Tiadanya sisi legislatif dan semua organisasi mahasiswa FEB UGM berada pada sisi eksekutif dapat menyebabkan gesekan kepentingan antar organisasi. Sisi legislatif menjadi perhatian karena dianggap dapat memberikan harmonisasi kepentingan antar organisasi.
Pada semester genap Tahun Ajaran 2017/2018, menjadi sejarah baru bagi Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (KM FEB UGM). Sejarah itu ditorehkan melalui lahirnya organisasi legislatif dalam struktur KM FEB UGM yang bernama Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FEB UGM. Organisasi ini telah berdiri selama dua bulan sejak pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BPM FEB UGM pada tanggal 6 Maret 2018 dalam sidang Musyawarah Forum (MF) KM FEB UGM. Dampak hadirnya organisasi ini terlihat melalui pengecekan proposal program kerja organisasi oleh Koordinator Keuangan Mahasiswa (KKM). Selain itu, BPM mengadakan MF KM FEB UGM untuk mencari calon ketua Sosialisasi dan Inisiasi Mahasiswa (SIMFONI) yang merupakan orientasi untuk mahasiswa baru FEB UGM tingkat fakultas.
Sisi menarik yang terjadi dalam KM FEB UGM ini terletak pada proses berdirinya BPM FEB UGM yang juga mengubah struktur KM FEB UGM. Proses ini dapat diidentikkan dengan istilah “katalisator” yang berarti seseorang atau sesuatu yang menyebabkan terjadinya perubahan dan menimbulkan kejadian baru atau mempercepat suatu peristiwa. Hadirnya proses katalisator terlihat dari MF KM FEB UGM yang terjadi dalam waktu sebulan sejak Maret 2018 silam. Dalam sejarahnya, cikal bakal BPM tidak dimulai dari rangkaian MF KM FEB UGM tetapi sudah dimulai sejak adanya Satuan Tugas (Satgas).

Asal Usul BPM FEB UGM
Sebelum tahun 2017, keberadaan sisi legislatif telah ada di kepengurusan organisasi mahasiswa FEB UGM melalui Satgas. Satgas dibentuk atas keputusan Forum Ketua (Forket) untuk membantu menjaga hubungan antar Himpunan Mahasiswa Jurusan/Lembaga Kemahasiswaan (HMJ/LK). Salah satu saksi atas keberadaan Satgas ini adalah Fauzan Dewantara, Wakil Ketua BPMS FEB UGM yang mengatakan bahwa pada saat itu Satgas terdiri dari 10 orang yang merepresentasikan sepuluh HMJ/LK di FEB UGM.
Mulai tahun 2017, Forket yang di koordinasi oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FEB UGM 2017, Najmi Ramadhani, ingin mewacanakan pengalihan bentuk Satgas menjadi badan legislatif setingkat HMJ/LK di FEB UGM berdasarkan pertimbangan saran Forket tahun sebelumnya. Dalam wacana ini, tim formatur badan legislatif FEB ketika itu menginginkan bahwa organisasi yang dibentuk perlu untuk segera memiliki ketetapan hukum dan kepengurusan. Namun, ketika wacana ini dibahas dalam MF KM FEB UGM saat awal tahun 2017, banyak diantara mahasiswa FEB belum memahami pentingnya keberadaan lembaga legislatif baik untuk internal maupun eksternal. Pada akhir MF KM FEB UGM, setelah melalui diskusi dan perbincangan, akhirnya terbentuk badan legislatif di FEB UGM yang bentuknya masih mengadopsi Satgas dimana beranggotakan 10 orang sebagai perwakilan dari sepuluh HMJ/LK.
Badan ini bernama Badan Perwakilan Mahasiswa Sementara (BPMS) FEB UGM, yang berfungsi sebagai lembaga yang menyiapkan landasan berdirinya BPM “Tugas BPMS sebenarnya adalah menyiapkan AD/ART, menyiapkan fondasi BPM, dan kenapa udah ada kepengurusan sebelum ada BPM, karena tugasnya BPMS juga menyiapkan pengurus BPM,” ujar Dimas Suryo, Kepala Pengawasan Internal BPM FEB UGM.
Meski sudah dalam bentuk baru, kinerja BPMS FEB UGM masih seperti Satgas.. “Masalah utamanya di BPMS ini karena sifat (anggota)nya perwakilan, kurang komitmen dan kurang keterikatan. Selain itu, sudah sibuk di acara-atau event lain,” kata Fauzan. Selain itu, Fauzan menambahkan bahwa banyak anggota BPMS yang belum mengerti kelembagaan legislatif sehingga masih perlu belajar dan survei pengalaman lembaga legislatif dari tempat lain. Hal ini menyebabkan BPMS FEB UGM belum mampu mencapai target untuk membuat AD/ART BPM dan fondasinya.
