Organisasi eksekutif mahasiswa memiliki peran penting sebagai penghimpun aspirasi dan pengambil kebijakan dalam ruang kemahasiswaan. Sebagai lembaga pelaksana, organisasi eksekutif akan cenderung otoritarianisme dalam menjalankan agenda perlembagaan seperti program kerja dan evaluasinya apabila terdapat ketiadaan dari lembaga legislatif. Oleh karena itu, diperlukan lembaga legislatif untuk mengawasi dan mengontrol lingkup organisasi mahasiswa.
Di dalam Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, fungsi eksekutif dijalankan oleh organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan tiga Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). Tak hanya itu, di FEB UGM juga terdapat lembaga legislatif, yaitu Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FEB UGM. BPM sebagai lembaga legislatif mahasiswa berperan penting dalam menjaga stabilitas good student governance dalam FEB UGM. Karenanya, BPM diharapkan mampu mengimplementasikan transparansi, dan akuntabilitas pada lingkungan organisasi mahasiswa.
Tepat satu tahun BPM FEB UGM didirikan, BPM masih menyisakan berbagai polemik dan perspektif di kalangan mahasiswa. BPM FEB UGM sebagai badan otonom legislatif kembali dipertanyakan fungsi dan urgensinya. Sebagai organisasi yang masih “merangkak”, BPM di mata organisasi eksekutif terkesan hanya berperan sebagai “jembatan” antara fakultas dengan organisasi eksekutif mahasiswa, dikarenakan BPM selama ini dinilai hanya mampu menjalankan fungsi advokasi dan anggaran, pun belum efektif untuk menjalankan fungsi-fungsi legislatif yang lain seperti halnya fungsi legislasi dan pengawasan.
Meski begitu, dalam urusan advokasi dan anggaran, beberapa “petinggi” organisasi mahasiswa di FEB UGM mengapresiasi bahwa kerja BPM sangat kontributif. Kontribusi tersebut terwujud dalam kepentingan pengelolaan anggaran lembaga mahasiswa yang notabene masih perlu berbagai pembenahan dan kurang efektif apabila dikerjakan oleh organisasi eksekutif mahasiswa sendiri. Sebagai contoh dalam perihal advokasi dan anggaran, adanya BPM mempermudah untuk membuat siklus perancangan administrasi dan anggaran. Adanya BPM juga berpengaruh terhadap pemberian informasi keuangan kepada Keluarga Mahasiswa FEB UGM (KM FEB). Informasi keuangan tersebut menjadi lebih transparan dan komprehensif karena seluruh Keluarga Mahasiswa (KM) FEB UGM dapat memiliki akses terhadap berbagai informasi keuangan lembaga eksekutif melalui sosial media BPM atau bendahara tiap-tiap organisasi. Dengan adanya hal tersebut, KM FEB dapat mengetahui alokasi keuangan mereka (Fokoma, Uang Kuliah Tunggal, dll.) yang direalisasikan ke dalam program kerja Lembaga Eksekutif Mahasiswa.

Adnan Yumna Hananta, selaku Ketua BPM FEB UGM 2019 mengatakan bahwa fokus BPM tahun ini adalah stabilisasi internal, pengaderan, dan branding. Untuk urgensi eksternal, BPM fokus terhadap perencanaan kinerja fungsi pengawasan, walau rencana tersebut belum akan diimplementasikan secara optimal tahun ini. Untuk saat ini, BPM hanya memiliki kendali untuk mengkritisi dan mengawasi terkhusus di ruang lingkup penganggaran melalui Badan Anggaran. Menurutnya, organisasi eksekutif belum terbiasa dengan fungsi ini sehingga dikhawatirkan akan terjadi cultural shock yang menyebabkan ketidakefektifan. BPM sebenarnya juga akan membuat standar laporan keuangan tersendiri. Tetapi mengingat hal ini sulit untuk diaplikasikan ke dalam budaya dan kebiasaan BPM, untuk sementara BPM masih menyimpan niat tersebut. Alasannya, anggota BPM mayoritas belum mengambil mata kuliah Pengauditan, sehingga dianggap masih belum mumpuni untuk menerapkan standar laporan keuangan, sebab butuh kemampuan audit yang eksper untuk menerapkan standar audit tersebut.
