Setelah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid satu hingga lima, pemerintah pada bulan November ini meresmikan paket kebijakan ekonomi jilid 6 pada Kamis (5/11) yang bertujuan untuk meminyaki roda perekonomian Indonesia. Paket tersebut berfokus pada pengembangan kawasan ekonomi khusus, penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan, serta penyederhanaan perizinan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Pemerintah berharap penerbitan paket kebijakan ini dapat menguatkan dunia usaha dengan munculnya kepastian pada iklim investasi dan bertambahnya lapangan pekerjaan di Indonesia.
Kemudian, setelah meresmikan paket kebijakan ekonomi jilid 6, Presiden Joko Widodo berencana untuk membawa Indonesia bergabung dalam zona perdagangan bebas Trans-Pacific Partnership (TPP). Zona perdagangan yang dipimpin oleh Amerika Serikat ini cukup ramai menuai tanggapan pro dan kontra. Banyak kalangan kontra-TPP yang mengeluh bahwa Indonesia belum siap untuk berkompetisi di dalamnya. Para ekonom pun menyarankan agar sebaiknya Indonesia memiliki pertimbangan yang matang mengenai keputusannya untuk bergabung dalam TPP dikarenakan banyaknya aturan TPP yang bertentangan dengan aturan undang-undang Indonesia. Bukan hanya perdagangan saja yang diatur dalam TPP, melainkan juga aspek-aspek non-perdagangan lainnya, seperti BUMN, tenaga kerja, regulasi persaingan, lingkungan intelektual, properti, dan UKM. Meskipun demikian, pemerintah tetap optimis jika TPP dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan dan memperluas pasar ekspor Indonesia sehingga membuka gerbang perekonomian jauh lebih lebar.
Perluasan pasar ekspor Indonesia merupakan manfaat dari empat tujuan TPP yang terangkum dalam dokumen 30 bab TPP. Pertama, meningkatkan perdagangan antar-negara dengan menurunkan dan menghilangkan tariff barrier dan quota barrier. Kedua, mereka berniat menerapkan perlakuan yang sama terhadap pelaku usaha, seperti antara perusahaan milik negara dan swasta, serta investor asing dan lokal. Ketiga, membuka akses yang memperbolehkan pihak swasta asing mengikuti tender proyek pemerintah, dan jika merasa tidak diperlakukan adil, mereka dapat menggugat pemerintah. Terakhir, keharusan dunia usaha untuk mengikuti standar global, di antaranya, bidang tenaga kerja, perlindungan lingkungan, dan hak kekayaan intelektual. Maka, penting bagi Indonesia dalam melakukan penyesuaian regulasi agar memenuhi persyaratan untuk bersaing dalam TPP, yang disertai dengan dukungan aktif para pelaku ekonomi, guna mencapai keberhasilan Indonesia.
Beberapa cara yang telah dilakukan sebagai persiapan untuk TPP adalah dengan menyederhanakan birokrasi, percepatan pengambilan keputusan, dan beragam insentif yang telah lama ditunggu. Hal ini tercermin pada naiknya peringkat kemudahan berusaha Indonesia 11 tingkat ke urutan 120. Meskipun hasilnya belum terasa secara langsung, tetapi jika dijalankan dengan konsisten tentu akan memudahkan kegiatan usaha nantinya. Dengan demikian, pertumbuhan diharapkan dapat mencapai goal kuartal ini, yaitu 4,9%. Namun, jalan Indonesia dalam mencapai mencapai target tidak semulus yang direncanakan, karena terjadi pembengkakan pada ongkos utang Indonesia karena ekonomi tengah melesu. Penerimaan pajak pun masih jauh di bawah rencana untuk tahun ini sebesar Rp 260 triliun.
Sementara itu, hingga saat ini masalah PT Freeport Indonesia yang berawal dari adanya pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh seorang politisi DPR dalam perpanjangan kontrak PT Freeport masih belum menemui titik terang. Peliknya permasalahan tersebut kini diperparah dengan adanya penguluran waktu yang dilakukan PT Freeport dalam melakukan divestasi. PT Freeport Indonesia tetap menagih janji Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, atas rencana realisasi revisi PP No 77/2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, meskipun pemerintah telah membatalkan rencana revisi tersebut. Pemerintah telah berjanji pada PT Freeport bahwa divestasi dan perpanjangan kontrak akan dilakukan melalui revisi tersebut, sehingga pihak Freeport disinyalir belum akan melakukan divestasi sebelum pemerintah menunaikan janjinya memberikan perpanjangan kontrak hingga tahun 2041. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, menegaskan PT Freeport akan dinyatakan default apabila tetap mengulur waktu dalam melakukan penawaran saham setelah dua kali peringatan dan teguran.
Sumber: Kompas dan Tempo
(Divisi Penelitian EQ)
Discussion about this post