Di sisi lain, BPMS memiliki prestasi yaitu menyiapkan koordinasi Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) tingkat Fakultas tahun 2017 melalui Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) FEB UGM. Kemajuan ini mendorong Pemilwa yang lebih baik karena diurus oleh pihak independen. “Mengingat kondisinya aneh di Pemilwa sebelumnya (2016) dimana pemilihan ketua organisasi itu diselenggarakan oleh departemen internal yang keberadaannya ada di organisasi itu sendiri,” ujar Rian Nur Hidayat, Ketua BPMS FEB UGM.
Dipertentangkan, tetapi Dibutuhkan
Pada Uji Publik AD/ART BPM FEB yang berlangsung pada 26-28 Februari 2018 banyak menuai pro dan kontra. BPM dipertentangkan karena pada rencana awal mengubah bentuk BPMS FEB UGM menjadi BPM FEB UGM membawa unsur wewenang pengawasan atas HMJ/LK dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari BEM dan HMJ/LK.
Akan tetapi, BPM dibutuhkan karena di tahun 2018 belum ada yang menjalankan peran harmonisasi lembaga. Sebelumnya, peran ini dipegang oleh Departemen Internal BEM FEB UGM. Dengan pemindahan peran harmonisasi, maka mendukung student governance di FEB UGM. Proses terbentuknya BPM adalah amanat BPMS yang diemban oleh Tim Formatur BPM.
Beberapa anggota Tim Formatur BPM yaitu Dimas Suryo dan Adnan Yumna Hananta mengatakan bahwa tim formatur ini dipersiapkan untuk masuk dalam kepengurusan BPM dan mendorong agar BPM dapat berdiri secara penuh dan berkekuatan hukum tetap. “BPM ini benar-benar dari nol, harus dicari orangnya biar BPM jalan. BPMS sudah habis masa jabatannya. Akhirnya, pengurus BPMS melakukan kaderisasi pada orang-orang yang mau melanjutkan dan mengisi BPM ini pun perlu transfer ilmu tentang kelembagaan legislasi. Hal ini bukan hal yang mudah,” ujar Dimas. Lebih lanjut, setelah melalui masukan dan aspirasi melalui MF KM FEB UGM, akhirnya BPMS FEB UGM berubah menjadi BPM FEB UGM dengan memiliki tiga fungsi yaitu legislasi, hubungan lembaga, dan keuangan (anggaran dan audit). Sedangkan, fungsi lainnya yang direncanakan seperti aspirasi dan pengawasan, serta yudikatif dihilangkan akibat peran ini belum sesuai dengan kondisi KM FEB UGM.
Dengan diketuai oleh Adnan Yumna Hananta, BPM FEB UGM 2018 ingin mencapai internalisasi lembaga dan menyiapkan dasar-dasar kelembagaan. “BPM ingin membangun internal dulu, aspek-aspek organisasi yaitu sistem organisasi, kontrak kerja, grand design, Renstra. Aspek lainnnya, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memahami fungsi dan kelembagaan legislatif serta hubungan BPM dengan HMJ/LK FEB dan organisasi lainnya di UGM,” ujar Adnan. Selain itu, BPM FEB UGM 2018 juga akan menyiapkan peraturan-peraturaan yang sifatnya strategis seperti membuat Undang-Undang (UU) Keuangan, UU Pemilwa, dan pembentukan Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) Kemahasiswaan Fakultas bersama Forket.
Sebagai lembaga yang baru, dibutuhkan juga hubungan dan jaringan eksternal lembaga. Sejauh ini, hubungan lembaga yang telah terjalin yaitu BPM membantu menyelenggarakanMF KM FEB UGM untuk pemilihan Ketua SIMFONI. Selain itu, BPM telah menjalin hubungan dengan Majelis Pemusyawarakatan Mahasiswa (MPM) KM UGM dan ketua BPM masuk dalam forum legislasi UGM. Posisi BPM juga sudah diketahui oleh pihak Dekanat FEB UGM dan direspons baik karena membantu mengharmonisasi organisasi di FEB UGM. Selintas dengan usaha BPM FEB UGM untuk mengembangkan jati dirinya, ada harapan bahwa student governance di KM FEB UGM semakin lebih baik dan BPM bisa bekerja dengan baik dan sesuai amanah.
(Ayom Purwahadikusuma, Richard Irfan/EQ)
Discussion about this post