Ketika ditanya seputar perencanaan Undang-Undang (UU) kedepannya untuk KM FEB, Adnan menegaskan bahwa di FEB sebenarnya masih cukup awam perihal tugas legislasi, seperti membuat UU, diksi perundang-undangan, dan penerapannya. Hal tersebut akibat tidak adanya kegiatan akademik yang menyokong pelaksanaan hal tersebut. Namun untuk mengatasi hal itu, BPM telah melakukan upgrading untuk internal BPM dengan membuat program kerja Sekolah Legislasi dan Upgrading Umum. Dari sisi eksternal BPM, BPM tak pernah absen mengikuti brainstorming dan sharing bersama lembaga-lembaga legislatif fakultas lain termasuk Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) KM UGM pada saat acara Forum Legislatif UGM. BPM sendiri menurut Adnan telah membuat beberapa rancangan UU, dan tahun ini harapannya akan segera dieksekusi. Rencananya, BPM akan menggandeng seluruh mahasiswa FEB UGM dan lembaga eksekutif untuk merumuskan UU bersama dengan Komisi Legislasi. UU yang dirumuskan bersama adalah UU kemahasiswaan yang bersifat universal (AD/ART) yang nantinya akan digelar melalui Musyawarah Forum(MF) dengan mengundang seluruh KM FEB. Kedua adalah UU Organisasi Mahasiswa yang akan didiskusikan dengan perwakilan organisasi eksekutif dan internal BPM.
Adnan berpesan bahwa BPM telah membuka ruang seluas-luasnya untuk seluruh KM FEB UGM untuk bersama-sama menyaksikan dan menjadi pengawas tata kelola perencanaan dan evaluasi kerja organisasi seperti saat digelar agenda seperti Musyawarah Forum(MF) KM AD/ART, KM Anggaran, dan KM LPJ. “Jangan abai terhadap tata kelola perencanaan dan evaluasi organisasi karena pengawas bukan hanya dari internal BPM saja, akan tetapi untuk seluruh KM FEB. Sebagai mahasiswa sebaiknya jangan hanya sekadar melempar kritik, minimal harus mau tahu proses yang terjadi di dalamnya” Ujar Adnan.
Intinya, apabila semua struktur organisasi setara kedudukannya, maka tidak ada lembaga yang berwenang untuk mengkoordinir lembaga-lembaga di dalam KM FEB. Keempat organisasi eksekutif tersebut tidak akan bisa berjalan dengan sinergis karena tiap organisasi mempunyai kepentingannya masing-masing. Apabila struktur tersebut dipertahankan, maka organisasi di dalam KM FEB akan semakin abu-abu. Kendati demikian, diperlukan suatu badan legislatif yang dapat mengakomodasi urusan rumah tangga organisasi-organisasi tersebut dengan membuat aturan bersama yang dapat diaktualisasikan untuk menyokong sinergitas dan proses kinerja lembaga eksekutif, yaitu BPM. Dulunya, BEM FEB lah yang menyelenggarakan MF KM. Termasuk tugas mengadakan Pemilwa juga dilimpahkan pada BEM FEB UGM. Apabila hal ini terus dilanjutkan maka BEM FEB UGM akan menjadi organisasi superpower. Oleh karena itu, adanya BPM diharapkan berperan menjadi stabilisator urusan rumah tangga KM FEB.
Terkait urgensi didirikannya, BPM diharapkan dapat lebih menjalankan fungsinya dengan lugas. Fungsi tersebut mencakup fungsi legislasi terkait dengan pembuatan UU yang disepakati HMJ, LK, dan BEM. Kemudian fungsi pengawasan, terkait dengan setiap organisasi sudah berada pada koridor yang benar sesuai tujuannya. Terakhir, fungsi advokasi dan anggaran supaya tidak ada lembaga di dalam KM FEB yang menyalahgunakan anggaran.
(Al Viima, Sony Budiarso / EQ)
Discussion about this post