi Pasar Godean tak kunjung mendapat kabar yang jelas.“Dulu dikabarkan ada relokasi karena ada revitalisasi, tapi setelah kabar itu, relokasi tidak kunjung digubris, ” katanya.

                 Sayangnya, realisasi kebijakan yang demikian dipengaruhi oleh pembuatan kebijakan oleh Disperindag Sleman yang tidak menampung aspirasi pedagang pasar secara menyeluruh. Menurut Rubiyanto, sebenarnya rencana revitalisasi Pasar Godean yang sebetulnya tidak begitu dibutuhkan oleh pedagang pasar. Akan tetapi, jaminan kondisi pasar yang ramai pembeli menjadi kebutuhan pedagang pasar. “Simbok-simbok di pasar itu gak butuh revitalisasi. Selagi tempat sudah enak dan mesti ada pembeli, simbok-simbok di pasar pasti seneng,” ujar Rubiyanto.

              Jaminan kondisi pasar agar ramai pembeli diyakini hanya bisa tercapai bila toko modern dibatasi jumlahnya. Hal ini karena saat ini barang yang dijual di pasar tradisional dengan toko modern tidaklah jauh berbeda. Kondisi ini diperparah lagi dengan akses toko modern untuk mendapatkan barang yang dijual lebih mudah karena berhubungan dengan produsen langsung. “Orang di pasar itu bukan miskin karena bodoh, tetapi karena memang dimiskinkan,” ujar Agus. Oleh sebab itu, mencegah Raperda tentang perizinan pusat perbelanjaan yang melonggarkan batasan jumlah dan lokasi toko modern menjadi perhatian yang harus diperjuangkan.  

      Berbagai upaya telah dilakukan oleh FPPR untuk menolak diterapkannya Raperda tersebut. FPPR beralasan bahwa argumen Naskah Akademik (NA) yang digunakan untuk merancang Raperda ini lemah. Menurut FPPR, kelemahan NA dari sisi kajian terletak pada tidak ada pembahasan terkait tingkat ketimpangan dan perbandingan kondisi toko modern dengan toko lokal. Pembahasan NA lebih banyak memaparkan keberadaan toko modern. Dari sisi landasan ilmiah, ada ketidakcocokan antara paparan landasan ilmiah dan rekomendasi yang diberikan dimana seharusnya pemerintah lebih tegas menata keberadaan toko modern dan toko lokal. Dengan semangat berpihak pada rakyat kecil, FPPR berharap agar  Raperda dikaji ulang oleh Pemkab Sleman. Meskipun, saat ini Raperda sedang dalam register pada tingkat gubernur. Selain itu, melalui forum ini, Agus mengharapkan pemerintah untuk tidak ngawur dalam membuat Raperda karena peraturan tersebut berlaku lima tahun dan Raperda ini tidak berpihak pada rakyat.

      ADVERTISEMENT

      (Y. B. Ariel Kenandega, Ayom Purwahadikusuma/EQ)

      Tags: 2019DPRDFPPRJanuariJogjaRaperdaSleman
      ADVERTISEMENT
      Tim Redaksi

      Tim Redaksi

      Redaksi Digital BBPM Equilibrium FEB UGM Periode 2021/2022 beranggotakan 8 awak yang terdiri atas Rere, Putu, Ratri, Bela, Lalita, Lia, Merisa, dan Triani

      Related Posts

      Sumber foto: Dok. Pribadi
      Berita

      Sikolastik 2020: Tidak Ada Kesehatan tanpa Kesehatan Mental

      October 11, 2020
      111
      ASEAN Identity: Narasi Pemersatu Masyarakat ASEAN
      Berita

      ASEAN Identity: Narasi Pemersatu Masyarakat ASEAN

      July 1, 2020
      115
      Berita

      Ketika Communication Skill Bukanlah Pilihan, Melainkan Keharusan

      June 22, 2020
      128

      Discussion about this post

      ADVERTISEMENT

      POPULAR NEWS

      • Teori Black Swan: Bercermin dari Angkuhnya Ketidakmungkinan

        Teori Black Swan: Bercermin dari Angkuhnya Ketidakmungkinan

        4 shares
        Share 4 Tweet 0
      • Unpaid Internship, Magang Dibayar Pakai Pengalaman

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Saya Memilih untuk Tidak Memiliki Circle

        1 shares
        Share 1 Tweet 0
      • Bosan dengan Kegiatan Kampus? Gali Potensimu dengan Kegiatan di Luar Kampus!

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Pengumuman Awak Magang Batch 2 2020/2021

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      ADVERTISEMENT
      Facebook Twitter Instagram
      Warta EQ

      BPPM Equilibrium adalah lembaga mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) yang berdiri pada tahun 1968.

      Yogyakarta, Indonesia
      Saturday, February 27, 2021
      Partly Cloudy
      27 ° c
      75%
      1.86mh
      -%
      29 c 23 c
      Sun
      29 c 22 c
      Mon
      28 c 22 c
      Tue
      28 c 22 c
      Wed

      © 2019 Redaksi Digital

      No Result
      View All Result
      • Home
      • Warta
      • Berita
      • Ekspresi
      • Riset
      • Produk Kami
        • EQ News
        • Majalah
        • Mini Research

      © 2019 Redaksi Digital

      Login to your account below

      Forgotten Password? Sign Up

      Fill the forms bellow to register

      All fields are required. Log In

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In